25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Usulan Ranperda Restrukturisasi

sidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rancangan peraturan daerah (ranperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau restrukturisasi yang telah diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kepada legislatif belum dapat disetujui dalam waktu dekat. Pasalnya perlu ada perbaikan di dalamnya dan harus konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Ranperda yang sudah kita usulkan itu ternyata perlu perbaikan, makanya ini anggota DPRD Sumut dan tim kita sedang berada di Jakarta untuk mengkonsultasikannya kepada Mendagri. Mereka akan memastikan draft ranperdanya apakah sudah memadai atau masih perlu dikoreksi agar draftnya bisa lebih maksimal,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Hasban Ritonga, beberapa waktu lalu.

Meskipun begitu, Hasban berharap agar perda SOTK tersebut dapat selesai hingga akhir November. Sebabm jika tidak, proses penganggaran di Sumut bisa terkendala, seperti Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancanangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.

“Makanya kalau ini tidak selesai maka akan berkaitan nanti dengan KUA-PPAS dan RAPBD 2017 kita, untuk RAPBD 2017 draft sudah kita buat untuk anggaran pendapatan sudah bisa kita prediksi tapi untuk belanja ini yang harus disesuaikan dengan struktur organisasi, contoh nomenklatur, bidang-bidangnya, untuk menyesuaikan itulah harus perlu ada SOTK,” katanya.

Apalagi lanjut Hasban, dalam SOTK yang baru struktur organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov Sumut ada yang berubah, mulai dari tingkat dinas juga biro. Karenanya, ranperda SOTK ini harus dikonsultasikan dulu ke Jakarta. “Makanya ini kita konsultasikan dulu awal ke Kemendagri, artinya nanti setelah tim kita yakni biro keuangan juga biro organisasi tata laksana (ortala) berkonsultasi ke sana setelah itu nanti akan kita evaluasi lagi,” sebutnya.

Dirinya mengatakan, Pemprov Sumut dan DPRD Sumut akan berupaya untuk bekerja keras agar ranperda SOTK ini dapat diselesaikan sebelum Desember. “Inilah kita kerja keras, artinya nanti saat tim pulang mungkin minggu depan perda ini kita tetapkan. Baru nanti bisa kita masukkan ke KUA PPAS dan nanti baru dibahas RAPBD 2017, sehingga sebelum akhir Desember kita harap itu sudah selesai,” tambahnya.

Jika hingga akhir 2016, RAPBD 2017 belum juga disahkan karena belum disahkannya Perda SOTK, maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi di mana gaji kepala daerah bisa ditunda pembayarannya. “Makanya ini kita usahakan cepat selesai, kalau tidak bisa kena sanksi nanti kita,” terangnya.

Pengamat pemerintahan dari USU, Agus Suryadi mengatakan, SOTK efektif harus diberlakukan Januari 2017, sebab hal ini berkaitan dengan anggaran APBD 2017. “Artinya, batas waktu Pemprov Sumut untuk menyusun SOTK ini harus tuntas di tahun 2016 ini, makanya mulai sekarang struktur di jajaran Pemprov Sumut harus jelas, SOTK harus sudah yang baru, sebab untuk menyusun anggaran harus disesuaikan dengan struktur kerja Pemprov Sumut,” katanya. (bal)

sidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rancangan peraturan daerah (ranperda) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) atau restrukturisasi yang telah diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) kepada legislatif belum dapat disetujui dalam waktu dekat. Pasalnya perlu ada perbaikan di dalamnya dan harus konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Ranperda yang sudah kita usulkan itu ternyata perlu perbaikan, makanya ini anggota DPRD Sumut dan tim kita sedang berada di Jakarta untuk mengkonsultasikannya kepada Mendagri. Mereka akan memastikan draft ranperdanya apakah sudah memadai atau masih perlu dikoreksi agar draftnya bisa lebih maksimal,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Hasban Ritonga, beberapa waktu lalu.

Meskipun begitu, Hasban berharap agar perda SOTK tersebut dapat selesai hingga akhir November. Sebabm jika tidak, proses penganggaran di Sumut bisa terkendala, seperti Kebijakan Umum Anggaran Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancanangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017.

“Makanya kalau ini tidak selesai maka akan berkaitan nanti dengan KUA-PPAS dan RAPBD 2017 kita, untuk RAPBD 2017 draft sudah kita buat untuk anggaran pendapatan sudah bisa kita prediksi tapi untuk belanja ini yang harus disesuaikan dengan struktur organisasi, contoh nomenklatur, bidang-bidangnya, untuk menyesuaikan itulah harus perlu ada SOTK,” katanya.

Apalagi lanjut Hasban, dalam SOTK yang baru struktur organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov Sumut ada yang berubah, mulai dari tingkat dinas juga biro. Karenanya, ranperda SOTK ini harus dikonsultasikan dulu ke Jakarta. “Makanya ini kita konsultasikan dulu awal ke Kemendagri, artinya nanti setelah tim kita yakni biro keuangan juga biro organisasi tata laksana (ortala) berkonsultasi ke sana setelah itu nanti akan kita evaluasi lagi,” sebutnya.

Dirinya mengatakan, Pemprov Sumut dan DPRD Sumut akan berupaya untuk bekerja keras agar ranperda SOTK ini dapat diselesaikan sebelum Desember. “Inilah kita kerja keras, artinya nanti saat tim pulang mungkin minggu depan perda ini kita tetapkan. Baru nanti bisa kita masukkan ke KUA PPAS dan nanti baru dibahas RAPBD 2017, sehingga sebelum akhir Desember kita harap itu sudah selesai,” tambahnya.

Jika hingga akhir 2016, RAPBD 2017 belum juga disahkan karena belum disahkannya Perda SOTK, maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi di mana gaji kepala daerah bisa ditunda pembayarannya. “Makanya ini kita usahakan cepat selesai, kalau tidak bisa kena sanksi nanti kita,” terangnya.

Pengamat pemerintahan dari USU, Agus Suryadi mengatakan, SOTK efektif harus diberlakukan Januari 2017, sebab hal ini berkaitan dengan anggaran APBD 2017. “Artinya, batas waktu Pemprov Sumut untuk menyusun SOTK ini harus tuntas di tahun 2016 ini, makanya mulai sekarang struktur di jajaran Pemprov Sumut harus jelas, SOTK harus sudah yang baru, sebab untuk menyusun anggaran harus disesuaikan dengan struktur kerja Pemprov Sumut,” katanya. (bal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/