30.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Integritas Harry Nugroho Diragukan

Dengan begitu, Aulia meminta yang bersangkutan untuk mengikuti proses tahapan Pilkada Batubara hingga selesai pemilihan dan perhitungan suara. Jika setelahnya meminta mundur karena alasan kesehatan, hal itu diperbolehkan. “Nanti kalau selesai Pilkada, silahkan kalau mau mundur. Jadi sekarang, hadapi saja,” sebutnya.

Akademisi Universitas Sumatera Utara, Agus Suryadi sependapat dengan pernyataan Aulia Andri. Dikatakannya, semua calon semestinya sudah memahami dan memelajari aturan berkaitan dengan pencalonan menjadi kepala daerah. “Nah, kalau kemudian muncul kasus seperti di Kabupaten Batubara, tentu saja kita bisa menilai bahwa integritas calon sangat diragukan,” katanya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Menurut dia, Harry Nugroho harus melanjutkan pertarungan dalam kontestasi Pilkada Batubara. Hal itu bertujuan agar tidak ada kesan dan opini publik bahwa Harry bermain untuk semua proses tahapan pilkada demi menarik keuntungan pribadi. “Ya, dia (Harry Nugroho, Red) harusnya tetap fight (bertarung). Apalagi mengingat dia juga seorang pelaksana tugas bupati saat ini,” kata dosen Fisipol USU ini.

Pengamat politik dan hukum tata negara, Abdul Hakim Siagian menilai, institusi berwenang perlu menelaah secara seksama atas masalah itu sehingga fakta dan motifnya jelas diketahui publik. “Setelah itu baru diukur dengan standar etis untuk menakar apakah ada pelanggaran dan kemudian apa konsekuensinya,” kata Hakim.

Selanjutnya, sebut dia, bila dilihat dari kaca mata hukum dalam arti luas khususnya administrasi, apakah ada pelanggaran dengan konsekuensi hukum itu sendiri. “Pandangan saya pendapat  Bawaslu itu sudah tepat, tentu setelah mengumpulkan fakta-faktanya dahulu sehingga dari sisi hukum dan aturan akan terlihat konsekuensi atas tindakannya tersebut,” katanya. (bal/prn/adz)

Dengan begitu, Aulia meminta yang bersangkutan untuk mengikuti proses tahapan Pilkada Batubara hingga selesai pemilihan dan perhitungan suara. Jika setelahnya meminta mundur karena alasan kesehatan, hal itu diperbolehkan. “Nanti kalau selesai Pilkada, silahkan kalau mau mundur. Jadi sekarang, hadapi saja,” sebutnya.

Akademisi Universitas Sumatera Utara, Agus Suryadi sependapat dengan pernyataan Aulia Andri. Dikatakannya, semua calon semestinya sudah memahami dan memelajari aturan berkaitan dengan pencalonan menjadi kepala daerah. “Nah, kalau kemudian muncul kasus seperti di Kabupaten Batubara, tentu saja kita bisa menilai bahwa integritas calon sangat diragukan,” katanya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Menurut dia, Harry Nugroho harus melanjutkan pertarungan dalam kontestasi Pilkada Batubara. Hal itu bertujuan agar tidak ada kesan dan opini publik bahwa Harry bermain untuk semua proses tahapan pilkada demi menarik keuntungan pribadi. “Ya, dia (Harry Nugroho, Red) harusnya tetap fight (bertarung). Apalagi mengingat dia juga seorang pelaksana tugas bupati saat ini,” kata dosen Fisipol USU ini.

Pengamat politik dan hukum tata negara, Abdul Hakim Siagian menilai, institusi berwenang perlu menelaah secara seksama atas masalah itu sehingga fakta dan motifnya jelas diketahui publik. “Setelah itu baru diukur dengan standar etis untuk menakar apakah ada pelanggaran dan kemudian apa konsekuensinya,” kata Hakim.

Selanjutnya, sebut dia, bila dilihat dari kaca mata hukum dalam arti luas khususnya administrasi, apakah ada pelanggaran dengan konsekuensi hukum itu sendiri. “Pandangan saya pendapat  Bawaslu itu sudah tepat, tentu setelah mengumpulkan fakta-faktanya dahulu sehingga dari sisi hukum dan aturan akan terlihat konsekuensi atas tindakannya tersebut,” katanya. (bal/prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/