27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Keuangan Kabupaten Humbahas Terbatas

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol, mengkritik keuangan di daerahnya yang terbilang masih sangat terbatas. Menurut Politisi Partai PDI Perjuangan ini, keuangan daerahnya yang terbilang masih terbatas, dikarenakan sumber daya manusianya yang profesional masih kurang.

NOTA : Plt Bupati Humbahas, Saut Parlindungan Simamora (berdiri di podium) membacakan nota pengantar keuangan RAPBD tentang APBD Humbahas TA 2021.gamael/sumut pos.
NOTA : Plt Bupati Humbahas, Saut Parlindungan Simamora (berdiri di podium) membacakan nota pengantar keuangan RAPBD tentang APBD Humbahas TA 2021.gamael/sumut pos.

Hal tersebut disampaikan Ramses dalam sambutannya pada rapat paripurna Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2021, Rabu (7/10).

Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam nota pengantarnya, jumlah belanja pada APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.014.569.625.743,00. Dan angka itu, ternyata mengalami penurunan dibanding dengan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.122.533.561.681,99, hingga berkurang sebesar Rp107.963.935.938,99.

Ditegaskannya, dari angka, seluruh aparatur pemerintah agar dapat memaksimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki dengan tetap memperhatikan sinkronisasi program perencanaan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Untuk itu kami mengimbau untuk senantiasa berpikir positif dalam mengapresiasikan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Humbang Hasundutan,” kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Humbang Hasundutan, Saut Parlindungan Simamora menyampaikan Nota Pengantar RAPBD 2021 sebesar Rp1.014.569.625.743 dalam rapat paripurna DPRD Humbang Hasundutan.

Saut dalam nota pengantarnya menggambarkan bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2021 mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2020.

Dia menyebut, sebelum dilakukan penyesuaian dengan TKDD sebesar Rp929.270.366.172,00. Dan setelah penetapan pagu defenitif TKDD naik menjadi Rp987.621.963.671, dibanding tahun 2020 sebesar Rp1.052.445.688.150,00.

Menurut Saut, bahwa angka tersebut masih didominasi sumber pendapatan transfer Pemerintah Pusat. Disisi lain, gerak untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, retribusi dan lain-lain pendapatan yang sah dimasa Pandemi Covid-19 sangat terbatas.

Dan hal itu, kata dia, dikarenakan sesuai surat Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, mengamanatkan agar Kepala Daerah melakukan Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dengan memperhitungkan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah serta Tingkat Inflasi yang berdampak terhadap menurunnya kegiatan perekonomian dan mempengaruhi target pajak dan retribusi daerah.

Dijelaskannya juga, bahwa penyusunan Rancangan APBD TA 2021 ini telah disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang servernya ada pada Kementerian Dalam Negeri.

Secara bertahap juga masih dalam proses pengembangan/ maintenance. Oleh karena itu, sambung dia, dalam penyusunannya kemungkinan masih mengalami kendala dan akan memperlambat proses finalisasi penyempurnaan setelah pembahasan dengan DPRD.

Namun demikian, akan tetap mengupayakan agar penyusunan APBD TA. 2021 ini patuh dan taat terhadap waktu penyusunan sebagaimana diatur oleh Perundang-Undangan.

Perlu diketahui, jumlah belanja pada APBD tahun anggaran 2021 ini terbagi dari empat jenis penggunaan, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Pada belanja operasi, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp735.956.271.133,00, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp434.187.400.796,00, belanja barang dan jasa Rp251.750.977.344,00, belanja hibah Rp49.125.712.193,00 serta belanja bantuan sosial Rp892.180.800,00.

Untuk belanja modal, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 98.220.494.633,00, terdiri dari belanja modal tanah Rp 455.000.000,00, belanja modal peralatan dan mesin Rp 29.320.062.564,00, belanja moda gedung dan bangunan Rp 12.770.272.552,00, belanja modal irigasi dan jaringan Rp 55.445.159.517,00, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 230.000.000,00.

