29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Soal Wagubsu, PKNU Ancam Mobilisasi Massa

Di tengah situasi politik nasional yang memanas karena aspirasi dan tuntutan penegakan serta kepastian hukum terhadap kasus penistaan agama terhadap rezim Jokowi meluas. “Saya meminta agar Presiden Jokowi sensitif dan mengambil kebijakan dan keputusan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, yaitu tidak menerbitkan SK Wagubsu yang cacat hukum dan ilegal, sehingga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan institusi hukum tetap terpelihara,” urainya.

“Jangan sampai rakyat turun ke jalan dan berdarah darah, baru pemerintah merespon kasusnya. Kasus ahok harus menjadi pelajaran bagi rezim Jokowi untuk segera merespon kejadian kejadian yang menjadi aspirasi rakyat banyak. Sebelum akhirnya pecah menjadi aksi massa dalam jumlah besar,” ucapnya mengakhiri.

Terpisah, Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan SH MH menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Presiden terkait proses pemilihan Wagubsu yang telah melanggar UU.

“Kronologis mulai dari awal sampai keluarnya putusan PTUN, bahkan sampai digelarnya sidang paripurna pemilihan wakil gubernur yang cacat hukum sudah disampaikan. Prosedur di Sekretariat Negara (Setneg) surat yang masuk paling lambat dibalas dalam 10 hari kerja, mungkin pekan depan sudah ada balasan. Harapannya, Presiden tidak melantik wakil gubernur sumut karena cacat hukum,” sebut Dirzy.(dik/adz)

Di tengah situasi politik nasional yang memanas karena aspirasi dan tuntutan penegakan serta kepastian hukum terhadap kasus penistaan agama terhadap rezim Jokowi meluas. “Saya meminta agar Presiden Jokowi sensitif dan mengambil kebijakan dan keputusan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, yaitu tidak menerbitkan SK Wagubsu yang cacat hukum dan ilegal, sehingga kepercayaan rakyat terhadap hukum dan institusi hukum tetap terpelihara,” urainya.

“Jangan sampai rakyat turun ke jalan dan berdarah darah, baru pemerintah merespon kasusnya. Kasus ahok harus menjadi pelajaran bagi rezim Jokowi untuk segera merespon kejadian kejadian yang menjadi aspirasi rakyat banyak. Sebelum akhirnya pecah menjadi aksi massa dalam jumlah besar,” ucapnya mengakhiri.

Terpisah, Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan SH MH menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Presiden terkait proses pemilihan Wagubsu yang telah melanggar UU.

“Kronologis mulai dari awal sampai keluarnya putusan PTUN, bahkan sampai digelarnya sidang paripurna pemilihan wakil gubernur yang cacat hukum sudah disampaikan. Prosedur di Sekretariat Negara (Setneg) surat yang masuk paling lambat dibalas dalam 10 hari kerja, mungkin pekan depan sudah ada balasan. Harapannya, Presiden tidak melantik wakil gubernur sumut karena cacat hukum,” sebut Dirzy.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/