26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Tetap Lakukan Penyidikan Suap di DPRD Sumut

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubsu, Gatot Pujonugroho, konsentrasi membaca berkas, saat disidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses penyidikan kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut, sesuai dengan fakta persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pudjo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam fakta persidangan, sekitar 80 persen pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima uang gratifikasi dengan total mencapai Rp61.835.000.000 dari 8 item tujuan pemberian. Hal tersebut, juga diakui anggota DPRD Sumut yang menerima uang suap tersebut

“Kami masih terus memproses kasus ini. Fakta-fakta persidangan tentu menjadi salah satu informasi penting bagi KPK,” jelas Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon selular, Senin (6/7).

Sedangkan untuk penetapan tersangka baru, sampai saat ini lembaga anti rasuah ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam. “Belum ada tersangka baru yang kami tetapkan dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Peradilan (Pushpa), Nuriono menerangkan, terungkapnya sejumlah keterangan para saksi tersebut tidak harus fokus ke KPK. Pasalnya, kasus yang menyangkut APBD Sumut itu bisa direspon oleh Kejati Sumut.

“Tidak harus KPK untuk menjerat semuanya. KPK sudah membuka perannya, Kejati Sumut bisa lebih proaktif karena jelas sudah ada permintaan uang ketok dan lainnya. Apalagi pengembalian uang suap itu tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya,” terangnya.

Menurutnya, kepastian hukum juga harus ditetapkan agar tidak menggantung kepada seseorang. Tak hanya itu, setidaknya perbuatan tersebut tidak akan terulang kembali. “KPK sudah mengarahkan tinggal tindak lanjut dan harus ada yang merespon,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, terdapat 8 item tujuan pemberian gratifikasi itu. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014,  menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000.  Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp 44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan  Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.

Terakhir, untuk pembatalan  pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Atas perbuatan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho, diancam pidana dalam pasal 13 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(gus/han)

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Mantan Gubsu, Gatot Pujonugroho, konsentrasi membaca berkas, saat disidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetap melanjutkan proses penyidikan kasus penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut, sesuai dengan fakta persidangan dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pudjo Nugroho di Pengadilan Tipikor Medan.

Dalam fakta persidangan, sekitar 80 persen pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 menerima uang gratifikasi dengan total mencapai Rp61.835.000.000 dari 8 item tujuan pemberian. Hal tersebut, juga diakui anggota DPRD Sumut yang menerima uang suap tersebut

“Kami masih terus memproses kasus ini. Fakta-fakta persidangan tentu menjadi salah satu informasi penting bagi KPK,” jelas Kepala Biro (Kabiro) Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon selular, Senin (6/7).

Sedangkan untuk penetapan tersangka baru, sampai saat ini lembaga anti rasuah ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam. “Belum ada tersangka baru yang kami tetapkan dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum dan Peradilan (Pushpa), Nuriono menerangkan, terungkapnya sejumlah keterangan para saksi tersebut tidak harus fokus ke KPK. Pasalnya, kasus yang menyangkut APBD Sumut itu bisa direspon oleh Kejati Sumut.

“Tidak harus KPK untuk menjerat semuanya. KPK sudah membuka perannya, Kejati Sumut bisa lebih proaktif karena jelas sudah ada permintaan uang ketok dan lainnya. Apalagi pengembalian uang suap itu tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya,” terangnya.

Menurutnya, kepastian hukum juga harus ditetapkan agar tidak menggantung kepada seseorang. Tak hanya itu, setidaknya perbuatan tersebut tidak akan terulang kembali. “KPK sudah mengarahkan tinggal tindak lanjut dan harus ada yang merespon,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, terdapat 8 item tujuan pemberian gratifikasi itu. Pertama, Gatot ingin pimpinan serta anggota DPRD Sumut 2009-2014 periode 2014-2019 memberikan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Prndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kemudian, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, menyetujui Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014,  menyetujui APBD Provinsi Sumut TA 2015, menyetujui LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan menyetujui terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)APBD Provinsi Sumut TA 2014; serta Pembatalan Pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015.

Pada suap untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2012, Gatot memberikan uang kepada seluruh anggota, Sekretaris Fraksi, Ketua Fraksi, Wakil Ketua dan Ketua DPRD Sumut. Total yang diberikan Rp 1.550.000.000.

Untuk persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, Gatot memberikan total Rp 2.550.000.000.  Lalu, untuk persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memberikan “uang ketok” Rp 44.260.000.000.

Kemudian untuk persetujuan dan pengesahan Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2015, Gatot memberikan  Rp 11.675.000.000. Untuk persetujuan LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot menberikan Rp 300 juta. Sementara untuk persetujuan terhadap LKPJ APBD Provinsi Sumut TA 2014, Gatot memerintahkan pemberian Rp 500.000.000.

Terakhir, untuk pembatalan  pengajuan Hak Interpelasi Anggota DPRD Sumut Tahun 2015, Gatot memberi Rp 1.000.000.0000. Uang itu dibagikan kepada Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Persatuan Pembangunan.

Atas perbuatan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho, diancam pidana dalam pasal 13 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(gus/han)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/