27.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Idaham Diminta Pecat 5 Anggota Satpol PP

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kepala BNN Binjai, AKBP Drs Safwan Kahayat MHum (kana) saat berbincang dengan Satpol PP Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Binjai Muhammad Idaham diminta untuk memecat lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang positif mengandung narkoba saat tes urine dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, beberapa waktu lalu. Desakan itu datang dari seorang Pemerhati Sosial Roni Jambak. Bagi dia, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Binjai, Sugiono harus memecat lima oknum penegak peraturan daerah tersebut.

“Itu sudah memalukan. Wali Kota atau Kasatpol PP harus pecat anggotanya,” tegas Roni ketika dimintai tanggapannya, Minggu (5/11).

Menurut dia, aparat Pamong Praja adalah sosok yang harus memberi contoh kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) lain maupun honorer. Kedapatan positif sebagai pecandu narkoba, hal tersebut cukup memalukan.

“Bagaimana bisa kerja dengan bagus kalau sudah di bawah pengaruh narkoba,” cetusnya.

Dia menambahkan, proses rehabilitasi yang dilakukan oleh pecandu adalah sebuah hal wajar. Namun, dia menegaskan, status ASN terhadap oknum tersebut sejatinya harus ditanggalkan.

“Saya ada baca media online dan cetak, bahwa Wali Kota Binjai perang terhadap narkoba. Bahkan dia mengancam akan mencopot status ASN yang kedapatan membawa ataupun sebagai penyalahgunaannya. Dengan adanya ini, Wali Kota Binjai seharusnya dapat menunjukkan sikap tegas untuk memberikan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum tersebut,” jelas alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Binjai, Febri Nanda menguraikan, kelima oknum dimaksud tidak seutuhnya berstatus ASN. Mereka yang dinyatakan positif narkoba melalui tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai itu yakni, Manta Sitepu, Delta, Agus Salim, Adi Syahputra, dan Khairul. Terhadap mereka semua dilakukan rehab atau asesmen. Di antara kelimanya, 2 direhabilitasi dengan status rawat inap dan sisanya rawat jalan.

“Ada mantan honor di Linmas, seperti Delta honorer di Linmas, Agus Honorer di Satpol PP. Sementara ASN Adi Syahputra dan Khairul,” urai Febri.

Dia melanjutkan, Khairul sudah dipindah tugaskan. Artinya tak lagi di Satpol PP. Ditanya pindah ke mana, Febri mengaku tak mengingatnya. “Ke kelurahan kalau enggak salah,” ujar Febri.

Namun ada hal yang mengejutkan. Adalah Adi Syahputra rupanya sudah menjalani proses rehab. “Ya sebelum tes urine, dia (Adi) memang sudah proses rehab dari keluarganya. Rehab jalan kabarnya. Mengenai sanksi saya kurang tahu, itu domainnya pimpinan,” pungkasnya. (ted/azw)

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kepala BNN Binjai, AKBP Drs Safwan Kahayat MHum (kana) saat berbincang dengan Satpol PP Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Binjai Muhammad Idaham diminta untuk memecat lima anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang positif mengandung narkoba saat tes urine dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai, beberapa waktu lalu. Desakan itu datang dari seorang Pemerhati Sosial Roni Jambak. Bagi dia, Kepala Satpol (Kasatpol) PP Kota Binjai, Sugiono harus memecat lima oknum penegak peraturan daerah tersebut.

“Itu sudah memalukan. Wali Kota atau Kasatpol PP harus pecat anggotanya,” tegas Roni ketika dimintai tanggapannya, Minggu (5/11).

Menurut dia, aparat Pamong Praja adalah sosok yang harus memberi contoh kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) lain maupun honorer. Kedapatan positif sebagai pecandu narkoba, hal tersebut cukup memalukan.

“Bagaimana bisa kerja dengan bagus kalau sudah di bawah pengaruh narkoba,” cetusnya.

Dia menambahkan, proses rehabilitasi yang dilakukan oleh pecandu adalah sebuah hal wajar. Namun, dia menegaskan, status ASN terhadap oknum tersebut sejatinya harus ditanggalkan.

“Saya ada baca media online dan cetak, bahwa Wali Kota Binjai perang terhadap narkoba. Bahkan dia mengancam akan mencopot status ASN yang kedapatan membawa ataupun sebagai penyalahgunaannya. Dengan adanya ini, Wali Kota Binjai seharusnya dapat menunjukkan sikap tegas untuk memberikan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap oknum tersebut,” jelas alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Binjai, Febri Nanda menguraikan, kelima oknum dimaksud tidak seutuhnya berstatus ASN. Mereka yang dinyatakan positif narkoba melalui tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota Binjai itu yakni, Manta Sitepu, Delta, Agus Salim, Adi Syahputra, dan Khairul. Terhadap mereka semua dilakukan rehab atau asesmen. Di antara kelimanya, 2 direhabilitasi dengan status rawat inap dan sisanya rawat jalan.

“Ada mantan honor di Linmas, seperti Delta honorer di Linmas, Agus Honorer di Satpol PP. Sementara ASN Adi Syahputra dan Khairul,” urai Febri.

Dia melanjutkan, Khairul sudah dipindah tugaskan. Artinya tak lagi di Satpol PP. Ditanya pindah ke mana, Febri mengaku tak mengingatnya. “Ke kelurahan kalau enggak salah,” ujar Febri.

Namun ada hal yang mengejutkan. Adalah Adi Syahputra rupanya sudah menjalani proses rehab. “Ya sebelum tes urine, dia (Adi) memang sudah proses rehab dari keluarganya. Rehab jalan kabarnya. Mengenai sanksi saya kurang tahu, itu domainnya pimpinan,” pungkasnya. (ted/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/