26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Parpol Non-Seat Tempuh Jalur Hukum

Ikhyar juga mempertanyakan perihal status surat tersebut, apakah berbentuk surat edaran (SE) atau surat keputusan (SK). Terlebih, pihak Kemendagri telah keliru memberikan penafsiran UU No 10/2016.

“Kok bisa keluar ‘fatwa’ bahwa parpol non-seat tidak berhak mengajukan nama cawagubsu? Kalau surat ini dijadikan acuan oleh pansus, maka langkah pasti yang akan ditempuh adalah jalur hokum. Saya akan bertemu dengan PPN dan Patriot untuk membahas soal teknisnya nanti,” urainya.

Ikhyar juga berencana mengkonfirmasi surat tersebut langsung kepada Mendagri, Tjahyo Kumolo. “Apakah Tjahyo tahu soal surat itu, bisa jadi tidak,” bebernya.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan mengaku terkejut mendengar adanya ‘fatwa’ dari Kemendagri perihal tata cara pengusulan kursi Wagubsu. Secara eksplisit, Ruben tidak begitu memahami UU No 10/2016. Tapi, dia mengaku sudah membaca UU tersebut, khususnya pasal yang mengatur pengusulan nama cawagubsu.

“Kalau tidak salah, pasal itu menyatakan bahwa yang memiliki hak mengusulkan nama cawagubsu itu parpol atau gabungan parpol pengusung. Tidak ada bahasa parpol non-seat dan sebagainya, jadi kenapa bisa keluar fatwa seperti itu,” ujar Ruben ketika dihubungi.

Politisi PDI-P itu mengaku belum melihat dan membaca surat itu secara langsung. Sebab, dirinya sedang ikut turun ke lapangan mengecek proyek yang dikerjakan dengan APBD 2015.

“Nanti suratnya saya pelajari dulu, di dewan ada bagian hukum, nanti kita minta untuk ditelaah lebih jauh. Kalau memang keliru, surat itu akan dikembalikan ke pihak yang membuat yakni Kemendagri. Kalau memang menyalah UU, akan kita abaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Pansus Pengisian Kursi Wagubsu, Mustofawiyah menyebut pihaknya sudah memprediksi bakal ada pihak yang tidak senang dengan keputusan atau fatwa yang dikeluarkan Kemendagri. “Wajar kalau ada yang mau menggugat, silahkan saja. Proses akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,”kata Politisi Demokrat itu.(dik)

Ikhyar juga mempertanyakan perihal status surat tersebut, apakah berbentuk surat edaran (SE) atau surat keputusan (SK). Terlebih, pihak Kemendagri telah keliru memberikan penafsiran UU No 10/2016.

“Kok bisa keluar ‘fatwa’ bahwa parpol non-seat tidak berhak mengajukan nama cawagubsu? Kalau surat ini dijadikan acuan oleh pansus, maka langkah pasti yang akan ditempuh adalah jalur hokum. Saya akan bertemu dengan PPN dan Patriot untuk membahas soal teknisnya nanti,” urainya.

Ikhyar juga berencana mengkonfirmasi surat tersebut langsung kepada Mendagri, Tjahyo Kumolo. “Apakah Tjahyo tahu soal surat itu, bisa jadi tidak,” bebernya.

Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan mengaku terkejut mendengar adanya ‘fatwa’ dari Kemendagri perihal tata cara pengusulan kursi Wagubsu. Secara eksplisit, Ruben tidak begitu memahami UU No 10/2016. Tapi, dia mengaku sudah membaca UU tersebut, khususnya pasal yang mengatur pengusulan nama cawagubsu.

“Kalau tidak salah, pasal itu menyatakan bahwa yang memiliki hak mengusulkan nama cawagubsu itu parpol atau gabungan parpol pengusung. Tidak ada bahasa parpol non-seat dan sebagainya, jadi kenapa bisa keluar fatwa seperti itu,” ujar Ruben ketika dihubungi.

Politisi PDI-P itu mengaku belum melihat dan membaca surat itu secara langsung. Sebab, dirinya sedang ikut turun ke lapangan mengecek proyek yang dikerjakan dengan APBD 2015.

“Nanti suratnya saya pelajari dulu, di dewan ada bagian hukum, nanti kita minta untuk ditelaah lebih jauh. Kalau memang keliru, surat itu akan dikembalikan ke pihak yang membuat yakni Kemendagri. Kalau memang menyalah UU, akan kita abaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Pansus Pengisian Kursi Wagubsu, Mustofawiyah menyebut pihaknya sudah memprediksi bakal ada pihak yang tidak senang dengan keputusan atau fatwa yang dikeluarkan Kemendagri. “Wajar kalau ada yang mau menggugat, silahkan saja. Proses akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,”kata Politisi Demokrat itu.(dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/