27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pembahasan APBD Asahan 2017 Dikebut hingga Tengah Malam

Pengesahan APBD-Ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2017 belum ditetapkan. Keterlambatan itupun dialaskan, turunnya peraturan pemerintah (PP) tentang perubahan daerah.

Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaitan SH M.Si mengatakan, untuk mengejar keterlambatan pengesahan APBD Asahan 2017, pembahasan dikebut hingga tengah malam bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Asahan serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, untuk membahas APBD tersebut dibutuhkan ketelitian yang tinggi. Semakin cepat dibahas, maka pembangunan akan cepat berjalan.

“Penghambat lamanya pengasahan APBD tersebut dari adanya Peraturan Pemerintah Pusat. Bukan ada unsur pihak kita yang lamban,”katanya, Rabu (11/1).

Dijelaskannya, keterlambatan pengesahan APBD tersebut dikarenakan turunnya Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan perangkat daerah. Sementara, Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Asahan, baru disahkan pada bulan Desember 2016 lalu.

Lebih lanjut dikatakannya, pembahasan saat ini masih pada Prioritas dan plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2017 oleh TAPD dan Banggar.

Senada disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Asahan, Rahmad Hidayat Siregar S.Sos M.Si. “Perda perangkat daerah baru disahkan Desember lalu, ini TAPD dan Banggar sedang membahasnya siang malam,” ungkapnya.

Aktivis yang juga pemerhati kebijakan publik di Asahan, Husni Mustofa S.KomI didampingi Halim Saragi S.PdI mengatakan, Kabupaten Asahan sudah sangat terlambat dalam pengesahan APBD TA 2017, mengacu kepada Permendagri nomor 31 tahun 2016 tentang penyusunan APBD.

“seharusnya pengesahan APBD TA 2017 sudah disahkan paling lambat tanggal 30 November 2016 lalu atau satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Seandai saja APBD disahkan tepat waktu, dapat menguntungkan Pemerintah Kabupaten Asahan dan juga merupakan salah satu ukuran pemerintah pusat dalam memberikan dana intensif kepada pemerintah Kabupaten.

“Setahu saya keterlambatan pengesahan ini juga mendapatkan sanksi yang diatur di Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.(omi/han)

Pengesahan APBD-Ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2017 belum ditetapkan. Keterlambatan itupun dialaskan, turunnya peraturan pemerintah (PP) tentang perubahan daerah.

Ketua DPRD Asahan H Benteng Panjaitan SH M.Si mengatakan, untuk mengejar keterlambatan pengesahan APBD Asahan 2017, pembahasan dikebut hingga tengah malam bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Asahan serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurutnya, untuk membahas APBD tersebut dibutuhkan ketelitian yang tinggi. Semakin cepat dibahas, maka pembangunan akan cepat berjalan.

“Penghambat lamanya pengasahan APBD tersebut dari adanya Peraturan Pemerintah Pusat. Bukan ada unsur pihak kita yang lamban,”katanya, Rabu (11/1).

Dijelaskannya, keterlambatan pengesahan APBD tersebut dikarenakan turunnya Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perubahan perangkat daerah. Sementara, Peraturan Daerah (Perda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Asahan, baru disahkan pada bulan Desember 2016 lalu.

Lebih lanjut dikatakannya, pembahasan saat ini masih pada Prioritas dan plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2017 oleh TAPD dan Banggar.

Senada disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Asahan, Rahmad Hidayat Siregar S.Sos M.Si. “Perda perangkat daerah baru disahkan Desember lalu, ini TAPD dan Banggar sedang membahasnya siang malam,” ungkapnya.

Aktivis yang juga pemerhati kebijakan publik di Asahan, Husni Mustofa S.KomI didampingi Halim Saragi S.PdI mengatakan, Kabupaten Asahan sudah sangat terlambat dalam pengesahan APBD TA 2017, mengacu kepada Permendagri nomor 31 tahun 2016 tentang penyusunan APBD.

“seharusnya pengesahan APBD TA 2017 sudah disahkan paling lambat tanggal 30 November 2016 lalu atau satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Seandai saja APBD disahkan tepat waktu, dapat menguntungkan Pemerintah Kabupaten Asahan dan juga merupakan salah satu ukuran pemerintah pusat dalam memberikan dana intensif kepada pemerintah Kabupaten.

“Setahu saya keterlambatan pengesahan ini juga mendapatkan sanksi yang diatur di Kementerian Dalam Negeri,” ungkapnya.(omi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/