26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penahanan Ir Faisal Tunggu Putusan Kasasi

Foto: dok/sumut pos Ir Faisal
Foto: dok/sumut pos
Ir Faisal

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tak ditahannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deli Serdang, Ir. Faisal, meski putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, mendapat tanggapan dari Hakim Agung, Krisna Harahap. Krisna tidak mau berpolemik atau menanggapi putusan Pengadilan Tipikor PN Medan dan PT Sumut yang tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Bahkan menurutnya, persoalan ditahan atau tidaknya saat ini tidak begitu penting tatkala yang bersangkutan disebut-sebut telah mengajukan kasasi.

“Jadi sekarang bukan masalah penahanan lagi. Kalau dia memang mengajukan kasasi, ya nanti kalau sudah keluar putusan kasasi, harus langsung dieksekusi,” terang Krisna Harahap kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Juru Bicara PT Sumut, Ridwan Damanik menjelaskan, putusan PT Sumut tidak memerintahkan penahanan karena masa penahanan sudah habis digunakan oleh PN Medan. Ridwan juga mengatakan, karena Faisal mengajukan kasasi, maka kewenangan perintah penahanan saat ini ada di tangan Mahkamah Agung (MA).

Dijelaskan Krisna, ketika berkas pengajuan kasasi Faisal masih dalam proses, maka MA juga tidak bisa memerintahkan penahanan kepada Faisal. Dikatakan, MA tidak berurusan dengan penahanan, melainkan mengeluarkan putusan di tingkat kasasi. “Karena kasasi itu merupakan putusan yang sudah incrach, jadi putusannya langsung dieksekusi. Jadi sifatnya bukan penahanan lagi,” terang dia.

Krisna mengaku belum mengetahui apakah berkas kasasi Faisal sudah masuk ke MA atau belum. Tapi yang jelas, kata dia, prosesnya memerlukan waktu. “Begitu memori kasasinya masuk, harus kita pelajari dulu. Itu lama lagi untuk sampai putusan,” kata Krisna.

Sebagaimana diketahui, PT Sumut akhirnya menambah hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara dari yang sebelumnya hanya 1,5 tahun vonis do tingkat PN Medan. Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar, karena terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang. Jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yang bersangkutan tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.(sam/deo)

Foto: dok/sumut pos Ir Faisal
Foto: dok/sumut pos
Ir Faisal

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tak ditahannya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deli Serdang, Ir. Faisal, meski putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, mendapat tanggapan dari Hakim Agung, Krisna Harahap. Krisna tidak mau berpolemik atau menanggapi putusan Pengadilan Tipikor PN Medan dan PT Sumut yang tidak memerintahkan penahanan terhadap terdakwa. Bahkan menurutnya, persoalan ditahan atau tidaknya saat ini tidak begitu penting tatkala yang bersangkutan disebut-sebut telah mengajukan kasasi.

“Jadi sekarang bukan masalah penahanan lagi. Kalau dia memang mengajukan kasasi, ya nanti kalau sudah keluar putusan kasasi, harus langsung dieksekusi,” terang Krisna Harahap kepada koran ini di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Juru Bicara PT Sumut, Ridwan Damanik menjelaskan, putusan PT Sumut tidak memerintahkan penahanan karena masa penahanan sudah habis digunakan oleh PN Medan. Ridwan juga mengatakan, karena Faisal mengajukan kasasi, maka kewenangan perintah penahanan saat ini ada di tangan Mahkamah Agung (MA).

Dijelaskan Krisna, ketika berkas pengajuan kasasi Faisal masih dalam proses, maka MA juga tidak bisa memerintahkan penahanan kepada Faisal. Dikatakan, MA tidak berurusan dengan penahanan, melainkan mengeluarkan putusan di tingkat kasasi. “Karena kasasi itu merupakan putusan yang sudah incrach, jadi putusannya langsung dieksekusi. Jadi sifatnya bukan penahanan lagi,” terang dia.

Krisna mengaku belum mengetahui apakah berkas kasasi Faisal sudah masuk ke MA atau belum. Tapi yang jelas, kata dia, prosesnya memerlukan waktu. “Begitu memori kasasinya masuk, harus kita pelajari dulu. Itu lama lagi untuk sampai putusan,” kata Krisna.

Sebagaimana diketahui, PT Sumut akhirnya menambah hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara dari yang sebelumnya hanya 1,5 tahun vonis do tingkat PN Medan. Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar, karena terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang. Jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yang bersangkutan tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.(sam/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/