25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Ya Ampun… Wanita Ini Paksa Bocah Laki-laki ’Layani’ Nafsunya

Mendengar itu, ayah korban langsung melaporkannya ke polisi. Tak berapa lama kemudian, petugaspun menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya.

Menurutnya, aksi bejatnya tersebut dilakukan lantaran sudah 5 tahun, suaminya tidak pernah lagi menafkahi batinnya. Karena kondisinya yang sakit-sakitan. “Suaminya sakit-sakitan, jadi lemah, makanya dia nekat melakukan ini,” pungkasnya.

Tersangka juga mengaku kalau suaminya mengetahui keberadaan bocah tersebut di rumahnya. Namun soal perilaku tersangka, tidak pernah diketahui. Karena aksi bejatnya selalu dilakukan sekira pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam.

“Suaminya tahu anak itu di rumahnya. Tapi, kalau aksi itu dia gak tahu. Karena, perlakuan tersangka sama anak itu dilakukan jam-jam 12 malam,” tuturnya.

Kini tersangka ditahan di RTP Mapolres Tapteng, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d subsider pasal 81 ayat 2 lebih subsider pasal 82 ayat 1, junto pasal 76e, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ts)

Mendengar itu, ayah korban langsung melaporkannya ke polisi. Tak berapa lama kemudian, petugaspun menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui perbuatannya.

Menurutnya, aksi bejatnya tersebut dilakukan lantaran sudah 5 tahun, suaminya tidak pernah lagi menafkahi batinnya. Karena kondisinya yang sakit-sakitan. “Suaminya sakit-sakitan, jadi lemah, makanya dia nekat melakukan ini,” pungkasnya.

Tersangka juga mengaku kalau suaminya mengetahui keberadaan bocah tersebut di rumahnya. Namun soal perilaku tersangka, tidak pernah diketahui. Karena aksi bejatnya selalu dilakukan sekira pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam.

“Suaminya tahu anak itu di rumahnya. Tapi, kalau aksi itu dia gak tahu. Karena, perlakuan tersangka sama anak itu dilakukan jam-jam 12 malam,” tuturnya.

Kini tersangka ditahan di RTP Mapolres Tapteng, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d subsider pasal 81 ayat 2 lebih subsider pasal 82 ayat 1, junto pasal 76e, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ts)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/