25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pemko Pematangsiantar Terima Hasil Bantuan Teknis RDTR, Percepatan Perda RDTR Bakal Tarik Investor

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, menerima secara langsung Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun Anggaran (TA) 2023, dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (10/1).

Penyerahan Hasil Bantuan Teknis RDTR ini, merupakan hasil dari kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR ABT BA BUN 2023 yang telah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN cq Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Pada kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, perlu ada percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RDTR, karena dapat menjadi langkah krusial untuk menarik investasi ke Indonesia.

Hadi menyerahkan materi teknis RDTR kepada 82 bupati wali kota se-Indonesia. Dia pun meminta agar materi teknis tersebut segera direspons, dan dijadikan Persetujuan Substansi (Persub) yang dapat diteruskan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Harapan kami, materi teknis ini segera ditindaklanjuti, sehingga menjadi Persub dan dilanjutkan menjadi Perkada,” ungkap Hadi.

Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian 2.000 dokumen RDTR untuk 254 kabupaten kota di seluruh Indonesia. Namun, yang baru selesai hanya 399 RDTR. Sehingga Hadi mendorong kabupaten kota menyelesaikan RDTR untuk mendukung investasi.

“Jika sudah menjadi Perkada RDTR, maka akan menambah jumlah yang sebelumnya sudah jadi sebanyak 399 dari target kita 2.000 dokumen,” tuturnya.

Dalam upayanya mempromosikan RDTR sebagai alat strategis untuk mendatangkan investasi, dia mengharapkan pemahaman yang lebih mendalam dan langkah konkret dari pemerintah daerah. Hadi mengatakan, RDTR akan membantu investor dalam memenuhi persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), terutama karena telah terhubung dengan sistem online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Apalagi sudah terhubung dengan sistem yang dibangun di BKPM, yakni OSS, yang sekarang sudah terhubung sebanyak 203 RDTR,” bebernya.

Dia optimistis, materi teknis yang diserahkan dapat segera diproses dan terintegrasi dalam sistem dari BKPM, sehingga memberikan kemudahan bagi investor dalam mengakses dan memahami tata ruang, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Dengan total anggaran Rp130.473.662.000, sebanyak 77 RDTR kabupaten kota, dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), telah berhasil disusun.

Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan komitmen penandatangan Pakta Integritas Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR antara Direktur Jenderal Tata Ruang dengan para kepala daerah yang dilaksanakan Agustus 2023 lalu. Sekaligus mendorong pemerintah kabupaten kota dalam menindaklajuti proses RDTR menjadi Perkada, dan proses perintegrasiannya ke dalam sistem OSS Risk Based Approach (RBA).

Penyusunan RDTR ABT BA BUN, dilaksanakan melalui kegiatan kontraktual dengan pagu sebesar Rp117.697.715.000, dan kegiatan swakelola dengan pagu Rp12.775.947.000. Penyusunan RDTR tersebar di 25 provinsi dan 68 kabupaten kota ini, diharapkan dapat berimplikasi pada pertumbuhan investasi serta mendorong kesejahteraan masyarakat seluruh daerah di Indonesia.

Diamanatkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU, tujuannya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia. Satu caranya dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR.

RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA menjadi kunci dalam penerbitan KKPR. Daerah yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, dapat langsung menerbitkan Konfirmasi KKPR by system, dalam waktu 1×24 jam kerja. Mekanisme ini membuat proses permohonan perizinan menjadi lebih singkat, mudah diakses publik, dan transparan.

Pemerintah hingga kini terus berkomitmen untuk melakukan penerbitan KKPR secara otomatis dengan mempercepat integrasi RDTR ke dalam sistem OSS RBA untuk meningkatkan iklim investasi yang kompetitif di Indonesia.

Berdasarkan data pada tataruang. atrbpn.go.id/protaru hingga 8 Januari 2024, tercatat sebanyak 399 RDTR telah ditetapkan sebagai Perda/Perkada; 4 RDTR KPN, dan 9 RDTR Ibu Kota Nusantara (IKN), yang ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Otorita IKN. Sementara RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS RBA sebanyak 203 RDTR. Masih dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang lebih besar lagi antara pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk memenuhi ketersedian RDTR yang merata di seluruh Indonesia.

Percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi sistem OSS RBA menjadi fokus Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Ke depannya, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, sehingga penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dapat terwujud.

Usai acara, Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, mengucapkan syukur atas penyerahan Hasil Bantuan Teknis RDTR melalui ABT BA BUN 2023, dari Menteri ATR/BPN. “Saya atas nama Pemko Pematangsiantar, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN beserta jajaran, atas penyerahan Hasil Bantuan Teknis RDTR ini,” ungkap Susanti, seraya mengaku bangga, karena Kota Pematangsiantar menjadi satu kota di Indonesia yang menerima bantuan tersebut.

Selanjutnya, menurut Susanti, Hasil Bantuan Teknis RDTR tersebut segera digunakan semaksimal mungkin dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Termasuk menjadi pedoman bagi investor untuk mendapatkan akses kemudahan berinvestasi dan memperoleh perizinan berusaha. Dengan demikian, para investor mendapatkan kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha di Kota Pematangsiantar. (mag-7/saz)

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, menerima secara langsung Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun Anggaran (TA) 2023, dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Rabu (10/1).

