28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kejari Dairi akan Periksa Tiga Tersangka Korupsi Pencetakan Sawah

Kajari Dairi, Syahrul Juaksa Subuki.

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksa Subuki menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi pencetakan sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, terus akan diproses hingga dilanjutkan ke pengadilan.

Penegasan itu disampaikan Syahrul pada akhir pekan lalu, terkait adanya tudingan terhadap Kejari Dairi bahwa penanganan kasus cetak sawah tidak ada kejelasan sehingga hak-hak hukum para tersangka tersandera.

Dijelaskan Syahrul, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dalam waktu dekan akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yakni berinisial, EM, JS serta AST.

Menurut Syahrul, meski penyidikan perkara ini dimulai tahun 2018 dan proyek cetak atau perluasan sawah pada tahun 2011 hingga tahun 2017. Namun di tahun 2017, ada termuan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, sehingga Kejari Dairi melakukan penyelidikan.

Pada tahun 2018 resmi dilakukan penyidikan, sehingga tidak benar jika kasus itu bergulir sejak tahun 2011-2020 tidak ada perkembangan atau tidak jelas. Dan atas penyidikan dilakukan, Kejari Dairi telah memproses 2 tersangka, yakni Ketua dan Bendahara Kelompok Tani yakni Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga.

Keduanya sudah terpidana, kasusnya sudah putus/inkrah pada bulan Oktober 2019 lalu di Pengadilan Tipikor Medan. Kemudian seiring berjalanya waktu, dan berdasarkan fakta persidangan. Kedua terpidana menyebut pihak lain terlibat. Dan diawal tahun 2020 ini, Kejari Dairi telah menetapkan tersangka baru, yakni berinisial EM sebelumnya ASN di Dinas Pertanian Dairi sekarang pegawai Provsu. Selanjutnya, JS pihak ketiga (penyedia) serta AST.

Syahrul pun menegaskan, tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut. Namun ada pengurangan intensitas pemanggilan saksi di masa pandemi Covid-19, termasuk saksi yang berada di luar Kabupaten Dairi.

“Pengurangan intensitas itu dengan beberapa pertimbangan di antaranya, saksi yang datang dari luar Dairi harus dikarantina di rumah singgah di Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo,” ungkap Syahrul. “Untuk saat ini kami menuntaskan ketiga tersangka baru ini dulu, tetapi tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya,”tambah Syahrul mengakhiri. (rud/han)

Kajari Dairi, Syahrul Juaksa Subuki.

DAIRI, SUMUTPOS.CO-Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksa Subuki menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi pencetakan sawah di Dusun Lae Mbale Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, terus akan diproses hingga dilanjutkan ke pengadilan.

Penegasan itu disampaikan Syahrul pada akhir pekan lalu, terkait adanya tudingan terhadap Kejari Dairi bahwa penanganan kasus cetak sawah tidak ada kejelasan sehingga hak-hak hukum para tersangka tersandera.

Dijelaskan Syahrul, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dalam waktu dekan akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yakni berinisial, EM, JS serta AST.

Menurut Syahrul, meski penyidikan perkara ini dimulai tahun 2018 dan proyek cetak atau perluasan sawah pada tahun 2011 hingga tahun 2017. Namun di tahun 2017, ada termuan indikasi dugaan tindak pidana korupsi, sehingga Kejari Dairi melakukan penyelidikan.

Pada tahun 2018 resmi dilakukan penyidikan, sehingga tidak benar jika kasus itu bergulir sejak tahun 2011-2020 tidak ada perkembangan atau tidak jelas. Dan atas penyidikan dilakukan, Kejari Dairi telah memproses 2 tersangka, yakni Ketua dan Bendahara Kelompok Tani yakni Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga.

Keduanya sudah terpidana, kasusnya sudah putus/inkrah pada bulan Oktober 2019 lalu di Pengadilan Tipikor Medan. Kemudian seiring berjalanya waktu, dan berdasarkan fakta persidangan. Kedua terpidana menyebut pihak lain terlibat. Dan diawal tahun 2020 ini, Kejari Dairi telah menetapkan tersangka baru, yakni berinisial EM sebelumnya ASN di Dinas Pertanian Dairi sekarang pegawai Provsu. Selanjutnya, JS pihak ketiga (penyedia) serta AST.

Syahrul pun menegaskan, tidak ada kendala dalam penanganan perkara tersebut. Namun ada pengurangan intensitas pemanggilan saksi di masa pandemi Covid-19, termasuk saksi yang berada di luar Kabupaten Dairi.

“Pengurangan intensitas itu dengan beberapa pertimbangan di antaranya, saksi yang datang dari luar Dairi harus dikarantina di rumah singgah di Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo,” ungkap Syahrul. “Untuk saat ini kami menuntaskan ketiga tersangka baru ini dulu, tetapi tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya,”tambah Syahrul mengakhiri. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/