30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kejari Musnahkan Sabu dan Ganja

Foto:Omi/Sumut Pos
Kejari Kisaran menggelar pemusnahaan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di halaman Kantor Kejari Asahan, Kamis (6/4).

SUMUTPOS.CO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran menggelar pemusnahaan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di halaman Kantor Kejari Asahan, Kamis (6/4). Pemusnahan tersebut dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kajari Asahan Robet Hutagalung mengatakan, bahwa barang bukti sabu-sabu yang dimusnakan tersebut seberat 933,52 gram, berasal dari hasil tangkapan atas nama Muhammad Yusuf yang divonis hukuman 15 tahun penjara. Sementara 17 ampul ganja kering hasil tanggapan dari perkara berbeda di tahun 2016.

“17 ampul daun ganja kering hasil tangkapan dari beberapa perkara berbeda yang keseluruhan putusan ditahun 2016, pada bulan 11 lalu juga telah inkrah,” kata Robet .

Barang bukti jenis sabu-sabu dipemusnahan dengan cara diblender, dan ganja dibakar di dalam tong sampah. Robet menjelaskan, perkara narkoba yang ditangani pihaknya mencapai angka 60 persen dari kasus-kasus lainnya.

“Kali ini untuk pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihak Kajari Asahan ini yang paling tertinggi adalah kasus narkobam,” imbuhnya.

Memang, sebut Robet, kasus narkoba cukup banyak berkas pelimpahan yang mereka terima dari pihak kepolisian di Polres Asahan. Yang mana sudah dilakukan persidangan dan inkrah.

“Rata-rata untuk kasus narkoba jenis sabu dan ganja itu adalah pemakai dan kurir, ini sesuai fakta persidangan yang kita gelar di Kajari Asahan,” katanya. (omi/yaa)

Foto:Omi/Sumut Pos
Kejari Kisaran menggelar pemusnahaan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di halaman Kantor Kejari Asahan, Kamis (6/4).

SUMUTPOS.CO  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran menggelar pemusnahaan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di halaman Kantor Kejari Asahan, Kamis (6/4). Pemusnahan tersebut dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kajari Asahan Robet Hutagalung mengatakan, bahwa barang bukti sabu-sabu yang dimusnakan tersebut seberat 933,52 gram, berasal dari hasil tangkapan atas nama Muhammad Yusuf yang divonis hukuman 15 tahun penjara. Sementara 17 ampul ganja kering hasil tanggapan dari perkara berbeda di tahun 2016.

“17 ampul daun ganja kering hasil tangkapan dari beberapa perkara berbeda yang keseluruhan putusan ditahun 2016, pada bulan 11 lalu juga telah inkrah,” kata Robet .

Barang bukti jenis sabu-sabu dipemusnahan dengan cara diblender, dan ganja dibakar di dalam tong sampah. Robet menjelaskan, perkara narkoba yang ditangani pihaknya mencapai angka 60 persen dari kasus-kasus lainnya.

“Kali ini untuk pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihak Kajari Asahan ini yang paling tertinggi adalah kasus narkobam,” imbuhnya.

Memang, sebut Robet, kasus narkoba cukup banyak berkas pelimpahan yang mereka terima dari pihak kepolisian di Polres Asahan. Yang mana sudah dilakukan persidangan dan inkrah.

“Rata-rata untuk kasus narkoba jenis sabu dan ganja itu adalah pemakai dan kurir, ini sesuai fakta persidangan yang kita gelar di Kajari Asahan,” katanya. (omi/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/