Namun pengakuan Melfin disangkal AKP Bantu Sihombing. Saat dihubungi, dia mengaku selama menjabat Kapolsek Saipar Dolok Hole selama setahun, Brigadir Melfin Sihombing tetap menerima gaji maupun remunerasi. “Maret 2013 ada kunjungan Kapolres Tapsel ke Polsek kita dan ketika ditanya soal Brigadir Melfin Sihombing saya jelaskan jika Brigadir Melfin Sihombing tidak dinas sejak Januari-Maret 2013,” jelasnya.
“Lalu dilayangkan surat panggilan untuk diproses Propam. April 2013 Brigadir Melfin Sihombing sudah pindah ke Sabhara Polres Tapsel. Saya tidak tahu pasti apakah Brigadir Melfin Sihombing sudah sidang kode etik atau belum. Untuk lebih jelas silahkan konfirmasi ke Polres Tapsel,” jawabnya.
Hal senada disampaikan Kasubbit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan. Ditegaskannya, Brigadir Melfin Sihombing sebelumnya sudah datang ke Poldasu untuk menyampaikan yang dialaminya. “Selanjutnya, saya menghubungi Kabag Sumdanya untuk menanyakan kebenaran keterangannya. Ternyata, apa yang dikatakannya berbalik dengan keterangan Kabag Sumda-nya. Menurut Kabag Sumda-nya dia sudah lama tidak masuk kerja dengan alasan yang tak jelas. Dia juga sudah melaporkan kasusnya ke Propam Polres dan Polda, namun, ketika diberikan solusinya, dia tidak menjalankan. Dia tidak pernah berdinas selama dua tahunan,” terangnya.
“Setelah saya menghubungi Kabag Sumda dan Kapolresnya, selanjutnya, Brigadir Melfin Sihombing disuruh menghadapnya. Namun, itupun tidak dilakukannya. Makanya, saya juga bingung, mengapa dia tidak mau menghadap Kabag Sumdanya? Padahal sudah ditunggu untuk membicarakan masalahnya. Intinya, Melfin disuruh menghadap Kabag Sumdanya. Bila jumpa dia, suruh menghadap Kabag Sumda-nya,” tutur Nainggolan.(man/gib/trg)