26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK: Ada Anggota DPRD yang Katanya Minjam ke Gatot

Foto: Fajri Achmad NF / Bandung Ekspres Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, pada gelaran Diskusi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) di Gedung Bappeda Jabar, Jalan Ir. H. Djuanda, Kamis (17/9).
Foto: Fajri Achmad NF / Bandung Ekspres
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menegaskan semua yang menerima uang suap dari Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho berpeluang dijerat sebagai tersangka. Termasuk mantan anggota DPRD Evi Diana, istri dari Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi.

“Kita tidak mengatakan lima anggota DPRD (tersangka) berhenti. Ini dikembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat,” kata Johan kepada wartawan di KPK, Jumat (6/11).

Johan membenarkan bahwa Evi sudah mengaku terima uang dan telah mengembalikannya ke KPK. Namun tindakan itu tak membuatnya otomatis lepas dari pidana.

Menurut bekas juru bicara KPK ini, penyidik belum menyimpulkan apakah pemberian kepada Evi termasuk suap atau bukan. Hal itu baru bisa disimpulkan setelah dilakukan pendalaman lebih jauh perihal pemberian ke Evi dan hal-hal yang terjadi setelahnya.

“Suap itu harus diputuskan dalam kesimpulan. Dia itu kan hanya mengembalikan apa yang diterima. Bagaimana kelanjutannya, kita sedang dalami,” terang Johan.

Lebih lanjut Johan mengatakan, selain Evi ada beberapa bekas anggota DPRD Sumut lainnya yang mengembalikan uang dari Gatot ke KPK. Namun ternyata tak semua mengakui uang tersebut sebagai suap.

“Ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan. Ada yang katanya meminjam, utang (ke Gatot),” tukas Johan.

Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi mengakui istrinya, Evi Diana, pernah menerima uang saat menjadi anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014. Uang itu, kata Erry, dibagikan oleh Bendahara Sekretaris DPRD Sumut di akhir masa jabatan Evi sebagai anggota DPRD.

 

Evi Diana, mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, diperiksa KPK pada Kamis (5/11). “Istri saya pernah menerima uang Rp50 juta. Tapi di catatan Bendahara Sekretaris DPRD Sumut, tertulis Rp100 juta. Jadi tidak benar kalau ada yang menyebut istri saya menerima Rp300 juta,” kata Erry, Jumat (6/11).

 

Setelah berdiskusi dengan Erry, Evi Diana mengembalikan uang itu ke negara melalui KPK.”Saya tidak tahu pasti kalau ada yang mengaitkan pemberian uang itu dengan upaya Gubernur Gatot meredam hak interpelasi anggota dewan,” kata Erry.

 

Erry berharap dengan pengakuan Evi Diana dan pengembalian uang itu, istrinya tidak menjadi tersangka kasus gratifikasi dalam interpelasi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

(sam)

Foto: Fajri Achmad NF / Bandung Ekspres Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, pada gelaran Diskusi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) di Gedung Bappeda Jabar, Jalan Ir. H. Djuanda, Kamis (17/9).
Foto: Fajri Achmad NF / Bandung Ekspres
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menegaskan semua yang menerima uang suap dari Gubsu non-aktif Gatot Pujo Nugroho berpeluang dijerat sebagai tersangka. Termasuk mantan anggota DPRD Evi Diana, istri dari Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi.

“Kita tidak mengatakan lima anggota DPRD (tersangka) berhenti. Ini dikembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat,” kata Johan kepada wartawan di KPK, Jumat (6/11).

Johan membenarkan bahwa Evi sudah mengaku terima uang dan telah mengembalikannya ke KPK. Namun tindakan itu tak membuatnya otomatis lepas dari pidana.

Menurut bekas juru bicara KPK ini, penyidik belum menyimpulkan apakah pemberian kepada Evi termasuk suap atau bukan. Hal itu baru bisa disimpulkan setelah dilakukan pendalaman lebih jauh perihal pemberian ke Evi dan hal-hal yang terjadi setelahnya.

“Suap itu harus diputuskan dalam kesimpulan. Dia itu kan hanya mengembalikan apa yang diterima. Bagaimana kelanjutannya, kita sedang dalami,” terang Johan.

Lebih lanjut Johan mengatakan, selain Evi ada beberapa bekas anggota DPRD Sumut lainnya yang mengembalikan uang dari Gatot ke KPK. Namun ternyata tak semua mengakui uang tersebut sebagai suap.

“Ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan. Ada yang katanya meminjam, utang (ke Gatot),” tukas Johan.

Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi mengakui istrinya, Evi Diana, pernah menerima uang saat menjadi anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014. Uang itu, kata Erry, dibagikan oleh Bendahara Sekretaris DPRD Sumut di akhir masa jabatan Evi sebagai anggota DPRD.

 

Evi Diana, mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut, diperiksa KPK pada Kamis (5/11). “Istri saya pernah menerima uang Rp50 juta. Tapi di catatan Bendahara Sekretaris DPRD Sumut, tertulis Rp100 juta. Jadi tidak benar kalau ada yang menyebut istri saya menerima Rp300 juta,” kata Erry, Jumat (6/11).

 

Setelah berdiskusi dengan Erry, Evi Diana mengembalikan uang itu ke negara melalui KPK.”Saya tidak tahu pasti kalau ada yang mengaitkan pemberian uang itu dengan upaya Gubernur Gatot meredam hak interpelasi anggota dewan,” kata Erry.

 

Erry berharap dengan pengakuan Evi Diana dan pengembalian uang itu, istrinya tidak menjadi tersangka kasus gratifikasi dalam interpelasi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

(sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/