25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pilkada Simalungun-Siantar Paling Telat 23 Desember

Menurut Hadar, untuk kasus Siantar, Survenof Sirait-Parlin Sinaga sebelumnya ditetapkan sebagai paslon setelah ada putusan panitia pengawas (panwas). Namun setelah ditetapkan, ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada. Dan akhirnya lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu tersebut memutuskan, memberhentikan panwas Kota Siantar.

“Putusan DKPP, Panwasnya diberhentikan dan (putusan yang mengakibatkan panwas diberhentikan,red) juga dikoreksi. Lalu di koreksi oleh Bawaslu provinsi unuk koreksi putusan panwas setempat,” ujar Hadar. Berdasarkan putusan koreksi tersebut, KPU kata Hadar, diminta membatalkan pencalonan Survenof-Parlin. Namun kemudian pasangan tersebut mengajukan sengketa ke PTTUN dan akhirnya lembaga hukum mengeluarkan putusan sela.

Demikian juga halnya dengan Pilkada Simalungun. KPU sebelumnya mencoret JR Saragih-Amran Sinaga, setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Amran sebagai terpidana. Atas putusan tersebut, JR Saragih mengajukan sengketa ke PTTUN Medan. Akhirnya pengadilan juga mengeluarkan putusan sela. Karena merasa JR Saragih sangat dirugikan atas putusan tersebut. Selain terhadap Siantar, Simalungun dan Manado, KPU juga memutuskan untuk menunda pilkada Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak (Papua).

Hanya bedanya, terhadap kedua daerah ini, penyelenggara pemilu akan mengambil langkah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kalteng dan Fakfak kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi?. Di peradilan PTTUN, dalam proses peradilannya, kami menanyakan bagaimana melaksanankan ini. kemudian mereka pada intinya silahkan saja dan itu bisa dilakukan kasasi. Hakimnya tadi menyatakan demikian, sehigga kami menyatakan diperbolehkan kasasi,” ujar Hadar.(sam/gir/deo)

Menurut Hadar, untuk kasus Siantar, Survenof Sirait-Parlin Sinaga sebelumnya ditetapkan sebagai paslon setelah ada putusan panitia pengawas (panwas). Namun setelah ditetapkan, ada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada. Dan akhirnya lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu tersebut memutuskan, memberhentikan panwas Kota Siantar.

“Putusan DKPP, Panwasnya diberhentikan dan (putusan yang mengakibatkan panwas diberhentikan,red) juga dikoreksi. Lalu di koreksi oleh Bawaslu provinsi unuk koreksi putusan panwas setempat,” ujar Hadar. Berdasarkan putusan koreksi tersebut, KPU kata Hadar, diminta membatalkan pencalonan Survenof-Parlin. Namun kemudian pasangan tersebut mengajukan sengketa ke PTTUN dan akhirnya lembaga hukum mengeluarkan putusan sela.

Demikian juga halnya dengan Pilkada Simalungun. KPU sebelumnya mencoret JR Saragih-Amran Sinaga, setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Amran sebagai terpidana. Atas putusan tersebut, JR Saragih mengajukan sengketa ke PTTUN Medan. Akhirnya pengadilan juga mengeluarkan putusan sela. Karena merasa JR Saragih sangat dirugikan atas putusan tersebut. Selain terhadap Siantar, Simalungun dan Manado, KPU juga memutuskan untuk menunda pilkada Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak (Papua).

Hanya bedanya, terhadap kedua daerah ini, penyelenggara pemilu akan mengambil langkah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kalteng dan Fakfak kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi?. Di peradilan PTTUN, dalam proses peradilannya, kami menanyakan bagaimana melaksanankan ini. kemudian mereka pada intinya silahkan saja dan itu bisa dilakukan kasasi. Hakimnya tadi menyatakan demikian, sehigga kami menyatakan diperbolehkan kasasi,” ujar Hadar.(sam/gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/