Penyerahan Hasil Bantuan Teknis RDTR ini, merupakan hasil dari kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR ABT BA BUN 2023 yang telah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN cq Direktorat Jenderal Tata Ruang.

Pada kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, perlu ada percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RDTR, karena dapat menjadi langkah krusial untuk menarik investasi ke Indonesia.

Hadi menyerahkan materi teknis RDTR kepada 82 bupati wali kota se-Indonesia. Dia pun meminta agar materi teknis tersebut segera direspons, dan dijadikan Persetujuan Substansi (Persub) yang dapat diteruskan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Harapan kami, materi teknis ini segera ditindaklanjuti, sehingga menjadi Persub dan dilanjutkan menjadi Perkada,” ungkap Hadi.

Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian 2.000 dokumen RDTR untuk 254 kabupaten kota di seluruh Indonesia. Namun, yang baru selesai hanya 399 RDTR. Sehingga Hadi mendorong kabupaten kota menyelesaikan RDTR untuk mendukung investasi.

“Jika sudah menjadi Perkada RDTR, maka akan menambah jumlah yang sebelumnya sudah jadi sebanyak 399 dari target kita 2.000 dokumen,” tuturnya.

Dalam upayanya mempromosikan RDTR sebagai alat strategis untuk mendatangkan investasi, dia mengharapkan pemahaman yang lebih mendalam dan langkah konkret dari pemerintah daerah. Hadi mengatakan, RDTR akan membantu investor dalam memenuhi persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), terutama karena telah terhubung dengan sistem online single submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Apalagi sudah terhubung dengan sistem yang dibangun di BKPM, yakni OSS, yang sekarang sudah terhubung sebanyak 203 RDTR,” bebernya.

Dia optimistis, materi teknis yang diserahkan dapat segera diproses dan terintegrasi dalam sistem dari BKPM, sehingga memberikan kemudahan bagi investor dalam mengakses dan memahami tata ruang, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Dengan total anggaran Rp130.473.662.000, sebanyak 77 RDTR kabupaten kota, dan 5 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN), telah berhasil disusun.

Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan komitmen penandatangan Pakta Integritas Kegiatan Bantuan Teknis Penyusunan RDTR antara Direktur Jenderal Tata Ruang dengan para kepala daerah yang dilaksanakan Agustus 2023 lalu. Sekaligus mendorong pemerintah kabupaten kota dalam menindaklajuti proses RDTR menjadi Perkada, dan proses perintegrasiannya ke dalam sistem OSS Risk Based Approach (RBA).

Penyusunan RDTR ABT BA BUN, dilaksanakan melalui kegiatan kontraktual dengan pagu sebesar Rp117.697.715.000, dan kegiatan swakelola dengan pagu Rp12.775.947.000. Penyusunan RDTR tersebar di 25 provinsi dan 68 kabupaten kota ini, diharapkan dapat berimplikasi pada pertumbuhan investasi serta mendorong kesejahteraan masyarakat seluruh daerah di Indonesia.

Diamanatkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU, tujuannya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia. Satu caranya dilakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR.

RDTR yang terintegrasi sistem OSS-RBA menjadi kunci dalam penerbitan KKPR. Daerah yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS-RBA, dapat langsung menerbitkan Konfirmasi KKPR by system, dalam waktu 1×24 jam kerja. Mekanisme ini membuat proses permohonan perizinan menjadi lebih singkat, mudah diakses publik, dan transparan.

Pemerintah hingga kini terus berkomitmen untuk melakukan penerbitan KKPR secara otomatis dengan mempercepat integrasi RDTR ke dalam sistem OSS RBA untuk meningkatkan iklim investasi yang kompetitif di Indonesia.

Berdasarkan data pada tataruang. atrbpn.go.id/protaru hingga 8 Januari 2024, tercatat sebanyak 399 RDTR telah ditetapkan sebagai Perda/Perkada; 4 RDTR KPN, dan 9 RDTR Ibu Kota Nusantara (IKN), yang ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Otorita IKN. Sementara RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS RBA sebanyak 203 RDTR. Masih dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi yang lebih besar lagi antara pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk memenuhi ketersedian RDTR yang merata di seluruh Indonesia.

Percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi sistem OSS RBA menjadi fokus Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan yang berkelanjutan.

Ke depannya, diharapkan semua elemen masyarakat dapat memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah tersedia, sehingga penyelenggaraan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dapat terwujud.

Usai acara, Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani, mengucapkan syukur atas penyerahan Hasil Bantuan Teknis RDTR melalui ABT BA BUN 2023, dari Menteri ATR/BPN. “Saya atas nama Pemko Pematangsiantar, mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN beserta jajaran, atas penyerahan Hasil Bantuan Teknis RDTR ini,” ungkap Susanti, seraya mengaku bangga, karena Kota Pematangsiantar menjadi satu kota di Indonesia yang menerima bantuan tersebut.

Selanjutnya, menurut Susanti, Hasil Bantuan Teknis RDTR tersebut segera digunakan semaksimal mungkin dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Termasuk menjadi pedoman bagi investor untuk mendapatkan akses kemudahan berinvestasi dan memperoleh perizinan berusaha. Dengan demikian, para investor mendapatkan kepastian hukum dalam berinvestasi dan berusaha di Kota Pematangsiantar. (mag-7/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/