25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

KPU Sumut Kembalikan Berkas JR-Ance

Foto: Andika/Sumut Pos
Balon Gubernur dan Wakil Gubernur saat memberikan keterangan kepada wartawan di KPU, Selasa (9/1/2018).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menolak berkas pendaftaran JR Saragih – Ance Selian sebagai Balon (Bakal Calon) Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebab, masih banyak berkas syarat pendaftaran yang belum dipenuhi oleh paslon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu.

 

“Ada beberapa dokumen syarat pencalonan yang kurang. Berdasarkan P-KPU 15/2017, maka untuk sementara berkas pendaftaran dikembalikan untuk segera dipenuhi,” ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Selasa (9/1/2018)

 

Benget lantas merinci beberapa syarat tidak dipenuhi paslon tersebut diantaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak pernah tersangkut masalah pidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih masing-masing dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

 

“Kami paham beberapa parpol menentukan keputusan pencalonan di last minute. Sementara mengurus surat tersebut memakan waktu, makanya untuk sementara tanda terima permohonan sudah bisa dilampirkan,” bebernya.

 

“Besok masih ada waktu sampai pukul 00.00 WIB. Jadi masih ada waktu untuk memperbaiki,” pungkasnya. (dik)

Foto: Andika/Sumut Pos
Balon Gubernur dan Wakil Gubernur saat memberikan keterangan kepada wartawan di KPU, Selasa (9/1/2018).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menolak berkas pendaftaran JR Saragih – Ance Selian sebagai Balon (Bakal Calon) Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebab, masih banyak berkas syarat pendaftaran yang belum dipenuhi oleh paslon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu.

 

“Ada beberapa dokumen syarat pencalonan yang kurang. Berdasarkan P-KPU 15/2017, maka untuk sementara berkas pendaftaran dikembalikan untuk segera dipenuhi,” ujar Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Selasa (9/1/2018)

 

Benget lantas merinci beberapa syarat tidak dipenuhi paslon tersebut diantaranya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, surat keterangan tidak pailit, surat keterangan tidak pernah tersangkut masalah pidana, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih masing-masing dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

 

“Kami paham beberapa parpol menentukan keputusan pencalonan di last minute. Sementara mengurus surat tersebut memakan waktu, makanya untuk sementara tanda terima permohonan sudah bisa dilampirkan,” bebernya.

 

“Besok masih ada waktu sampai pukul 00.00 WIB. Jadi masih ada waktu untuk memperbaiki,” pungkasnya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/