26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Rapat Kerja DPRD Samosir dan Dinas PPAMD: Siapkan Samosir Jadi Kabupaten Layak Anak

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka Pelaksanaan dan Realisasi Anggaran Tahun 2020 dan Pelaksanaan Program Tahun 2021, Komisi I DPRD Kabupaten Samosir bersama Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) Samosir mengadakan rapat kerja di ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Samosir, Senin (8/3).

RAPAT : Ketua Komisi I DPRD Kabupate Samosir Saur Tua Silalahi ST memimpin rapat kerja dalam rangka Pelaksanaan dan Realisasi Anggaran Tahun 2020 dan Pelaksanaan Program Tahun 2021 pada Dinas PPAMD Samosir.

Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saur Tua Silalahi ST mengatakan rapat kerja ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui capaian kinerja OPD.

“Dalam rapat inilah kita akan berikan evaluasi atas capaian tersebut. Selain itu, kita juga mengetahui tahapan ataupun waktu pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2021 supaya dalam pelaksanaannya dapat kita awasi sehingga tercapai output atas kegiatan dimaksud dan tentu bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Kepala Dinas PPAMD Samosir, Drs Amon Sormin menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2020 yakni ada 5 program dan 20 kegiatan dengan jumlah anggaran Rp2.277.099.662,06 dengan realisasi sebesar Rp1.739.640.949,00 atau sekitar 76,40 %.

“Ada 2 kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal yakni Penyediaan Administrasi Perkantoran yang disebabkan adanya Transisi Kepesertaan BPJS Kesehatan Pemerintah Desa dan kegiatan Pembinaan TP-PKK Kabupaten di mana karena adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan tidak terlaksananya beberapa kegiatan TP-PKK. Secara umum pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun 2020 berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dijelaskannya, program Pemberdayaan masyarakat merupakan Program Prioritas untuk dilaksanakan baik itu pemberdayaan Kelompok Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak di sisi lain juga dilaksanakan Pendampingan kepada aparat Pemerintah Desa dengan tujuan agar birokrasi di desa yang sifatnya melayani dapat berjalan secara baik dan profesional.

Selanjutnya beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan Tahun 2020 untuk bidang perlindungan anak diantaranya sosialisasi perlindungan anak di 16 desa, Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di 37 desa, dan pembentukan Forum Anak Tingkat Desa.

Untuk Pemberdayaan Perempuan diantaranya Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di 15 Desa, pembentukan Focal Point Pengarusutamaan Gender di setiap OPD, Pembekalan Ketua TP-PKK Desa, Monitoring Pelaksanaan Gotong royong dan Perlombaan-perlombaan di Desa.

Sedangkan untuk kegiatan Tahun 2021, Dinas PPAMD Kab. Samosir akan melaksanakan 7 Program, Kegiatan sebanyak 14 dan sub kegiatan sebanyak 31 dengan pagu anggaran Rp. 7.047.869.726 yang sebagian besar anggaran ini adalah untuk pemberdayaan masyarakat, paparnya.

Dari penjelasan tersebut, anggota Komisi I memberikan beberapa masukan diantaranya agar realisasi anggaran dapat lebih ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip efisien dan efektif sehingga tercapai hasil yang diharapkan, peningkatan pemberdayaan masyarakat dengan pendampingan yg intens kepada kelompok-kelompok masyarakat, pendampingan kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa dapat tepat guna, pengadaan pendidikan dan Pelatihan untuk aparat desa, peningkatan kualitas pelayanan agar Kabupaten Samosir layak anak, pelaksanaan kegiatan TP-PKK dapat tepat sasaran, pendampingan terhadap Bumdes, dan evaluasi atas peraturan desa dapat lebih ditingkatkan.

“Kami berharap saran yang kami sampaikan dapat menjadi pemacu semangat bagi Dinas PPAMD Kab. Samosir agar dapat bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional, karena kami sewaktu-waktu akan melaksanakan monitoring atau kunjungan lapangan atas pelaksanaan kegiatan selama tahun 2021 ini,” tegas Saur Tua Silalahi.(win/ram)

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka Pelaksanaan dan Realisasi Anggaran Tahun 2020 dan Pelaksanaan Program Tahun 2021, Komisi I DPRD Kabupaten Samosir bersama Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) Samosir mengadakan rapat kerja di ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Samosir, Senin (8/3).

