Tak memperoleh apa yang diinginkan di ruangan Kasubbag Keuangan, penyidik pun berpencar menyisir ruangan lainnya. Tak ketinggalan, lemari dokumen di ruang kerja Direktur pun digeledah.
Selain kedua ruang tersebut, ruang Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Umum/Tata Usaha pun digeledah. Puas di ruangan tersebut, tim penyidik turun ke lantai 3. Mereka masuk ke Ruang ICU. Diduga mereka masuk ke sana untuk melakukan pengecekan sfesifikasi alat-alat kesehatan. Setelah dari sana, penyidik turun ke lantai 2 yang masuk ke ruangan OK atau operasi pembedahan. Terakhir di lantai dasar, ruang CT Scan turut diperiksa penyidik.
Usai dari lantai dasar, tim penyidik kembali lagi naik ke lantai 4 RSUD Djoelham. Mereka kembali menyisir ruang Kasubbag Keuangan.
Ketika dihentikan wartawan, Victor tak bersedia diwawancarai. Dia mengarahkan kepada Ketua Tim Penyidikan Dugaan Korupsi Alkes, Herlina.
Herlina menyatakan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti pada kasus yang tengah ditangani penyidik Pidsus Kejari Binjai. Disoal apakah ada tersangka baru, dia enggan berspekulasi.
Begitu juga dengan rencana pemeriksaan lainnya yang menyasar ke pejabat lain, Herlina enggan menggubrisnya. Bahkan, saat ditanya apakah penyidik tahu keberadaan para tersangka, Herlina menjawab ketus. “Keberadaan tersangka itu kalian lebih tahu,” ketus perempuan berhijab ini.
Hingga pukul 14.30 WIB, penyidik masih melakukan penggeledahan. Jam makan siang dilewati mereka tanpa ada berhenti sekejap untuk hanya sekadar santap siang. Ruangan terakhir yang digeledah penyidik ada di Ruang Bagian Pembangunan Setdako Binjai. Menurut informasi yang didapat, dokumen yang tersimpan di komputer tersebut diduga telah lenyap. Sebab, dokumen yang berkaitan pada tahun 2011 dinyatakan ada. Tapi pada tahun 2012, tidak ada dokumennya. Begitupun tahun 2013, dokumen yang berkaitan dengan tahun tersebut dinyatakan ada.
Penyidik menetapkan 7 tersangka dalam dugaan korupsi Alkes RSUD Djoelham Binjai yang sumber anggarannya dari APBN tahun anggaran 2012 senilai Rp14 miliar. Ketujuh tersangka tersebut masing-masing, mantan Dirut RSUD Djoelham Binjai Mahim Siregar, Suriana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Cipta sebagai Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono selaku Kacab Kimia Farma Medan Tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi dan Feronica selaku Direktur PT Petan Daya Medica. Terhadap 7 tersangka ini belum dilakukan penahanan.
Kasi Pidsus Kejari Binjai menyatakan, penyidik menduga otak terjadinya dugaan korupsi tersebut ada pada tersangka Teddy dan Feronica. “Mereka yang mengatur semuanya,” ujarnya.
Menurut Hery PS, Kimia Farma yang memenangkan tender tersebut. Kemudian mendapat dukungan perusahaan dari distributor. “Semua perusahaan distributor melalui Teddy,” tukasnya mengakhir. Hingga pukul 15.30 WIB, penyidik masih melakukan penggeledahan di Ruang Kasubbag Pembangunan Setdako Binjai. (ted/azw)