30 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Tahun 2020, Pemkab Asahan Bangun Mal Pelayanan Publik

Mal pelayanan publik Batam

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu oleh seluruh jenis pelayanan seperti kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD yang terintegrasi pada satu tempat.

Hal tersebut semakin dikuatkan dengan terbitnya Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, semakin menegaskan pentingnya keberadaan sarana pelayanan publik yang terintegrasi di setiap daerah.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Asahan merencanakan untuk membangun sebuah sarana yang nantinya akan memfasilitasi proses pelayanan publik tersebut dengan bentuk Mal Pelayanan Publik (MPP).

Sebagai penyelenggara MPP sesuai ketentuan Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, keberadaan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM&PTSP) Kabupaten Asahan, saat ini juga menjadi salah satu alasan perlunya memindahkan letak Kantor tersebut ke lokasi yang lebih strategis.

Hal tersebut dikarenakan saat ini Kantor Dinas PM&PTSP masih merupakan aset milik Universitas Asahan yang setiap tahunnya membutuhkan pengembangan sarana dan prasarana untuk menjadi pusat pendidikan yang lebih baik.

Plt. Bupati Asahan H. Surya, B.Sc dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar, SSos MSi kepada Sumut Pos, Rabu (7/8) menyampaikan, dengan berbagai alasan tersebut menjadikan Kabupaten Asahan saat ini perlu untuk merealisasikan pembangunan MPP.

“MPP yang direncanakan akan dibangun tahun 2020 di kawasan perkantoran yang dekat dengan Terminal Madya Kisaran tersebut nantinya dapat menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman,”kata Surya.

Dilanjutkannya, nantinya Pemkab Asahan akan meminta persetujuan serta membuat MOU dengan instansi vertikal, BUMN, BUMD serta berbagai lembaga terkait untuk berpartisipasi dalam mengisi berbagai gerai pelayanan yang akan dibangun di MPP tersebut.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa MPP direncanakan dibangun 2 lantai dan lantai atas diperuntukkan bagi Kantor Dinas PM&PTSP Kabupaten Asahan. Sementara Lantai dasar diperuntukkan bagi MPP yang akan diisi oleh berbagai fasilitas pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, Dokumen kependudukan, Dokumen ketenagakerjaan, Dokumen Pertanahan, Dokumen perpajakan, Dokumen Imigrasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat, SIM, STNK bahkan pembayaran rekening listrik, air dan PBB.

“MPP tersebut juga nantinya akan diisi oleh Gerai yang akan menjual hasil dari program One Village One Product (OVOP) dan Kantor Cabang Pembantu beberapa Bank. Karena selain mengurus berbagai dokumen yang diperlukan, masyarakat juga dapat membeli berbagai produk OVOP serta melakukan transaksi keuangan,”bilangnya.

Dirinya berharap, agar perencanaan pembangunan MPP yang telah dianggarkan di tahun 2020 tersebut mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat. (omi/han)

Mal pelayanan publik Batam

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu oleh seluruh jenis pelayanan seperti kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD yang terintegrasi pada satu tempat.

Hal tersebut semakin dikuatkan dengan terbitnya Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, semakin menegaskan pentingnya keberadaan sarana pelayanan publik yang terintegrasi di setiap daerah.

Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Kabupaten Asahan merencanakan untuk membangun sebuah sarana yang nantinya akan memfasilitasi proses pelayanan publik tersebut dengan bentuk Mal Pelayanan Publik (MPP).

Sebagai penyelenggara MPP sesuai ketentuan Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, keberadaan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM&PTSP) Kabupaten Asahan, saat ini juga menjadi salah satu alasan perlunya memindahkan letak Kantor tersebut ke lokasi yang lebih strategis.

Hal tersebut dikarenakan saat ini Kantor Dinas PM&PTSP masih merupakan aset milik Universitas Asahan yang setiap tahunnya membutuhkan pengembangan sarana dan prasarana untuk menjadi pusat pendidikan yang lebih baik.

Plt. Bupati Asahan H. Surya, B.Sc dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar, SSos MSi kepada Sumut Pos, Rabu (7/8) menyampaikan, dengan berbagai alasan tersebut menjadikan Kabupaten Asahan saat ini perlu untuk merealisasikan pembangunan MPP.

“MPP yang direncanakan akan dibangun tahun 2020 di kawasan perkantoran yang dekat dengan Terminal Madya Kisaran tersebut nantinya dapat menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman,”kata Surya.

Dilanjutkannya, nantinya Pemkab Asahan akan meminta persetujuan serta membuat MOU dengan instansi vertikal, BUMN, BUMD serta berbagai lembaga terkait untuk berpartisipasi dalam mengisi berbagai gerai pelayanan yang akan dibangun di MPP tersebut.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa MPP direncanakan dibangun 2 lantai dan lantai atas diperuntukkan bagi Kantor Dinas PM&PTSP Kabupaten Asahan. Sementara Lantai dasar diperuntukkan bagi MPP yang akan diisi oleh berbagai fasilitas pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, Dokumen kependudukan, Dokumen ketenagakerjaan, Dokumen Pertanahan, Dokumen perpajakan, Dokumen Imigrasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Berbadan Sehat, SIM, STNK bahkan pembayaran rekening listrik, air dan PBB.

“MPP tersebut juga nantinya akan diisi oleh Gerai yang akan menjual hasil dari program One Village One Product (OVOP) dan Kantor Cabang Pembantu beberapa Bank. Karena selain mengurus berbagai dokumen yang diperlukan, masyarakat juga dapat membeli berbagai produk OVOP serta melakukan transaksi keuangan,”bilangnya.

Dirinya berharap, agar perencanaan pembangunan MPP yang telah dianggarkan di tahun 2020 tersebut mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat. (omi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/