28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Pengedar sabu menunjukkan barang bukti pasca ditangkap polisi.

SUMUTPOS.CO – Tim Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, Ahmad Fanani alias Ifan (26) warga Jalan Stabor, Kelurahan Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Langkat.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan mengatakan, Ifan ditangkap melalui modus penyamaran petugas yang menyaru sebagai pembeli. Sebelumnya, kata Lengkap, penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut berhasil setelah menerima informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi TKP melakukan penyamaran,” ujar Lengkap, Jumat (9/6) siang.

Ifan ditangkap tepat di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita tujuh paket sabu dengan total berat 2,75 gram, sebuah timbangan elektrik, uang transaksi Rp200 ribu, 46 plastik klip kosong dan dompet berwarna merah jambu yang dijadikan tempat menyimpan sabu.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar dia.

Petugas langsung tak berpuas diri. Tim Sat Res Narkoba Polres Binjai memilih melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Ifan. Kepada petugas, Ifan mengaku, kalau sabu itu berasal dari Al Marwoto alias Al.

Mendapat keterangan itu, petugas langsung menggerebek kediaman Al yang tak jauh dari rumah Ifan. Sayang, usaha petugas tak membuah hasil. Petugas hanya menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 94 plastik klip kosong dan sepucuk airsoft gun.

“Al yang dicari tidak berada di rumah. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti dibawa petugas ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Lengkap. (ted/yaa)

Pengedar sabu menunjukkan barang bukti pasca ditangkap polisi.

SUMUTPOS.CO – Tim Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, Ahmad Fanani alias Ifan (26) warga Jalan Stabor, Kelurahan Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Langkat.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Lengkap Tarigan mengatakan, Ifan ditangkap melalui modus penyamaran petugas yang menyaru sebagai pembeli. Sebelumnya, kata Lengkap, penangkapan terhadap pengedar sabu tersebut berhasil setelah menerima informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi TKP melakukan penyamaran,” ujar Lengkap, Jumat (9/6) siang.

Ifan ditangkap tepat di depan rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas menyita tujuh paket sabu dengan total berat 2,75 gram, sebuah timbangan elektrik, uang transaksi Rp200 ribu, 46 plastik klip kosong dan dompet berwarna merah jambu yang dijadikan tempat menyimpan sabu.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar dia.

Petugas langsung tak berpuas diri. Tim Sat Res Narkoba Polres Binjai memilih melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari Ifan. Kepada petugas, Ifan mengaku, kalau sabu itu berasal dari Al Marwoto alias Al.

Mendapat keterangan itu, petugas langsung menggerebek kediaman Al yang tak jauh dari rumah Ifan. Sayang, usaha petugas tak membuah hasil. Petugas hanya menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 94 plastik klip kosong dan sepucuk airsoft gun.

“Al yang dicari tidak berada di rumah. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti dibawa petugas ke Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Lengkap. (ted/yaa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/