27.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Reki Neslon Sempat ‘Dijegal’ Astrayuda

BERITA ACARA: Reki Nelson J Barus meneken berita acara dalam sidang paripurna istimewa PAW Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Gerindra, dihadapan pimpinan sidang.

SUMUTPOS.CO – Sidang paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Gerindra, Reki Nelson, Senin (7/8) sempat tersendat. Pasalnya, sidang paripurna itu dianggap ilegal oleh sebagian anggota dewan.

Bahkan protes keras itu muncul dari Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Gerindra Astrayuda Bangun. Menurutnya, sidang PAW tersebut sudah melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 136, yakni semua proses PAW hanya bisa dilaksanakan jika keputusan pengadilan telah berkekuatan tetap.

“Jadi selama belum berkekuatan tetap, maka hak-hak dan kewajiban  sebagai anggota dewan tetap tidak berubah. Sehingga proses PAW ini harus ditunda,” ucapnya dengan nada lantang.

Diketahui permintaan PAW anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, tertuang dalam surat tertulis No. ST/06-099/B/DPD-GERINDRA SUMUT/2015 tertanggal 27 Juni 2015, ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, H. Gus Irawan. PAW Eveready telah diajukan DPD  Partai Gerindra terkait kasus penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group), yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah masuk perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Astrayuda mengaku tidak memiliki kepentingan apapun dalam persoalan kali ini. “Sebagai kader partai Gerindra saya akan taat azas dan aturan yang ada, saya setuju selama ini sesuai dengan perundang-undangan. Tapi di meja saya ini ada surat protes dari Eveready terhadap DPRD Sumut karena melaksanakan PAW atas dirinya sedangkan proses persidangan masih berjalan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta pimpinan dewan untuk mematuhi Tatib DPRD Sumut yang menjadi acuan anggota DPRD Sumut. Hal senada dikatakan Philip Perjuangan Nehe, anggota DPRD Sumut Fraksi Partai PKB yang juga menginterupsi, dan meminta pimpinan DPRD melakukan pertimbangan terhadap peresmian PAW ini.

“Kita tidak bicara mekanisme partai bekerja, tapi kita bekerja sudah terikat pada Tatib DPRD Sumut. Pimpinan harus mempertimbangkan upaya hukum yang sedang ditempuh Eveready,” tegasnya.

BERITA ACARA: Reki Nelson J Barus meneken berita acara dalam sidang paripurna istimewa PAW Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Gerindra, dihadapan pimpinan sidang.

SUMUTPOS.CO – Sidang paripurna istimewa pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Gerindra, Reki Nelson, Senin (7/8) sempat tersendat. Pasalnya, sidang paripurna itu dianggap ilegal oleh sebagian anggota dewan.

Bahkan protes keras itu muncul dari Anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Gerindra Astrayuda Bangun. Menurutnya, sidang PAW tersebut sudah melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD pasal 136, yakni semua proses PAW hanya bisa dilaksanakan jika keputusan pengadilan telah berkekuatan tetap.

“Jadi selama belum berkekuatan tetap, maka hak-hak dan kewajiban  sebagai anggota dewan tetap tidak berubah. Sehingga proses PAW ini harus ditunda,” ucapnya dengan nada lantang.

Diketahui permintaan PAW anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, tertuang dalam surat tertulis No. ST/06-099/B/DPD-GERINDRA SUMUT/2015 tertanggal 27 Juni 2015, ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Sumut, H. Gus Irawan. PAW Eveready telah diajukan DPD  Partai Gerindra terkait kasus penipuan dan penggelapan uang milik perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group), yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah masuk perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Astrayuda mengaku tidak memiliki kepentingan apapun dalam persoalan kali ini. “Sebagai kader partai Gerindra saya akan taat azas dan aturan yang ada, saya setuju selama ini sesuai dengan perundang-undangan. Tapi di meja saya ini ada surat protes dari Eveready terhadap DPRD Sumut karena melaksanakan PAW atas dirinya sedangkan proses persidangan masih berjalan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta pimpinan dewan untuk mematuhi Tatib DPRD Sumut yang menjadi acuan anggota DPRD Sumut. Hal senada dikatakan Philip Perjuangan Nehe, anggota DPRD Sumut Fraksi Partai PKB yang juga menginterupsi, dan meminta pimpinan DPRD melakukan pertimbangan terhadap peresmian PAW ini.

“Kita tidak bicara mekanisme partai bekerja, tapi kita bekerja sudah terikat pada Tatib DPRD Sumut. Pimpinan harus mempertimbangkan upaya hukum yang sedang ditempuh Eveready,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/