SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah tokoh masyarakat Simalungun prihatin dengan aksi pembegalan uang rakyat yang disinyalir mencapai Rp400 miliar. Bupati Simalungun JR Saragih, diminta serius menyikapinya.
Anggota DPRD Simalungun, Usmayanto, bahkan berharap informasi media ini hendaklah disikapi arif dan bijaksana. “Harapan kita dengan adanya informasi media ini, hendaknya membuat semua pihak menjadi sadar dan segera melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Rabu (10/8) pagi.
Usmayanto menambahkan, sejak awal pembahasan anggaran pihaknya selalu menekankan agar menggunakan anggaran sebaik mungkin. “Kalaulah benar informasi ini, tentu akan berdampak pada kerjaan di lapangan. Padahal itu untuk rakyat. Karena itu, menjadi tanggung jawab kita semua baik itu legislatif, media, LSM, dan terutama eksekutif untuk segera melakukan perbaikan dengan penuh kesadaran,” tegasnya.
Terpisah, pemerhati pembangunan Kabupaten Simalungun Albert Damanik, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan menelusuri informasi tersebut. “Kita justru berharap aparat penegak hukum mau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas informasi ini. Jangan sampai dianggap angin lalu. Harapan kita bukan agar ada yang ditangkap atau dihukum, setidaknya apa yang sudah terjadi dapat diperbaiki, dan yang belum bisa dicegah,” harapnya.
Sedangkan Sekjen Pendiri LSM STRATEGI Sumut, Al Husein, mendesak agar rekanan yang mengalami perlakuan pengutipan uang kewajiban, hendaklah melaporkannya langsung ke jalur hukum. “Laporkan saja. Siapa orangnya, dinas mana itu. Sehingga, tidak menjadi bola liar,” saran Husein.
Tidak dipungkiri kata Husein, hampir di seluruh pemerintahan baik pemprov hingga kabupaten dan kota, modus mencuri uang rakyat terjadi dengan cara pemberlakuan uang kewajiban untuk tiap-tiap proyek yang didanai APBD bahkan APBN. Tapi selama ini, informasi itu ibarat orang buang angin. “Baunya saja yang terasa ke hidung, suaranya kedengaran di telinga. Wujudnya gak pernah kelihatan. Artinya perbuatan itu ada, tapi penegak hukum gak pernah sekalipun menemukannya,” ungkapnya.
Kapolres Simalungun AKBP Yovi Girianto, yang coba diminta tanggapannya mengenai ada tidaknya pelanggaran hukum atas tindakan pemberlakuan uang kewajiban bagi pemborong untuk bisa mendapat jatah paket proyek, belum mau memberikan jawaban.
Sebelumnya, pihak Pemkab SImalungun saat dikonfirmasi soal informasi ini siap mengambil tindakan. “Tentu tidak dibenarkan dan pasti akan kita cari tau kebenarannya. Bila terbukti, pasti ditindak tegas,” ungkap humas, M Akmal. (cr-12/rbb)