29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

PT Sorikmas Kecam Pembakar Camp

PANYABUNGAN- Ribuan Masyarakat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) membakar Camp PT Sorikmas Mining di Sambung, Kecamatan Naga Juang, Mandailing Natal, Sabtu (7/7) siang. Tak ada korban jiwa dalam insiden ini. Sekitar 130-an karyawan PTSM (termasuk karyawan kontraktor pengeboran) berhasil dievakuasi dan terhindar dari bahaya. Namun, aset perusahaan bernilai ratusan milyar rupiah hangus terbakar.  Akibatnya, kegiatan kerja PTSM terganggu.

“Kami tidak marah kepada masyarakat. Namun menyayangkan tindakan anarkis masyarakat PETI yang membakar camp kami di Sambung,” kata President Director PTSM, Paul Willis.

Government and Media Relations Superintendent PTSM, Nurul Fazrie menjelaskan, pihak perusahaan tengah mengumpulkan informasi yang dibutuhkan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan perbuatan anarkis masyarakat PETI ini ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Kami telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian dan kasus ini sedang diproses hukum di kepolisian,” jelas Nurul.

Insiden pembakaran ini terjadi pukul 14.30 WIB. Ribuan masyarakat PETI mengepung Camp PTSM dari segala penjuru di Sambung dan kemudian membakar camp. Bangunan kantor beserta isi dan data-data penting, barak-barak kamar karyawan, gudang bahan bakar, gudang logistik, dan dapur ludes terbakar api. Tujuan masyarakat PETI ini adalah untuk bisa menambang emas di Sambung yang  merupakan wilayah Kontrak Karya (KK) PTSM.

Sekadar informasi, PTSM adalah pemegang KK Generasi VII. KK ditandatangani antara Perusahaan dengan Pemerintah Republik Indonesia pada Februari 1998. Wilayah KK PTSM seluas 66.200 ha yang berada di Kabupaten Madina meliputi wilayah Sambung di Kecamatan Naga Juang, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Sejak pertengahan November 2011, PETI mulai menjamur mengambil batuan di wilayah KK PTSM di Sambung. Pada 21 Mei 2012 silam, seribuan PETI berdemonstrasi ke DPRD Madina dan Kantor Bupati Madina, menuntut wilayah Sambung dilepas atau dikeluarkan dari wilayah KK PTSM. Tujuannya, agar mereka bisa menambang di sana.

Lima Tersangka Tiba di Poldasu

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pasca bentrok antara petugas keamanan pertambangan emas milik PT Sorikmas Mining, diboyong dari Madina dan dipastikan tiba hari ini di Mapolda, Jalan Sisingamangaraja km 10,5 Medan. Mereka ditetapkan jadi tersangka karena melakukan pengrusakan dan melakukan pembakaran pos-pos keamanan milik PT Sorikmas Mining saat bentrok.

Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Poldasu, Kombes Pol Iwan Hary Sugiarto yang berada di Madina, saat dihubungi mengatakan lima tersangka ditangani sepenuhnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu. “Polres Madina sifatnya hanya pengamanan areal lokasi pertambangan,” ujar Iwan Hary.

Lima warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Jusnur Sitompul, Estom Tambah, Walter Frengki Sihombing, S Simanungkalit, dan Mashuri Nasution.(mag-12)

PANYABUNGAN- Ribuan Masyarakat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) membakar Camp PT Sorikmas Mining di Sambung, Kecamatan Naga Juang, Mandailing Natal, Sabtu (7/7) siang. Tak ada korban jiwa dalam insiden ini. Sekitar 130-an karyawan PTSM (termasuk karyawan kontraktor pengeboran) berhasil dievakuasi dan terhindar dari bahaya. Namun, aset perusahaan bernilai ratusan milyar rupiah hangus terbakar.  Akibatnya, kegiatan kerja PTSM terganggu.

“Kami tidak marah kepada masyarakat. Namun menyayangkan tindakan anarkis masyarakat PETI yang membakar camp kami di Sambung,” kata President Director PTSM, Paul Willis.

Government and Media Relations Superintendent PTSM, Nurul Fazrie menjelaskan, pihak perusahaan tengah mengumpulkan informasi yang dibutuhkan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan perbuatan anarkis masyarakat PETI ini ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Kami telah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian dan kasus ini sedang diproses hukum di kepolisian,” jelas Nurul.

Insiden pembakaran ini terjadi pukul 14.30 WIB. Ribuan masyarakat PETI mengepung Camp PTSM dari segala penjuru di Sambung dan kemudian membakar camp. Bangunan kantor beserta isi dan data-data penting, barak-barak kamar karyawan, gudang bahan bakar, gudang logistik, dan dapur ludes terbakar api. Tujuan masyarakat PETI ini adalah untuk bisa menambang emas di Sambung yang  merupakan wilayah Kontrak Karya (KK) PTSM.

Sekadar informasi, PTSM adalah pemegang KK Generasi VII. KK ditandatangani antara Perusahaan dengan Pemerintah Republik Indonesia pada Februari 1998. Wilayah KK PTSM seluas 66.200 ha yang berada di Kabupaten Madina meliputi wilayah Sambung di Kecamatan Naga Juang, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Sejak pertengahan November 2011, PETI mulai menjamur mengambil batuan di wilayah KK PTSM di Sambung. Pada 21 Mei 2012 silam, seribuan PETI berdemonstrasi ke DPRD Madina dan Kantor Bupati Madina, menuntut wilayah Sambung dilepas atau dikeluarkan dari wilayah KK PTSM. Tujuannya, agar mereka bisa menambang di sana.

Lima Tersangka Tiba di Poldasu

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pasca bentrok antara petugas keamanan pertambangan emas milik PT Sorikmas Mining, diboyong dari Madina dan dipastikan tiba hari ini di Mapolda, Jalan Sisingamangaraja km 10,5 Medan. Mereka ditetapkan jadi tersangka karena melakukan pengrusakan dan melakukan pembakaran pos-pos keamanan milik PT Sorikmas Mining saat bentrok.

Kepala Biro Operasional (Karo Ops) Poldasu, Kombes Pol Iwan Hary Sugiarto yang berada di Madina, saat dihubungi mengatakan lima tersangka ditangani sepenuhnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu. “Polres Madina sifatnya hanya pengamanan areal lokasi pertambangan,” ujar Iwan Hary.

Lima warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Jusnur Sitompul, Estom Tambah, Walter Frengki Sihombing, S Simanungkalit, dan Mashuri Nasution.(mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/