25.6 C
Medan
Wednesday, May 15, 2024

Ya Ampun… Wanita Ini Paksa Bocah Laki-laki ’Layani’ Nafsunya

Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN Tersangka MW, yang memaksa bocah laki-laki melayani nafsunya selama 8 hari, dikawal penyidik.
Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN
Tersangka MW, yang memaksa bocah laki-laki melayani nafsunya selama 8 hari, dikawal penyidik.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO Tak disangka, kasus pelecehan seksual tak hanya menimpa anak perempuan saja. Kali ini, seorang bocah berusia 10 tahun dipaksa tetangganya, wanita berumur 40 tahun untuk melayani nafsu bejatnya. Tak hanya itu, korban juga disekap dan tidak dibolehkan pulang selama 8 hari dari rumah tersangka.

Bocah malang itu adalah ES (10), warga Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Tapteng. Sementara pelaku berinisial MW.

Keterangan ayah korban, SS (51) kepada petugas, Senin (30/11) lalu, kejadian bermula saat korban hilang selama 8 hari dan tidak tahu pergi ke mana.

Pada Minggu (29/11) sekira pukul 07.00 WIB, setelah 8 hari lelah mencari, tanpa sengaja dia lewat dari depan rumah tersangka. Sepintas, ia melihat sosok anak kecil dalam rumah itu.

Merasa curiga, dia pergi menemui kepling setempat dan melaporkan hal tersebut. Tak hanya kepling, bersamanya juga ikut beberapa warga untuk mendatangi rumah tersangka yang hanya berjarak 30 meter dari rumah korban.

“Ada dilihatnya kaki anak-anak, dia curiga kalau itu kaki anaknya. Didatanginya rumah kepling dan melaporkannya. Lalu kepling bersama warga ikut ke rumah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Kusnadi, Senin (7/12).

Saat coba mengetuk pintu rumah, tersangka tidak mau menjawab dan tidak mau membuka pintu rumah. Dengan terpaksa, warga mencoba membuka paksa pintu rumah tersebut dengan cara mendobraknya. Tapi usaha itu tidak berhasil.

Tak ingin usaha yang mereka lakukan sia-sia, warga lantas mencari kayu dan mencongkel pintu rumah tersebut hingga terbuka. “Didobrak gak bisa terbuka, setelah dicongkel pakai kayu baru bisa,” ungkapnya.

Dua warga masuk ke dalam, sementara sebahagian lagi menunggu di luar. Di dalam, tersangka berdiri dengan mengacungkan sebilah parang ke arah dua warga tersebut. “Dia pegang parang dan mengancam warga yang masuk tadi agar tidak mendekat,” bebernya.

Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN Tersangka MW, yang memaksa bocah laki-laki melayani nafsunya selama 8 hari, dikawal penyidik.
Foto: Toga Sianturi/New Tapanuli/JPNN
Tersangka MW, yang memaksa bocah laki-laki melayani nafsunya selama 8 hari, dikawal penyidik.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO Tak disangka, kasus pelecehan seksual tak hanya menimpa anak perempuan saja. Kali ini, seorang bocah berusia 10 tahun dipaksa tetangganya, wanita berumur 40 tahun untuk melayani nafsu bejatnya. Tak hanya itu, korban juga disekap dan tidak dibolehkan pulang selama 8 hari dari rumah tersangka.

Bocah malang itu adalah ES (10), warga Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Tapteng. Sementara pelaku berinisial MW.

Keterangan ayah korban, SS (51) kepada petugas, Senin (30/11) lalu, kejadian bermula saat korban hilang selama 8 hari dan tidak tahu pergi ke mana.

Pada Minggu (29/11) sekira pukul 07.00 WIB, setelah 8 hari lelah mencari, tanpa sengaja dia lewat dari depan rumah tersangka. Sepintas, ia melihat sosok anak kecil dalam rumah itu.

Merasa curiga, dia pergi menemui kepling setempat dan melaporkan hal tersebut. Tak hanya kepling, bersamanya juga ikut beberapa warga untuk mendatangi rumah tersangka yang hanya berjarak 30 meter dari rumah korban.

“Ada dilihatnya kaki anak-anak, dia curiga kalau itu kaki anaknya. Didatanginya rumah kepling dan melaporkannya. Lalu kepling bersama warga ikut ke rumah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Kusnadi, Senin (7/12).

Saat coba mengetuk pintu rumah, tersangka tidak mau menjawab dan tidak mau membuka pintu rumah. Dengan terpaksa, warga mencoba membuka paksa pintu rumah tersebut dengan cara mendobraknya. Tapi usaha itu tidak berhasil.

Tak ingin usaha yang mereka lakukan sia-sia, warga lantas mencari kayu dan mencongkel pintu rumah tersebut hingga terbuka. “Didobrak gak bisa terbuka, setelah dicongkel pakai kayu baru bisa,” ungkapnya.

Dua warga masuk ke dalam, sementara sebahagian lagi menunggu di luar. Di dalam, tersangka berdiri dengan mengacungkan sebilah parang ke arah dua warga tersebut. “Dia pegang parang dan mengancam warga yang masuk tadi agar tidak mendekat,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/