28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pengedar Sabu Dicokok Polisi

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu (kanan) menginterogasi tersangka (memegang barang bukti) yang ditangkap petugas Paminal (kanan) dari kediamannya.

SUMUTPOS.CO – Petugas Paminal Polres Binjai mengambil sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba. Adalah, petugas Paminal Polres Binjai membekuk seorang pengedar narkoba di Kota Rambutan.

Irfan Najib alias Apin, 28, warga Jalan Soekarno-Hatta Km 19 Gang Mulia, Kelurahan Sumbermulia Rejo, Binjai Timur. Dia dibekuk oleh petugas Paminal Polres Binjai di kediamannya pada Sabtu (5/8) pukul 11.30 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Binjai, AKP Selamet Riadi Tambunan menyatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan anggota Paminal Polres Binjai sukses dilakukan atas informasi dari masyarakat. Menurut dia, warga di sekitar rumah tersangka resah terhadap aktifitasnya yang mengedarkan barang haram tersebut.”Begitu menerima informasi dari masyarakat, petugas melihat sasaran yang tengah melakukan transaksi narkoba,” ujar dia, Minggu (6/8).

Menurut dia, pengungkapan yang dilakukan petugas Paminal Polres Binjai tidak melalui undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Begitu melihat objek, sambung dia, petugas langsung melakukan penyergapan.

Sayangnya, penyergapan yang dilakukan petugas tak berhasil menciduk pembeli kristal putih dari Apin. ?”Dari tangan Apin, petugas mendapatkan 2 paket sabu dari tangannya,” ujarnya.

Atas temuan itu, petugas tak berpuas diri. Selamet menambahkan,petugas kemudian melakukan penggeledahan seisi kediaman tersangka.

Hasilnya, kata dia, ditemukan 5 paket sabu yang tersimpan dalam dompet, timbangan elektrik, sekop plastik, plastik klip kosong hingga alat hisap sabu dari kamar tersangka. Kepada petugas, Apin tak membantah jika barang itu merupakan miliknya.

“Lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut. Barang bukti adalah, ?7 paket sabu dengan berat brutto 22,16 gram, 2 buah pipet sekop, 3 buah dompet tempat menyimpan sabu, 1 timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 unit hp nokia warna hitam dan 1 bungkus plastik klip kosong,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Phakpak Barat ini. (ted/ila)

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kapolres Binjai, AKBP M Rendra Salipu (kanan) menginterogasi tersangka (memegang barang bukti) yang ditangkap petugas Paminal (kanan) dari kediamannya.

SUMUTPOS.CO – Petugas Paminal Polres Binjai mengambil sikap dan tindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba. Adalah, petugas Paminal Polres Binjai membekuk seorang pengedar narkoba di Kota Rambutan.

Irfan Najib alias Apin, 28, warga Jalan Soekarno-Hatta Km 19 Gang Mulia, Kelurahan Sumbermulia Rejo, Binjai Timur. Dia dibekuk oleh petugas Paminal Polres Binjai di kediamannya pada Sabtu (5/8) pukul 11.30 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Binjai, AKP Selamet Riadi Tambunan menyatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan anggota Paminal Polres Binjai sukses dilakukan atas informasi dari masyarakat. Menurut dia, warga di sekitar rumah tersangka resah terhadap aktifitasnya yang mengedarkan barang haram tersebut.”Begitu menerima informasi dari masyarakat, petugas melihat sasaran yang tengah melakukan transaksi narkoba,” ujar dia, Minggu (6/8).

Menurut dia, pengungkapan yang dilakukan petugas Paminal Polres Binjai tidak melalui undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Begitu melihat objek, sambung dia, petugas langsung melakukan penyergapan.

Sayangnya, penyergapan yang dilakukan petugas tak berhasil menciduk pembeli kristal putih dari Apin. ?”Dari tangan Apin, petugas mendapatkan 2 paket sabu dari tangannya,” ujarnya.

Atas temuan itu, petugas tak berpuas diri. Selamet menambahkan,petugas kemudian melakukan penggeledahan seisi kediaman tersangka.

Hasilnya, kata dia, ditemukan 5 paket sabu yang tersimpan dalam dompet, timbangan elektrik, sekop plastik, plastik klip kosong hingga alat hisap sabu dari kamar tersangka. Kepada petugas, Apin tak membantah jika barang itu merupakan miliknya.

“Lalu tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna dilakukan pemeriksan lebih lanjut. Barang bukti adalah, ?7 paket sabu dengan berat brutto 22,16 gram, 2 buah pipet sekop, 3 buah dompet tempat menyimpan sabu, 1 timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 unit hp nokia warna hitam dan 1 bungkus plastik klip kosong,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Phakpak Barat ini. (ted/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/