Adapun dua pejabat yang melepas jabatannya itu yakni, Mahardhika Sastra Nasution dari jabatan Kepala Bagian Umum dan Winanda Akbar, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat, Eka Depari membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (10/9). “Kabag umum mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus di jabatan fungsional. Dan kabag prokopim mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus menyelesaikan studi S2,” kata Eka.
Mundurnya dua pejabat tersebut, kata Eka, diketahui melalui surat pengunduran diri. Keduanya menyatakan mundur dari jabatan melalui surat tersebut.
“Masing-masing yang bersangkutan menyampaikan surat pengunduran diri atas permintaan sendiri kepada pimpinan. Dan saat ini, dalam proses penetapan status jabatan yang bersangkutan,” kata Eka.
Jabatan Kabag Umum Setdakab Langkat saat ini diisi sementara oleh Beni Ginting, yang menjabat definitif sebagai Kabag Organisasi. Sementara jabatan Kabag Prokopim Setdakab Langkat, diisi sementara oleh M Nawawi, dengan jabatan definitif sebagai Kabag Pemerintahan.
Disoal bagaimana cara mengisi terhadap jabatan yang kosong ini, menurut Eka, Pemkab Langkat akan mengajukan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumut. Sebab, saat ini Bupati Langkat belum definitif atau masih dijabat pelaksana tugas.
“Selanjutnya berkoordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan proses serta mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku dalam aspek kepegawaian,” kata Eka.
Dia menyebut, perubahan status ASN, baik rotasi atau mutasi, demosi dan promosi merupakan hal yang biasa. Soalnya, itu merupakan bentuk pembinaan terhadap ASN dalam karir dan penyegaran organisasi.
Di tengah banyak pejabat yang mundur secara mendadak usai Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK, mencuat kabar Sekretaris Daerah, Amril, akan mengikuti langkah serupa.
Namun Eka menepisnya. “Terkait hal tersebut, sampai saat ini belum ada (sekda mengundurkan diri),” kata Eka.
Dengan tiga pejabat yang mundur dari jabatannya, menambah daftar panjang kekosongan kursi yang tidak diisi definitif. Adapun OPD yang tidak diisi pejabat definitif yakni, dinas pekerjaan umum dan tata ruang, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas pendidikan serta dua bagian pada sekretariat daerah. (ted)

