30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Geger, Air Sungai Bah Bolon Berwarna Merah

Sungai Bah Bolon yang berubah warna menjadi merah.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Suasana Kota Siantar seketika geger, Senin (7/8) pagi. Pasalnya Sungai Bah Bolon berubah menjadi merah. Namun setelah diselidiki, ternyata sumbernya berasal dari bahan pewarna yang mengalir ke drainase Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Timur, Siantar Marimbun.

Informasi dihimpun, perubahan warna itu diketahui oleh warga di sepanjang jalan tersebut. Beberapa warga yang penasaran langsung mencari penyebabnya. Sebab tidak sedikit warga beranggapan ada peristiwa kriminal atau temuan mayat.

Setelah sepanjang drainase ditelusuri, akhirnya sumbernya ditemukan yakni persis di belakang tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) di Kelurahan Naga Huta Timur, Siantar Marimbun. Tepat di belakang TPSS itu, ditemukan goni berisi bahan pewarna mengalir di drainase lokasi itu.

Awalnya, para warga pelan-pelan menggeser goni tersebut, karena mencurigai isinya. Pelan namun pasti, akhirnya diketahui tenyata hanya tumpukan bahan pewarna. Bahkan berselang beberapa menit kemudian beberapa personel dari Polsek Siantar Marihat datang ke lokasi. Setelah goni berisi bahan pewarna itu diangkat dari drainase, beberapa warga kemudian meninggalkan lokasi termasuk para polisi.

Berubahnya air Sungai Bah Bolon menjadi merah memang membuat geger hampir seluruh warga Kota Siantar hingga siang, sekitar 12.00. Hal itu itu terlihat ratusan warga memadati pinggiran sungai tersebut untuk melihat langsung. Akibatnya, arus lalulintas di di sepanjang jalan DI Panjaitan sempat macet.

Situasi inipun menyita perhatian Pemko Siantar. Tampak jajaran Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Alam, Badan Lingkungan Hidup, PDAM, kepolisian tiba di lokasi dan mengerumuni drainase menjadi yang menadi titip sumber perubahan warna tersebut. Masing-masing instansi mengambil sampel untuk kemudian diteliti.

Sementara, Pemerintah Kelurahan Naga Huta Timur langsung mengevakusi seluruh bahan pewarna tersebut. Termasuk sisa-sisa di TPSS. Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa tempat pembuangan sampah itu tidak hanya dipakai warga sekitar. Sebab banyak juga warga yang melintas dan singgah hanya membuang sampah di tempat sampah tersebut.

Kepala BLH Jekson Gultom saat diwawancarai METRO SIANTAR (Sumut Pos Grup) saat mengambil sampel di lokasi mengatakan, bahan zat perwarna itu sampelnya dibawa untuk diju laboratorium. Tujuannya untuk mengetahui dampak dari bahan tersebut terhadap mahluk hidup di air.

“Kalau zat pewarna tentu merusak lingkungan hidup. Sebab itu sudah bagian dari limbah. Nah, ini kita periksa, bagaimana kadar dampaknya terhadap lingkungan. Apakah bisa menyebabkan kematian bagi ikan. Itu yang perlu kita pastikan,” katanya.

Untuk sementara waktu, Jekson mengatakan ada dua kemungkinan bahan pewarna itu dipakai untuk apa. Pertama bisa dipakai untuk pewarna benang (kain). Atau juga bisa bahan pewarna pembuatan batu pavin blok.

“Bagi yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dapat dipidana. Jadi itu sudah jelas diatur,” kata Jekson lagi.

Sungai Bah Bolon yang berubah warna menjadi merah.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Suasana Kota Siantar seketika geger, Senin (7/8) pagi. Pasalnya Sungai Bah Bolon berubah menjadi merah. Namun setelah diselidiki, ternyata sumbernya berasal dari bahan pewarna yang mengalir ke drainase Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta Timur, Siantar Marimbun.

Informasi dihimpun, perubahan warna itu diketahui oleh warga di sepanjang jalan tersebut. Beberapa warga yang penasaran langsung mencari penyebabnya. Sebab tidak sedikit warga beranggapan ada peristiwa kriminal atau temuan mayat.

Setelah sepanjang drainase ditelusuri, akhirnya sumbernya ditemukan yakni persis di belakang tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) di Kelurahan Naga Huta Timur, Siantar Marimbun. Tepat di belakang TPSS itu, ditemukan goni berisi bahan pewarna mengalir di drainase lokasi itu.

Awalnya, para warga pelan-pelan menggeser goni tersebut, karena mencurigai isinya. Pelan namun pasti, akhirnya diketahui tenyata hanya tumpukan bahan pewarna. Bahkan berselang beberapa menit kemudian beberapa personel dari Polsek Siantar Marihat datang ke lokasi. Setelah goni berisi bahan pewarna itu diangkat dari drainase, beberapa warga kemudian meninggalkan lokasi termasuk para polisi.

Berubahnya air Sungai Bah Bolon menjadi merah memang membuat geger hampir seluruh warga Kota Siantar hingga siang, sekitar 12.00. Hal itu itu terlihat ratusan warga memadati pinggiran sungai tersebut untuk melihat langsung. Akibatnya, arus lalulintas di di sepanjang jalan DI Panjaitan sempat macet.

Situasi inipun menyita perhatian Pemko Siantar. Tampak jajaran Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Alam, Badan Lingkungan Hidup, PDAM, kepolisian tiba di lokasi dan mengerumuni drainase menjadi yang menadi titip sumber perubahan warna tersebut. Masing-masing instansi mengambil sampel untuk kemudian diteliti.

Sementara, Pemerintah Kelurahan Naga Huta Timur langsung mengevakusi seluruh bahan pewarna tersebut. Termasuk sisa-sisa di TPSS. Sejumlah warga setempat mengungkapkan bahwa tempat pembuangan sampah itu tidak hanya dipakai warga sekitar. Sebab banyak juga warga yang melintas dan singgah hanya membuang sampah di tempat sampah tersebut.

Kepala BLH Jekson Gultom saat diwawancarai METRO SIANTAR (Sumut Pos Grup) saat mengambil sampel di lokasi mengatakan, bahan zat perwarna itu sampelnya dibawa untuk diju laboratorium. Tujuannya untuk mengetahui dampak dari bahan tersebut terhadap mahluk hidup di air.

“Kalau zat pewarna tentu merusak lingkungan hidup. Sebab itu sudah bagian dari limbah. Nah, ini kita periksa, bagaimana kadar dampaknya terhadap lingkungan. Apakah bisa menyebabkan kematian bagi ikan. Itu yang perlu kita pastikan,” katanya.

Untuk sementara waktu, Jekson mengatakan ada dua kemungkinan bahan pewarna itu dipakai untuk apa. Pertama bisa dipakai untuk pewarna benang (kain). Atau juga bisa bahan pewarna pembuatan batu pavin blok.

“Bagi yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan perbuatan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dapat dipidana. Jadi itu sudah jelas diatur,” kata Jekson lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/