28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Penyiram Air Keras ke Informan Polisi Ditangkap

Foto: Sormin/PM Ahmad Rifai Sihotang disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal, di Jalan Letda Sujono Desa Bandar Selamat, Medan Tembung, Senin (5/9).
Foto: Sormin/PM
Susanto disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal, di Jalan Letda Sujono Desa Bandar Selamat, Medan Tembung, Senin (5/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari tiga pelaku yang melakukan penyiraman air keras terhadap ‘kibus’ polisi, Susanto (41) warga Jalan Beringin, Gang Tomat, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Seituan diringkus oleh polisi. Sebelumnya, Simon Hutasoit (40) warga Jalan Beringin, Tembung yang lebih dulu ditangkap.

Kali ini, giliran Heru Handoko (28) warga Jalan Pembinaan, Gang Mufakat, Desa Bandarsetia, Kecamatan Percut Seituan,yang diringkus oleh polisi, Jumat (9/9). Polisi menangkap Heru di kediamannya.

Selain menangkap Heru, polisi juga menggeledah kediamannya. Ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dan satu buah mancis terpasang jarum.

Hasil interogasi polisi, Heru mengakui, kalau sabu itu miliknya dan dibeli dari seseorang yang dikenalnya berinisial A seharga Rp100 ribu. “Heru selaku bandar menyuruh kedua eksekutor, untuk bunuh korban Susanto,” jelas Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boy J Situmorang kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Menurut Kapolresta, Heru sosok yang menyuruh dua orang untuk membunuh korban. Susanto adalah informan kepolisian. Simon sudah lebih dulu ditangkap. Oleh polisi, pemberkasan dilanjutkan hingga ke meja hijau.

Simon telah divonis tiga tahun enam bulan. Sementara, seorang lagi yang disuruh oleh Heru, masih dalam pengejaran.

“Nanda DPO. Simon dan Nanda yang melakukan eksekusi yang menyiram air keras wajah hingga mengalami luka bakar. Akhirnya, korban meninggal dunia setelah enam jam dirawat di rumah sakit,” ujar Mardiaz.

Mantan Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ini bilang, Heru disangkakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Namun saat ditanyai wartawan, Heru membantah telah menyuruh Nanda dan Simon untuk menyiram air keras terhadap Simon. Disebut-sebut, Heru menjanjikan uang tunai Rp3 juta kepada Nanda dan Simon untuk mematikan kibus polisi tersebut.

Ditanya itu, Heru juga membantahnya. “Enggak ada saya nyuruh siram air keras. Apalagi uang Rp3 juta itu, enggak ada saya iming-imingin. Ya tetap Simon lah itu yang nyiram,” kata Heru.

Tapi, Heru mengakui, kalau dirinya mengenal Susanto. Saat ditanya apakah korban Susanto adalah ‘kaki’ yang mengedar kristal putih miliknya, Heru pun membantah.

Sementara, polisi tak hanya berhasil menangkap Heru. Ada tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Adalah, Ruslianto (33) warga Jalan Pasar 10, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Irwan Chad (40) warga Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung dan M Roni Siagian (38).

“Keberhasilan Polsek Percut Seituan dalam rangka pengungkapan kasus narkoba. Mereka ditangkap di tiga TKP. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Satgas Narkoba yang telah dibentuk. Seluruh Kepling di Kota menjadi Ketua Satgas. Anggotanya terdiri dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tokoh-tokoh masyarakat,” tandas Mardiaz. Ketiganya disangkakan Pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (ted/azw)

Foto: Sormin/PM Ahmad Rifai Sihotang disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal, di Jalan Letda Sujono Desa Bandar Selamat, Medan Tembung, Senin (5/9).
Foto: Sormin/PM
Susanto disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal, di Jalan Letda Sujono Desa Bandar Selamat, Medan Tembung, Senin (5/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua dari tiga pelaku yang melakukan penyiraman air keras terhadap ‘kibus’ polisi, Susanto (41) warga Jalan Beringin, Gang Tomat, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Seituan diringkus oleh polisi. Sebelumnya, Simon Hutasoit (40) warga Jalan Beringin, Tembung yang lebih dulu ditangkap.

Kali ini, giliran Heru Handoko (28) warga Jalan Pembinaan, Gang Mufakat, Desa Bandarsetia, Kecamatan Percut Seituan,yang diringkus oleh polisi, Jumat (9/9). Polisi menangkap Heru di kediamannya.

Selain menangkap Heru, polisi juga menggeledah kediamannya. Ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dan satu buah mancis terpasang jarum.

Hasil interogasi polisi, Heru mengakui, kalau sabu itu miliknya dan dibeli dari seseorang yang dikenalnya berinisial A seharga Rp100 ribu. “Heru selaku bandar menyuruh kedua eksekutor, untuk bunuh korban Susanto,” jelas Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Boy J Situmorang kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Menurut Kapolresta, Heru sosok yang menyuruh dua orang untuk membunuh korban. Susanto adalah informan kepolisian. Simon sudah lebih dulu ditangkap. Oleh polisi, pemberkasan dilanjutkan hingga ke meja hijau.

Simon telah divonis tiga tahun enam bulan. Sementara, seorang lagi yang disuruh oleh Heru, masih dalam pengejaran.

“Nanda DPO. Simon dan Nanda yang melakukan eksekusi yang menyiram air keras wajah hingga mengalami luka bakar. Akhirnya, korban meninggal dunia setelah enam jam dirawat di rumah sakit,” ujar Mardiaz.

Mantan Wadir Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ini bilang, Heru disangkakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Namun saat ditanyai wartawan, Heru membantah telah menyuruh Nanda dan Simon untuk menyiram air keras terhadap Simon. Disebut-sebut, Heru menjanjikan uang tunai Rp3 juta kepada Nanda dan Simon untuk mematikan kibus polisi tersebut.

Ditanya itu, Heru juga membantahnya. “Enggak ada saya nyuruh siram air keras. Apalagi uang Rp3 juta itu, enggak ada saya iming-imingin. Ya tetap Simon lah itu yang nyiram,” kata Heru.

Tapi, Heru mengakui, kalau dirinya mengenal Susanto. Saat ditanya apakah korban Susanto adalah ‘kaki’ yang mengedar kristal putih miliknya, Heru pun membantah.

Sementara, polisi tak hanya berhasil menangkap Heru. Ada tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba. Adalah, Ruslianto (33) warga Jalan Pasar 10, Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Irwan Chad (40) warga Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung dan M Roni Siagian (38).

“Keberhasilan Polsek Percut Seituan dalam rangka pengungkapan kasus narkoba. Mereka ditangkap di tiga TKP. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari Satgas Narkoba yang telah dibentuk. Seluruh Kepling di Kota menjadi Ketua Satgas. Anggotanya terdiri dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta tokoh-tokoh masyarakat,” tandas Mardiaz. Ketiganya disangkakan Pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/