Di samping itu, Remigo juga mengatakan, sesuai instruksi Mendagri Nomor 820/6040/SJ tentang mutasi oleh penjabat kepala daerah bahwa Pj bupati atau wali kota dapat melakukan mutasi setelah melakukan permohonan kepada Mendagri melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan tertulis bardasakan istruksi tersebut. Menurutnya rentang waktu yang sangat singkat, sangat mustahil untuk mendapatkan izin tertulis itu.
“Sampai saat ini, saya belum ada melihat izin tertulis dari Mendagri yang ditujukan kepada Pj Bupati terkait pengangkatan para Plt pimpinan SKPD” ungkapnya.
Remigo juga menyayangkan beberapa opini yang berkembang di masyakat luas, terkait karut marut berita-berita miring yang memojokkan dirinya yang dirasakan tidak sesuai fakta, terlebih seputar mundurnya para pimpinan SKPD dan camat pada Januari 2016 lalu, serta tudingan-tudingan yang ditujukan kepadanya, yang mengatakan kerap melakukan keputusan secara semena-mena.
“Ke-27 pimpinan SKPD dan camat sudah kembali bekerja seperti biasa sesuai aturan yang berlaku. Semuanya saya perintahkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Semuanya legal dan dapat di pertanggung jawabkan, saya tidak bertindak bodoh, saya tidak sewenang-wenang, saya tidak mendirikan negara di dalam negara, semua saya jalankan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku,” tegas Remigo.
Terkait keterlambatan para PNS menerima gaji pada Bulan Maret 2016 ini akibat ketidakpastian siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berhak, Remigo berjanji, selambatnya hingga Senin pekan depan para PNS di Pakpak Bharat akan segera menarima gaji.
“KPA sudah diterbitkan, jadi akan diupayakan selambatnya hari Senin pekan depan para PNS sudah bisa menerima Gaji” tandas Remigo. (tam/adz)