RAPAT : Ketua Komisi I DPRD Kabupate Samosir Saur Tua Silalahi ST memimpin rapat kerja dalam rangka Pelaksanaan dan Realisasi Anggaran Tahun 2020 dan Pelaksanaan Program Tahun 2021 pada Dinas PPAMD Samosir.

Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saur Tua Silalahi ST mengatakan rapat kerja ini merupakan salah satu cara untuk mengetahui capaian kinerja OPD.

“Dalam rapat inilah kita akan berikan evaluasi atas capaian tersebut. Selain itu, kita juga mengetahui tahapan ataupun waktu pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2021 supaya dalam pelaksanaannya dapat kita awasi sehingga tercapai output atas kegiatan dimaksud dan tentu bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Kepala Dinas PPAMD Samosir, Drs Amon Sormin menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan Program dan Kegiatan Tahun 2020 yakni ada 5 program dan 20 kegiatan dengan jumlah anggaran Rp2.277.099.662,06 dengan realisasi sebesar Rp1.739.640.949,00 atau sekitar 76,40 %.

“Ada 2 kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan secara maksimal yakni Penyediaan Administrasi Perkantoran yang disebabkan adanya Transisi Kepesertaan BPJS Kesehatan Pemerintah Desa dan kegiatan Pembinaan TP-PKK Kabupaten di mana karena adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan tidak terlaksananya beberapa kegiatan TP-PKK. Secara umum pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun 2020 berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dijelaskannya, program Pemberdayaan masyarakat merupakan Program Prioritas untuk dilaksanakan baik itu pemberdayaan Kelompok Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak di sisi lain juga dilaksanakan Pendampingan kepada aparat Pemerintah Desa dengan tujuan agar birokrasi di desa yang sifatnya melayani dapat berjalan secara baik dan profesional.

Selanjutnya beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan Tahun 2020 untuk bidang perlindungan anak diantaranya sosialisasi perlindungan anak di 16 desa, Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di 37 desa, dan pembentukan Forum Anak Tingkat Desa.

Untuk Pemberdayaan Perempuan diantaranya Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di 15 Desa, pembentukan Focal Point Pengarusutamaan Gender di setiap OPD, Pembekalan Ketua TP-PKK Desa, Monitoring Pelaksanaan Gotong royong dan Perlombaan-perlombaan di Desa.

Sedangkan untuk kegiatan Tahun 2021, Dinas PPAMD Kab. Samosir akan melaksanakan 7 Program, Kegiatan sebanyak 14 dan sub kegiatan sebanyak 31 dengan pagu anggaran Rp. 7.047.869.726 yang sebagian besar anggaran ini adalah untuk pemberdayaan masyarakat, paparnya.

Dari penjelasan tersebut, anggota Komisi I memberikan beberapa masukan diantaranya agar realisasi anggaran dapat lebih ditingkatkan dengan mengedepankan prinsip efisien dan efektif sehingga tercapai hasil yang diharapkan, peningkatan pemberdayaan masyarakat dengan pendampingan yg intens kepada kelompok-kelompok masyarakat, pendampingan kepada pemerintah desa agar pengelolaan Dana Desa dapat tepat guna, pengadaan pendidikan dan Pelatihan untuk aparat desa, peningkatan kualitas pelayanan agar Kabupaten Samosir layak anak, pelaksanaan kegiatan TP-PKK dapat tepat sasaran, pendampingan terhadap Bumdes, dan evaluasi atas peraturan desa dapat lebih ditingkatkan.

“Kami berharap saran yang kami sampaikan dapat menjadi pemacu semangat bagi Dinas PPAMD Kab. Samosir agar dapat bekerja secara sungguh-sungguh dan profesional, karena kami sewaktu-waktu akan melaksanakan monitoring atau kunjungan lapangan atas pelaksanaan kegiatan selama tahun 2021 ini,” tegas Saur Tua Silalahi.(win/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/