28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Lapas Binjai Rakor dan Penandatanganan Kerja Sama Stakeholder

Tangani Over Kapasitas di Lapas, Dorong Zero Overstay

RAKOR: Dari kiri ke kanan, perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, Kejaksaan, Polisi dan Kalapas Binjai di sela-sela rakor dan penandatanganan kerja sama penanganan over kapasitas tahanan di Lapas.
RAKOR: Dari kiri ke kanan, perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, Kejaksaan, Polisi dan Kalapas Binjai di sela-sela rakor dan penandatanganan kerja sama penanganan over kapasitas tahanan di Lapas.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai menggelar rapat koordinasi (rakor) sekaligus penandatanganan kerja sama dengan stakeholder terkait, seperti Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian, dalam rangka mengatasi over kapasitas tahanan.

Kalapas Binjai, Maju Siburian menyatakan, pihaknya terus berupaya mendorong zero overstay.

Menurut dia, persoalan besar tersebut berpotensi menjadi pemicu masalah di Lapas atau Rutan. “Pertama adalah masalah overload yang sudah menjadi laten di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia. Seperti Lapas Binjai pada hari ini berjumlah 2.019 Orang dengan kapasitas 736 Orang dengan Tahanan 220 Orang dan Narapidana 1799, Overkapasitas lebih dari 200 persen,”beber Maju.

“Per hari ini, Lapas Binjai untuk Tahanan A1, A2, dan A3 Zero Overstay dan dari 220 Orang Tahanan, hanya 1 Orang Tahanan Pengadilan Tinggi (A IV) yang Overstay dari Tanggal 3 Januari 2020, dan saat ini masih Proses Kasasi. Sebab overstay tahanan terjadi akibat persoalan administrasi peradilan hukum yang tidak efektif, terkait masa penahanan di Lapas dan Rutan,” sambung mantan Karutan Tanjunggusta ini.

Karenanya, dia bilang, perlu dilakukan penandatangan kerja sama terkait penanganan Overstaying. Tujuannya, agar tidak terjadi persoalan overstaying di Lapas Binjai.

“Dan terjadi indikasi kerugian negara karena terkait dengan konsumsi makanan yang disediakan untuk tahanan di Lapas Binjai,” ujar dia.

Dia menambahkan, hal tersebut menjadi masalah sistemik dan tidak dapat diselesaikan oleh pihak Lapas Binjai saja. Namun, juga harus melibatkan aparat penegak hukum lain. “Khususnya instansi yang memiliki tahanan yang dititipkan dan ditempatkan Lapas Binjai,” tukas dia.

Setiap perwakilan dari Pengadilan, Kejaksaan dan Polisi yang hadir sepakat, bahwa perlu peningkatan mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur yang disepakati aparat penegak hukum tentang pengembalian tahanan kepada pihak penahan untuk menekan angka overstaying. (ted/han)

Tangani Over Kapasitas di Lapas, Dorong Zero Overstay

RAKOR: Dari kiri ke kanan, perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, Kejaksaan, Polisi dan Kalapas Binjai di sela-sela rakor dan penandatanganan kerja sama penanganan over kapasitas tahanan di Lapas.
RAKOR: Dari kiri ke kanan, perwakilan Pengadilan Negeri Binjai, Kejaksaan, Polisi dan Kalapas Binjai di sela-sela rakor dan penandatanganan kerja sama penanganan over kapasitas tahanan di Lapas.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai menggelar rapat koordinasi (rakor) sekaligus penandatanganan kerja sama dengan stakeholder terkait, seperti Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian, dalam rangka mengatasi over kapasitas tahanan.

Kalapas Binjai, Maju Siburian menyatakan, pihaknya terus berupaya mendorong zero overstay.

Menurut dia, persoalan besar tersebut berpotensi menjadi pemicu masalah di Lapas atau Rutan. “Pertama adalah masalah overload yang sudah menjadi laten di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia. Seperti Lapas Binjai pada hari ini berjumlah 2.019 Orang dengan kapasitas 736 Orang dengan Tahanan 220 Orang dan Narapidana 1799, Overkapasitas lebih dari 200 persen,”beber Maju.

“Per hari ini, Lapas Binjai untuk Tahanan A1, A2, dan A3 Zero Overstay dan dari 220 Orang Tahanan, hanya 1 Orang Tahanan Pengadilan Tinggi (A IV) yang Overstay dari Tanggal 3 Januari 2020, dan saat ini masih Proses Kasasi. Sebab overstay tahanan terjadi akibat persoalan administrasi peradilan hukum yang tidak efektif, terkait masa penahanan di Lapas dan Rutan,” sambung mantan Karutan Tanjunggusta ini.

Karenanya, dia bilang, perlu dilakukan penandatangan kerja sama terkait penanganan Overstaying. Tujuannya, agar tidak terjadi persoalan overstaying di Lapas Binjai.

“Dan terjadi indikasi kerugian negara karena terkait dengan konsumsi makanan yang disediakan untuk tahanan di Lapas Binjai,” ujar dia.

Dia menambahkan, hal tersebut menjadi masalah sistemik dan tidak dapat diselesaikan oleh pihak Lapas Binjai saja. Namun, juga harus melibatkan aparat penegak hukum lain. “Khususnya instansi yang memiliki tahanan yang dititipkan dan ditempatkan Lapas Binjai,” tukas dia.

Setiap perwakilan dari Pengadilan, Kejaksaan dan Polisi yang hadir sepakat, bahwa perlu peningkatan mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur yang disepakati aparat penegak hukum tentang pengembalian tahanan kepada pihak penahan untuk menekan angka overstaying. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/