28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

KPK Incar Sumber Dolar Suap

Selagi kasus ini ditangani KPK, KY menyeru agar ketiga hakim tersebut seharusnya digiring ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk segera dipecat untuk selamanya.

Taufiqurrohman menyebutkan, munculnya kasus yang melibatkan hakim ini seharusnya menjadi pelajaran bagi KY dan MA, untuk melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi tegas ketika ada hakim yang melakukan tindakan pelanggaran. Peristiwa ini juga semakin menegaskan, agar KY dan MA mau berkoordinasi lebih intens.

Untuk mengantisipasi tidak terulangnya kejadian seperti ini , perlu dipikirkan pembentukan tim satuan tugas (satgas) yang melibatkan unsur KY dan MA. Sebab, ia mengatakan KY tidak bisa menanganinya tanpa dukungan MA.

Sebaliknya, MA menyesalkan peristiwa penyuapan tersebut. Pasalnya, tiga hakim yang masih dalam proses pemeriksaan ini dinilai tidak memiliki cacat apa pun selama ini, termasuk pelanggaran kode etik.

Juru Bicara MA Suhadi menegaskan, pihaknya selama ini sudah melakukan pengawasan dan pembinaan. MA merasa “kecolongan” dengan tertangkapnya tiga hakim ini, bersama seorang panitera dan satu pengacara.

“Kalau sudah ditunjuk jadi pemimpin (Ketua PTUN), orang yang terpilih harusnya bersih karena sudah dapat kepercayaan. Apalagi, itu pengadilan kelas 1. Dia kan orang terpilih atau mumpuni,” ucap Suhadi.

Terpisah, DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), lewat pernyataan resmi, mengaku akan mengusut tuntas anggotanya, yang dikabarkan tertangkap tangan oleh KPK, di Medan. “Kami sangat terkejut dengan adanya berita ini. DPN Peradi selalu menekankan praktik hukum yang bersih, jauh dari suap-menyuap dalam membela para pencari keadilan,” ungkap Sekjen DPN Peradi, Thomas Tampubolon. (bbs/val)

Selagi kasus ini ditangani KPK, KY menyeru agar ketiga hakim tersebut seharusnya digiring ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk segera dipecat untuk selamanya.

Taufiqurrohman menyebutkan, munculnya kasus yang melibatkan hakim ini seharusnya menjadi pelajaran bagi KY dan MA, untuk melakukan pengawasan dan menerapkan sanksi tegas ketika ada hakim yang melakukan tindakan pelanggaran. Peristiwa ini juga semakin menegaskan, agar KY dan MA mau berkoordinasi lebih intens.

Untuk mengantisipasi tidak terulangnya kejadian seperti ini , perlu dipikirkan pembentukan tim satuan tugas (satgas) yang melibatkan unsur KY dan MA. Sebab, ia mengatakan KY tidak bisa menanganinya tanpa dukungan MA.

Sebaliknya, MA menyesalkan peristiwa penyuapan tersebut. Pasalnya, tiga hakim yang masih dalam proses pemeriksaan ini dinilai tidak memiliki cacat apa pun selama ini, termasuk pelanggaran kode etik.

Juru Bicara MA Suhadi menegaskan, pihaknya selama ini sudah melakukan pengawasan dan pembinaan. MA merasa “kecolongan” dengan tertangkapnya tiga hakim ini, bersama seorang panitera dan satu pengacara.

“Kalau sudah ditunjuk jadi pemimpin (Ketua PTUN), orang yang terpilih harusnya bersih karena sudah dapat kepercayaan. Apalagi, itu pengadilan kelas 1. Dia kan orang terpilih atau mumpuni,” ucap Suhadi.

Terpisah, DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), lewat pernyataan resmi, mengaku akan mengusut tuntas anggotanya, yang dikabarkan tertangkap tangan oleh KPK, di Medan. “Kami sangat terkejut dengan adanya berita ini. DPN Peradi selalu menekankan praktik hukum yang bersih, jauh dari suap-menyuap dalam membela para pencari keadilan,” ungkap Sekjen DPN Peradi, Thomas Tampubolon. (bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/