26.7 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

KPK Incar Sumber Dolar Suap

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai mereka menjalani pemeriksaan secara intensif. “Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting.
Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting.

Dari hasil pemeriksaan intensif penyidik KPK menyimpulkan bahwa Geri Baskara merupakan pihak yang memberikan suap, sedangkan ketiga hakim yakni Tripeni, Amir, Darmawan, dan panitera Syamsir sebagai penerima suap.

Gery selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Untuk TIP (Tripeni Irianto Putro), AF (Amir Fauzi) dan DG (Dermawan Ginting), disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1,” jelasnya.

“Sedangkan, SY (Syamsir Yusfan) disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1,” sambungnya.

Zulkarnain menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan guna pendalaman penyidikan. Soal dimana tempat penahanan mereka, Johan belum dapat menginformasikannya.

Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus tersebut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Berbekal putusan Pengadilan Tinggi Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya. Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN.

Perkara ini dipegang oleh Ketua PTUN Tripeni dan dua rekannya. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN. Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry.

Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis, tak menampik memakai jasa OC Kaligis dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan. Selain itu, dia mengaku pernah bertemu OC Kaligis sekitar dua bulan lalu di Jakarta.

Namun Fuad mengklaim hanya berkomunikasi dengan Kaligis. Dia juga menepis mengetahui sepak terjang anak buah Kaligis dalam menangani perkara itu. “Aku tidak pernah komunikasi dengan stafnya OC Kaligis. Jadi, kalau ada suap aku enggak mengerti masalahnya itu,” ucap Ahmad Fuad Lubis kepada wartawan, kemarin.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. Prasetyo juga membenarkan tiga hakim PTUN yang diciduk komisi antirasuah mengadili kasus gugaan tata usaha negara yang dilayangkan oleh pejabat Sumatera Utara itu.

Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak melakukan pemecatan sementara terhadap tiga hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (9/7). Ketiganya sudah seharusnya dipecat selamanya dari profesi mulia itu.

“Pemberhentian sementara tidak cukup sebab mereka telah tertangkap tangan oleh KPK. Kalau diberhentikan sementara sembari menunggu incrach (berkekuatan hukum tetap, Red) berarti mereka tetap mendapatkan hak-haknya selama itu. Sebaiknya diberhentikan tetap melalui sidang pelanggaran etik, MKH. Lagipula, bukti-buktinya bisa dikoordinasikan dengan ke KPK,” tutur Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, Jumat (10/7).

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai mereka menjalani pemeriksaan secara intensif. “Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti di TKP disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi,” kata Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting.
Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting.

Dari hasil pemeriksaan intensif penyidik KPK menyimpulkan bahwa Geri Baskara merupakan pihak yang memberikan suap, sedangkan ketiga hakim yakni Tripeni, Amir, Darmawan, dan panitera Syamsir sebagai penerima suap.

Gery selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Untuk TIP (Tripeni Irianto Putro), AF (Amir Fauzi) dan DG (Dermawan Ginting), disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1,” jelasnya.

“Sedangkan, SY (Syamsir Yusfan) disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1,” sambungnya.

Zulkarnain menambahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan guna pendalaman penyidikan. Soal dimana tempat penahanan mereka, Johan belum dapat menginformasikannya.

Perkara ini bermula dari penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 yang menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kasus tersebut sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Berbekal putusan Pengadilan Tinggi Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya. Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN.

Perkara ini dipegang oleh Ketua PTUN Tripeni dan dua rekannya. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN. Rupa-rupanya, putusan Tripeni berbau amis. Usai membacakan putusan, dia dan dua rekannya, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok. Diduga saat itu mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry.

Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis, tak menampik memakai jasa OC Kaligis dalam melakukan gugatan ke PTUN Medan. Selain itu, dia mengaku pernah bertemu OC Kaligis sekitar dua bulan lalu di Jakarta.

Namun Fuad mengklaim hanya berkomunikasi dengan Kaligis. Dia juga menepis mengetahui sepak terjang anak buah Kaligis dalam menangani perkara itu. “Aku tidak pernah komunikasi dengan stafnya OC Kaligis. Jadi, kalau ada suap aku enggak mengerti masalahnya itu,” ucap Ahmad Fuad Lubis kepada wartawan, kemarin.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. Prasetyo juga membenarkan tiga hakim PTUN yang diciduk komisi antirasuah mengadili kasus gugaan tata usaha negara yang dilayangkan oleh pejabat Sumatera Utara itu.

Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk tidak melakukan pemecatan sementara terhadap tiga hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (9/7). Ketiganya sudah seharusnya dipecat selamanya dari profesi mulia itu.

“Pemberhentian sementara tidak cukup sebab mereka telah tertangkap tangan oleh KPK. Kalau diberhentikan sementara sembari menunggu incrach (berkekuatan hukum tetap, Red) berarti mereka tetap mendapatkan hak-haknya selama itu. Sebaiknya diberhentikan tetap melalui sidang pelanggaran etik, MKH. Lagipula, bukti-buktinya bisa dikoordinasikan dengan ke KPK,” tutur Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, Jumat (10/7).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/