MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan jajaran mengklaim menyelamatkan uang negara Rp2,1 miliar dalam pengungkapan dan pengusutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani selama tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), M.Yusni menyebutkan, pihaknya menangani 206 perkara korupsi. “Untuk penyelamatan uang negara pada penyidikan Rp36,5 miliar, penuntutan Rp11,3 miliar dan uang pengganti (UP) sudah kita selamatkan Rp2,1 miliar,” ungkap Yusni, Kamis (10/12) siang.
Dijelaskannya, pencapaian penanganan tindak pidana korupsi dari tahun 2014 dan 2015 oleh pihaknya, mengalami peningkatan. “Semua itu ditangani Kejati Sumut bersama jajaran di Kejari se-Sumut,” jelasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan data pada tahun 2014 jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melidik 169 perkara dengan princian Lidik yang dilakukan Kejaksaan tinggi 33 perkara, Kejari Negeri 112 perkara dan cabang kejari negeri sebanyak 14 Perkara. Pada tahap penyidikan selama tahun 2014 kejatisu telah berhasil menyelamatkan uang negara sekira Rp2,5 miliar.
Selainkan memaparkan kinerja pengusutan kasus korupsi selama 2015 ini, Kejati Sumut bersama jajaran memperingati aksi Hari Anti Korupsi 9 Desember 2015. Acara pertama dilakukan dengan menggelar upacara dan mendengarkan amat dari Jaksa Agung RI, M.Prasetyo.
Kemudian, acara dilanjutkan dengan pembagian stiker yang bertulisan tolak untuk melakukan korupsi. Sticker itu, dibagikan langsung oleh Kajatisu M.Yusni kepada pengendara yang melintas di Jalan AH. Nasution.
“Karena tanggal 9 kemarin pelaksanaan pilkada serentak. Jadi, pada hari ini (kemarin,red) kita peringati hari Anti Korupsi,” jelasnya.
Dalam amanat Jaksa Agung, Yusni menyampaikan untuk ke depannya dalam penanganan kasus korupsi harus ada kesinergian antar penegak hukum antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. “Kita diharapkan sesama penegak hukum bisa bersama-sama melakukan penindakan dan pemberantas korupsi bersama-sama di Sumatera Utara ini,” tandasnya. (ala/pmg/han)