30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Giliran Mantan Bendahara Dispenda Batubara Ditahan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pajak galian C di Kabupaten Batubara pada Tahun 2015. Kali ini, giliran Zuraidah selaku mantan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batubara, ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan penahanan terhadap Zuraidah dilakukan pada Senin (5/3) malam, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam.

Dikatakan Sumanggar, penahanan tersebut untuk 20 hari kedepan. “Sembari dilakukan pemberkasan dan penuntasan penyidikan dalam kasus ini,” tuturnya, Selasa (6/3) siang.

Dijelaskan Sumanggar, sebelumnya juga pihaknya telah menahan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, Zulkifli Lubis. “Untuk Zulkifli Lubis dilakukan penahanan oleh Kejari Batubara, Rabu (28/2) lalu,” ucap Sumanggar.

Untuk diketahui, Zulkfili Lubis dan Zuraidah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan oleh Kepala Kejari Batubara, pada bulan Oktober 2017, lalu.

Tim penyidik Pidsus Kejari Batubara tengah menunggu hasil audit kerugian negara secara resmi dari tim auditor BPKP Perwakilan Sumut. “Modusnya para tersangka menyelewengkan pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kerugiannya masih menunggu hasil audit namun kita taksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Sumanggar.(gus/han)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batubara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pajak galian C di Kabupaten Batubara pada Tahun 2015. Kali ini, giliran Zuraidah selaku mantan Bendahara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batubara, ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Labuhan Ruku

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan penahanan terhadap Zuraidah dilakukan pada Senin (5/3) malam, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam.

Dikatakan Sumanggar, penahanan tersebut untuk 20 hari kedepan. “Sembari dilakukan pemberkasan dan penuntasan penyidikan dalam kasus ini,” tuturnya, Selasa (6/3) siang.

Dijelaskan Sumanggar, sebelumnya juga pihaknya telah menahan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Batubara, Zulkifli Lubis. “Untuk Zulkifli Lubis dilakukan penahanan oleh Kejari Batubara, Rabu (28/2) lalu,” ucap Sumanggar.

Untuk diketahui, Zulkfili Lubis dan Zuraidah ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dikeluarkan oleh Kepala Kejari Batubara, pada bulan Oktober 2017, lalu.

Tim penyidik Pidsus Kejari Batubara tengah menunggu hasil audit kerugian negara secara resmi dari tim auditor BPKP Perwakilan Sumut. “Modusnya para tersangka menyelewengkan pajak galian C yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Kerugiannya masih menunggu hasil audit namun kita taksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Sumanggar.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/