MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut belum menerapkan tilang bagi pengemudi mobil dan sepeda motor yang menggunakan aplikasi GPS di handphone. Alasannya, Ditlantas Polda Sumut masih menunggu keputusan dari pusat.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Selasa (6/3).
“Kami belum menerimanya. Jadi belum bisa kami sampaikan lebih jauh. Nanti kalau ada kan pasti kami riliskan ke rekan-rekan media,” ujar Nainggolan.
Menurut Kepala Satuan Lalulintas Kota Medan, AKBP M Saleh, pada dasarnya bila metode yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya efektif untuk menekan angka kecelakaan lalulintas akibat sikap asal-asalan pengguna jalan, bisa saja metode serupa dilakukan di Medan.
“Tapi untuk saat ini belum, kami dari Satlantas Medan masih sebatas memberikan imbauan kepada pengguna jalan. Kalau untuk menindak masih belum, bila hal itu dilaksanakan juga memerlukan kerja yang cukup lumayan menyita waktu, teknis kan cukup sulit,” ungkapnya.
Dia menerangkan, aksi kucingan-kucingan polisi dengan pengendara yang menggunakan GPS handphone saat akan dirazia sudah pasti terjadi. “Apalagi bagi yang menggunakan mobil, pas kita berhentikan karena menggunakan GPS hand phone, pasti bisa saja dia berkilah. Paling bagi pengguna sepedamotor hal ini bisa efektif,” ujar Saleh.
Begitupun, lanjutnya, Satlantas Polrestabes Medan terus melakukan sosialisasi melalui media sosial tentang berbahaya menggunakan perangkat seluler saat berkendara. Dan masyarakat juga dia mengklaim sudah mengerti bagaimana dampak berkendara sambil menggunakan handphone
“Saya yakin itu, masyarakat kita sudah paham khususnya Kota Medan. Apalagi banyak kecelakaan lalulintas penyebabnya karena handphone. Jadi kalau untuk melakukan tilang pengguna GPS di handphonene seperti Polda Metro Jaya, saya rasa di Medan belum perlu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara memastikan pihaknya akan menilang driver Ojek Online (Ojol) yang kerap membuka GPS atau handphone saat berkendara. Karena hal itu beresiko akan terjadinya kecelakaan.
Halim menjelaskan, penggunaan HP saat berkendara dapat mengalihkan perhatian si pengendara sendiri. Hal ini juga sesuai dengan UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106, yakni, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Sedangkan sanksi terhadap pelanggar akan dikenai hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu. Hal ini tercatat dalam Pasal 283 yang menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). (dvs/mag-1/ila)