30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pengamat Hukum: Pelaku Perusakan Hutan Lindung di Desa Manumpak B Bisa Dijerat UU Lingkungan Hidup dan Tipikor

MENGECEK: Petugas Ditkrimsus Poldasu saat melakukan pengecekan  batu yang ditambang PT AM di Desa Manumpak, Kecamatan STM Hulu.BATARA/sumut pos.
MENGECEK: Petugas Ditkrimsus Poldasu saat melakukan pengecekan batu yang ditambang PT AM di Desa Manumpak, Kecamatan STM Hulu.BATARA/sumut pos.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Aktivitas penambangan dan penebangan hutan lindung di Dusun I, Desa Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, yang melibatkan PT AM, pemerintahan desa dan kecamatan setempat, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang, terus bergulir.

Menyikapi dugaan aktivitas pengrusakan kawasan hutan lindung tersebut, pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut), Rinto Maha mengatakan, pelaku penambangan dan penebangan ilegal bisa dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup dan UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).

“Penyelidikan kasus tambang ilegal bisa displit menjadi dua. Pertama, pidana lingkungan hidup dan kedua kerugian negara secara terstruktur akibat penambangan itu. Baik kerugian negara dalam pendapatan asli daerah (PAD) dan kerugian negara dalam eksploitasi hasil tambangnya.

Untuk meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan, tidaklah sulit. Mau pakai UU Lingkungan hidup dan UU Tindak Pidana Korupsi, bisa semua,”ujar Rinto Maha.

Bahkan, sambung pengacara yang beracara di sidang-sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, kasus tersebut bisa diambil oleh kejaksaan, selaku pengacara negara. “Asintel Kejatisu dan Aspidsus selaku pengacara negara sangat berwenang melindungi aset negara. Mereka bisa ambil alih jika masih lidik (penyelidikan),”terangnya.

Lanjutnya, kalau menyangkut aset (lahan hutan lindung atau aset tanah negara), maka seyogyanya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) harus turun tangan, tanpa dibuatkan delik aduan. “Karena ini bersifat delik umum dan pengacara negara wajib melindungi aset negara. Supervisinya Kejatisu, jadi penyidik kepolisian diawasi mereka. Ingat, polisi itu alat penindak bukan pengacara negara. Yang tugasnya melindungi aset negara adalah jaksa,” bebernya.

Terkait yang paling bertanggungjawab dalam dugaan pengrusakan tersebut, Rinto Maha menyebutkan, siapapun yang menerbitkan izin kepada perusahaan dan oknum-oknum untuk mengeruk hasil bumi tersebut mesti diperiksa dan dimintai keterangan. “Siapa yang terbitkan izin penambangan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya, baik UU Lingkungan Hidup dan UU TPK,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit IV Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut dan Satreskrim Polresta Deliserdang, ‘rebutan’ menanganidugaan penambangan dan penebangan pohon di kawasan hutan lindung di Dusun I, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.

Setelah penyidik Ditreskrimsus Poldasu turun langsung melakukan penyelidikan, giliran penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang akan memeriksa manajemen PT AM dan Kepala Desa (Kades) Manumpak B, Jhonmedi Abraham Saragih serta instansi terkait lainnya pada pekan depan. “Karena masih penyelidikan, maka sifatnya kita undang mereka untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu siang (4/7). (btr/han)

MENGECEK: Petugas Ditkrimsus Poldasu saat melakukan pengecekan  batu yang ditambang PT AM di Desa Manumpak, Kecamatan STM Hulu.BATARA/sumut pos.
MENGECEK: Petugas Ditkrimsus Poldasu saat melakukan pengecekan batu yang ditambang PT AM di Desa Manumpak, Kecamatan STM Hulu.BATARA/sumut pos.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Aktivitas penambangan dan penebangan hutan lindung di Dusun I, Desa Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, yang melibatkan PT AM, pemerintahan desa dan kecamatan setempat, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deliserdang, terus bergulir.

Menyikapi dugaan aktivitas pengrusakan kawasan hutan lindung tersebut, pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut), Rinto Maha mengatakan, pelaku penambangan dan penebangan ilegal bisa dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup dan UU Tindak Pidana Korupsi (TPK).

“Penyelidikan kasus tambang ilegal bisa displit menjadi dua. Pertama, pidana lingkungan hidup dan kedua kerugian negara secara terstruktur akibat penambangan itu. Baik kerugian negara dalam pendapatan asli daerah (PAD) dan kerugian negara dalam eksploitasi hasil tambangnya.

Untuk meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan, tidaklah sulit. Mau pakai UU Lingkungan hidup dan UU Tindak Pidana Korupsi, bisa semua,”ujar Rinto Maha.

Bahkan, sambung pengacara yang beracara di sidang-sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, kasus tersebut bisa diambil oleh kejaksaan, selaku pengacara negara. “Asintel Kejatisu dan Aspidsus selaku pengacara negara sangat berwenang melindungi aset negara. Mereka bisa ambil alih jika masih lidik (penyelidikan),”terangnya.

Lanjutnya, kalau menyangkut aset (lahan hutan lindung atau aset tanah negara), maka seyogyanya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) harus turun tangan, tanpa dibuatkan delik aduan. “Karena ini bersifat delik umum dan pengacara negara wajib melindungi aset negara. Supervisinya Kejatisu, jadi penyidik kepolisian diawasi mereka. Ingat, polisi itu alat penindak bukan pengacara negara. Yang tugasnya melindungi aset negara adalah jaksa,” bebernya.

Terkait yang paling bertanggungjawab dalam dugaan pengrusakan tersebut, Rinto Maha menyebutkan, siapapun yang menerbitkan izin kepada perusahaan dan oknum-oknum untuk mengeruk hasil bumi tersebut mesti diperiksa dan dimintai keterangan. “Siapa yang terbitkan izin penambangan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya, baik UU Lingkungan Hidup dan UU TPK,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit IV Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut dan Satreskrim Polresta Deliserdang, ‘rebutan’ menanganidugaan penambangan dan penebangan pohon di kawasan hutan lindung di Dusun I, Desa Gunung Manumpak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang.

Setelah penyidik Ditreskrimsus Poldasu turun langsung melakukan penyelidikan, giliran penyidik Satreskrim Polresta Deliserdang akan memeriksa manajemen PT AM dan Kepala Desa (Kades) Manumpak B, Jhonmedi Abraham Saragih serta instansi terkait lainnya pada pekan depan. “Karena masih penyelidikan, maka sifatnya kita undang mereka untuk dimintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu siang (4/7). (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/