31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Ranperda Pilkades Labuhanbatu Disahkan

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar menghadiri Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Rancangan Peratruran Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (10/3).

Bupati Labuhanbatu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus dan para angota dewan yang hadir mengikuti pengesahan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda No 2 Tahun 2015.

Bupati mengatakan adapun maksud dari rancangan peraturan daerah ini dikarenakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dianggap belum mengakomodir persoalan yang ada pasca pemilihan kepala desa.

“Untuk itu peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 harus disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,” kata Bupati.

Selanjutnya pimpinan sidang membacakan hasil keputusan setelah mendengarkan pendapat dari delapan fraksi dan menyetujui Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sebelumnya acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka pengesahan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021-2026.

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga menjelaskan proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen RPJMD dapat untuk diajukan ke panitia khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati berharap dengan rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan “Semoga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal,” pungkas bupati.

Turut hadir di acara rapat tersebut, Polres Labuhanbatu Mewakili, Dandim 0209/ LB mewakili, Sekda Labuhanbatu, Para Asisten, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan tamu undangan. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar menghadiri Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Rancangan Peratruran Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (10/3).

Bupati Labuhanbatu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus dan para angota dewan yang hadir mengikuti pengesahan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda No 2 Tahun 2015.

Bupati mengatakan adapun maksud dari rancangan peraturan daerah ini dikarenakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dianggap belum mengakomodir persoalan yang ada pasca pemilihan kepala desa.

“Untuk itu peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 harus disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,” kata Bupati.

Selanjutnya pimpinan sidang membacakan hasil keputusan setelah mendengarkan pendapat dari delapan fraksi dan menyetujui Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sebelumnya acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka pengesahan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021-2026.

Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga menjelaskan proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen RPJMD dapat untuk diajukan ke panitia khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Bupati berharap dengan rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan “Semoga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal,” pungkas bupati.

Turut hadir di acara rapat tersebut, Polres Labuhanbatu Mewakili, Dandim 0209/ LB mewakili, Sekda Labuhanbatu, Para Asisten, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan tamu undangan. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/