Dia juga mengaku, keempat parpol koalisi ini sudah mempersiapkan calon pengganti Harry Nugroho. Menurutnya, mereka sudah sepakat menunjuk Hadi Suryono yang merupakan Ketua Pujakesuma Batubara yang juga ketua KONI dan orang yang cukup berwawasan.
Menyikapi pengunduran diri Harry Nugroho ini, Ketua KPUD Batubara Muksid Khalid mengatakan, hal ini sama sekali tidak mempengaruhi jalannya tahapan KPU. “Proses penerima berkas atau dokumen paslon sudah selesai. Begitu juga penelitian dokumen calon juga telah selesai. KPU tinggal mengumumkan dan menetapkan calon bupati dan wakil bupati pada 12 Februari . Kalaupun nantinya ada permaslahan setelah diumumkan, ya itu akan kita lalui sesuai peraturan yang ada dalam PKPU Pasal 6 dan 7,” ungkap Muksin.
Sementara KPUD Sumut menegaskan, pengajuan pengunduran diri bakal calon di Pilkada tidak bisa dilakukan atas dasar permintaan dari pihak yang bersangkutan setelah ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta oleh tim yang ditunjuk untuk memeriksa kesehatan yakni dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sehingga alasan tersebut tidak dapat diterima begitu saja.
“Dalam menetapkan memenuhi syarat atau tidak dari segi kesehatan, tentu acuan KPU adalah tim yang ditunjuk, termasuk Rumah Sakit Pemerintah Tipe A. Jika sudah dinyatakan sehat dan dianggap dapat menjalankan tugas, maka itu yang kita pegang,” ujat Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea bersama Komisioner, Nazir Salim Manik, Selasa (6/2).
Pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pilkada, Bab VII tentang Penggantian Calon, Pasal 78 ayat (1) tertulis Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ayat selanjutnya disebutkan, berhalangan tetap meliputi keadaan; meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Sementara untuk waktunya, dapat dilakukan sampai dengan tahap verifikasi persyaratan calon atau sebelum penetapan pasangan calon jika dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sedangkan jika berhalangan tetap atau dihukum pidana, maka dapat dilakukan juga sejak penetapan pasangan calon sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
“Jadi ya tidak ada alasan kalau memang sebelumnya tim kesehatan sudah menyatakan yang bersangkutan itu dapat menjalankan tugas. Karena kan KPU itu mengumumkan secara legal formal mengacu dari hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim,” sebutnya.
Menurut Nazir, berhalangan tetap yakni tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen tentu memiliki persepsi berbeda dalam hal pencalonan. Karena itu, di PKPU telah disebutkan bahwa hal itu harus ada keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Karena itu pihaknya tidak dapat menerima adanya hasil pembanding dari tim yang telah ditunjuk. (mag-6/bal/adz)