MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Sumut akan menjadi inisiator pembentukan panitia khusus (pansus) tanah yang bertugas untuk menyelesaikan konflik atau sengketa lahan di Sumatera Utara, khususnya eks HGU PTPN 2.
Menurut Ketua Komisi A, Fernando Simanjuntak, pihaknya banyak mendapat laporan terkait masalah sengketa tanah di Sumut.“Dalam waktu dekat akan kita siapkan, ini kita sampaikan pada pimpinan dan pimpinan akan meneruskan untuk penetapan anggota Pansus. Targetnya bulan ini pansus sudah terbentuk,” katanya, kemarin.
Politisi Golkar itu menambahkan, Pansus tersebut bertujuan untuk menyelesaikan masalah tanah Eks HGU PTPN 2 agar mendapat kepastian hukum. Saat ini terjadi sengketa lahan di wilayah tersebut antara masyarakat, kelompok tani, dan pengembang.
Anggota Pansus tersebut nantinya merupakan keseluruhan anggota Komisi A dan anggota dewan dari komisi lain sesuai arahan pimpinan dewan dan fraksi. “Dorongan politik dilakukan, kalau ada proses hukum dibiarkan berjalan. Jika lahan tersebut ditempati masyarakat, pemerintah harus punya sikap apakah dilepaskan atau diambilalih. Harus ada kepastian hukum yang dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi A, Syamsul Qadri. Menurutnya permasalahan Eks HGU PTPN 2 semakin hari semakin rancu. Pertikaian dilapangan dan ketidakjelasan aset menghambat kelancaran perluasan pembangunan. Karena itu permasalah tersebut harus segera diselesaikan.
“Kita ingin (Pansus tanah) segera dibentuk. Kita targetkan Februari ini. Ini juga untuk menyambut instruksi presiden agar di 2017, seluruh sengketa pertanahan diselesaikan. Kisa sudah minta pihak-pihak terkait untuk menyiapkan data selengkap-lengkapkan dan akan segera mengusulkan ke pimpinan dewan agar meminta utusan-utusan fraksi sebagai anggota Pansus,” harapnya.
Tugas Pansus tersebut nantinya, untuk merekomendasikan dan memilah permasalahan tanah yang ada untuk diselesaikan secara hukum atau kemanusiaan serta siapa yang harus menyelesaikanya. Pansus hanya membuat rekomendasi dan akan dieksekusi oleh Badan Pertahanan Nasional.
“Mana yang harus diselesaikan secara hukum harus diselesaikan secara hukum. Mana yang harus diselesaikan secara kemanusiaan harus diselesaikan dengan cara kemanusiaan pula. Kepada yang kuat negara harus bertindak, kepada yang lemah, negara harus mengedepankan kemanusiaan. Intinya jangan ada negara dalam negara,” tukasnya.(dik/dek)