28.9 C
Medan
Friday, May 24, 2024

11 TKI Ilegal Dipulangkan dari Malaysia

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satpolair Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Sumut mengamankan kapal mengangkut 11 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, ke-15 TKI Ilegal tersebut pulang ke Indonesia melalui perairan Asahan dengan menumpangi kapal pada Minggu (10/4) lalu.

saat itu personel Satpolair Polres Tanjungbalai sedang patroli di perairan Tanjungbalai, Asahan menggunakan KPll-2004 dan KPll -2022.

“Saat melakukan patroli, personel Satpolair Polres Tanjungbalai melihat kapal tanpa nama bermesin Mitsubisi PS 100.4. Silinder Gt 10 yang sedang berlayar di Tanjung Jumpul dari laut menuju Perairan Asahan. Oleh petugas langsung diberhentikan,”ungkap Hadi Wahyudi, Rabu(13/4).

Kemudian, lanjut Hadi, personel melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 orang di dalam kapal, terdiri dari 11 orang PMI/TKI Ilegal dan 4 orang ABK tanpa dokumen lengkap.

Hadi menambahkan, PMI/TKI ilegal tersebut pulang ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia, yang diantaranya sebagai nelayan, pedagang kedai, dan pekerja bangunan di daerah Sikimcan Malaysia. Para TKI Ilegal tersebut membayar ongkos kapal pukat Malaysia sebesar RM 1.400 dan RM 400. Dan saat berada di tengah laut, dijemput oleh nelayan Indonesia.

“Para TKI Ilegal beserta kapal yang mengangkut mereka dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses dan ditindaklanjuti,”pungkasnya. (dwi/han)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Satpolair Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan Direktorat Polairud Polda Sumut mengamankan kapal mengangkut 11 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, ke-15 TKI Ilegal tersebut pulang ke Indonesia melalui perairan Asahan dengan menumpangi kapal pada Minggu (10/4) lalu.

saat itu personel Satpolair Polres Tanjungbalai sedang patroli di perairan Tanjungbalai, Asahan menggunakan KPll-2004 dan KPll -2022.

“Saat melakukan patroli, personel Satpolair Polres Tanjungbalai melihat kapal tanpa nama bermesin Mitsubisi PS 100.4. Silinder Gt 10 yang sedang berlayar di Tanjung Jumpul dari laut menuju Perairan Asahan. Oleh petugas langsung diberhentikan,”ungkap Hadi Wahyudi, Rabu(13/4).

Kemudian, lanjut Hadi, personel melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 orang di dalam kapal, terdiri dari 11 orang PMI/TKI Ilegal dan 4 orang ABK tanpa dokumen lengkap.

Hadi menambahkan, PMI/TKI ilegal tersebut pulang ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia, yang diantaranya sebagai nelayan, pedagang kedai, dan pekerja bangunan di daerah Sikimcan Malaysia. Para TKI Ilegal tersebut membayar ongkos kapal pukat Malaysia sebesar RM 1.400 dan RM 400. Dan saat berada di tengah laut, dijemput oleh nelayan Indonesia.

“Para TKI Ilegal beserta kapal yang mengangkut mereka dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses dan ditindaklanjuti,”pungkasnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/