32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Hardev dan Rakesh Berkelahi karena Rumput

Foto: ASWANDI/SUMUT POS
Sukhdev Singh alias Rakesh.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Polsek Medan Kota menahan Hardev Singh (45) warga Jalan Mawar Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia karena telah menganiaya Sukhdev Singh alias Rakesh warga Jalan SMA 2 Nomor 16 Lingkungan 6 Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga. Tepatnya di tepi sungai Deli Medan, 14 Nopember 2017 lalu. Perkelahian dipicu, pelaku merasa tidak senang karena korban mengambil rumput yang ada di pinggiran Sungai Deli.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban pada 15 Nopember 2017 sesuai dengan STTPL 1000/ XI/2017/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK mengaku telah menahan pelaku. “Benar, pelaku sudah ditahan sejak hari Senin 5 Maret 2018, kemarin dan tengah menjalani proses,” ujar Tobing menjawab wartawan, Selasa, (6/3).

Sementara, Rakesh sangat mengapresiasi Polsek Medan Kota atas penahanan terhadap Hardev yang telah menganiaya dirinya.

“Secara pribadi Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Medan Kota yang telah melakukan penahanan terhadap orang yang telah menganiaya saya,” tuturnya kepada wartawan.

Dijelaskannya, ikhwal penganiayaan terjadi ketika dirinya hendak mengambil rumput untuk makanan ternak di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga, tepatnya di tepi sungai Deli.

“Pelaku menyerang saya dengan membabibuta saat hendak mengambil rumput untuk makanan ternak hingga mengalami luka gores di leher dan memar pada bagian kaki,” terang Rakes.

Rakesh menduga, pelaku menganiaya dirinya karena tidak ingin korban mengambil rumput di lokasi tersebut.

“Jadi, pelaku yang juga mau mengambil rumput untuk makanan ternak tidak ingin saya mengambil rumput di lokasi itu. Makanya dia menganiaya saya. Padahal, lokasi itu bukan milik siapa-siapa karena letaknya di tepi sungai,” imbuhnya.

Sebelum ditangkap, kata Rakesh, pelaku sempat menghadirkan Indrin alias Ane Panjang sebagai saksi palsu untuk meringankannya. Namun belakangan, Indrin malah mengatakan fakta sebenarnya tentang penganiayaan tersebut.

“Oleh sebab itu, saya berharap pelaku dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.(azw/ala)

 

 

 

 

Foto: ASWANDI/SUMUT POS
Sukhdev Singh alias Rakesh.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Polsek Medan Kota menahan Hardev Singh (45) warga Jalan Mawar Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia karena telah menganiaya Sukhdev Singh alias Rakesh warga Jalan SMA 2 Nomor 16 Lingkungan 6 Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga. Tepatnya di tepi sungai Deli Medan, 14 Nopember 2017 lalu. Perkelahian dipicu, pelaku merasa tidak senang karena korban mengambil rumput yang ada di pinggiran Sungai Deli.

Peristiwa tersebut dilaporkan korban pada 15 Nopember 2017 sesuai dengan STTPL 1000/ XI/2017/SU/Polrestabes Medan/Sektor Medan Kota.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK mengaku telah menahan pelaku. “Benar, pelaku sudah ditahan sejak hari Senin 5 Maret 2018, kemarin dan tengah menjalani proses,” ujar Tobing menjawab wartawan, Selasa, (6/3).

Sementara, Rakesh sangat mengapresiasi Polsek Medan Kota atas penahanan terhadap Hardev yang telah menganiaya dirinya.

“Secara pribadi Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Medan Kota yang telah melakukan penahanan terhadap orang yang telah menganiaya saya,” tuturnya kepada wartawan.

Dijelaskannya, ikhwal penganiayaan terjadi ketika dirinya hendak mengambil rumput untuk makanan ternak di Jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga, tepatnya di tepi sungai Deli.

“Pelaku menyerang saya dengan membabibuta saat hendak mengambil rumput untuk makanan ternak hingga mengalami luka gores di leher dan memar pada bagian kaki,” terang Rakes.

Rakesh menduga, pelaku menganiaya dirinya karena tidak ingin korban mengambil rumput di lokasi tersebut.

“Jadi, pelaku yang juga mau mengambil rumput untuk makanan ternak tidak ingin saya mengambil rumput di lokasi itu. Makanya dia menganiaya saya. Padahal, lokasi itu bukan milik siapa-siapa karena letaknya di tepi sungai,” imbuhnya.

Sebelum ditangkap, kata Rakesh, pelaku sempat menghadirkan Indrin alias Ane Panjang sebagai saksi palsu untuk meringankannya. Namun belakangan, Indrin malah mengatakan fakta sebenarnya tentang penganiayaan tersebut.

“Oleh sebab itu, saya berharap pelaku dihukum setimpal sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.(azw/ala)

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/