Sedangkan, untuk belanja tidak terduga, dianggarkan Rp 8 miliar serta belanja transfer Rp 172.392.859.977,00. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumbangaol, mengkritik keuangan di daerahnya yang terbilang masih sangat terbatas. Menurut Politisi Partai PDI Perjuangan ini, keuangan daerahnya yang terbilang masih terbatas, dikarenakan sumber daya manusianya yang profesional masih kurang.

NOTA : Plt Bupati Humbahas, Saut Parlindungan Simamora (berdiri di podium) membacakan nota pengantar keuangan RAPBD tentang APBD Humbahas TA 2021.gamael/sumut pos.
NOTA : Plt Bupati Humbahas, Saut Parlindungan Simamora (berdiri di podium) membacakan nota pengantar keuangan RAPBD tentang APBD Humbahas TA 2021.gamael/sumut pos.

Hal tersebut disampaikan Ramses dalam sambutannya pada rapat paripurna Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2021, Rabu (7/10).

Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam nota pengantarnya, jumlah belanja pada APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.014.569.625.743,00. Dan angka itu, ternyata mengalami penurunan dibanding dengan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.122.533.561.681,99, hingga berkurang sebesar Rp107.963.935.938,99.

Ditegaskannya, dari angka, seluruh aparatur pemerintah agar dapat memaksimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki dengan tetap memperhatikan sinkronisasi program perencanaan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Untuk itu kami mengimbau untuk senantiasa berpikir positif dalam mengapresiasikan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Humbang Hasundutan,” kata dia.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Bupati Humbang Hasundutan, Saut Parlindungan Simamora menyampaikan Nota Pengantar RAPBD 2021 sebesar Rp1.014.569.625.743 dalam rapat paripurna DPRD Humbang Hasundutan.

Saut dalam nota pengantarnya menggambarkan bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2021 mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2020.

Dia menyebut, sebelum dilakukan penyesuaian dengan TKDD sebesar Rp929.270.366.172,00. Dan setelah penetapan pagu defenitif TKDD naik menjadi Rp987.621.963.671, dibanding tahun 2020 sebesar Rp1.052.445.688.150,00.

Menurut Saut, bahwa angka tersebut masih didominasi sumber pendapatan transfer Pemerintah Pusat. Disisi lain, gerak untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, retribusi dan lain-lain pendapatan yang sah dimasa Pandemi Covid-19 sangat terbatas.

Dan hal itu, kata dia, dikarenakan sesuai surat Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri nomor 119/2813/SJ dan Nomor 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, mengamanatkan agar Kepala Daerah melakukan Penyesuaian Pendapatan Asli Daerah dengan memperhitungkan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah serta Tingkat Inflasi yang berdampak terhadap menurunnya kegiatan perekonomian dan mempengaruhi target pajak dan retribusi daerah.

Dijelaskannya juga, bahwa penyusunan Rancangan APBD TA 2021 ini telah disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang servernya ada pada Kementerian Dalam Negeri.

Secara bertahap juga masih dalam proses pengembangan/ maintenance. Oleh karena itu, sambung dia, dalam penyusunannya kemungkinan masih mengalami kendala dan akan memperlambat proses finalisasi penyempurnaan setelah pembahasan dengan DPRD.

Namun demikian, akan tetap mengupayakan agar penyusunan APBD TA. 2021 ini patuh dan taat terhadap waktu penyusunan sebagaimana diatur oleh Perundang-Undangan.

Perlu diketahui, jumlah belanja pada APBD tahun anggaran 2021 ini terbagi dari empat jenis penggunaan, yakni belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Pada belanja operasi, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp735.956.271.133,00, terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp434.187.400.796,00, belanja barang dan jasa Rp251.750.977.344,00, belanja hibah Rp49.125.712.193,00 serta belanja bantuan sosial Rp892.180.800,00.

Untuk belanja modal, anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 98.220.494.633,00, terdiri dari belanja modal tanah Rp 455.000.000,00, belanja modal peralatan dan mesin Rp 29.320.062.564,00, belanja moda gedung dan bangunan Rp 12.770.272.552,00, belanja modal irigasi dan jaringan Rp 55.445.159.517,00, belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp 230.000.000,00.

Sedangkan, untuk belanja tidak terduga, dianggarkan Rp 8 miliar serta belanja transfer Rp 172.392.859.977,00. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/