MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kabar mengejutkan datang dari KPU Sumut, calon pasangan Jopinus Ramli Saragih dan Ance Selian (JR Saragih-Ance) dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk ikut dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.
Hal itu diketahui dari pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018) siang.
Menurut KPU Sumut, berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023 yakni JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat.
Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
“Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan, bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih,” ungkap Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.
Sementara, dalam Rapat Pleno Terbuka itu diumumkan bahwa hanya dua Paslon Gubernur Sumut yang akan maju ke Pilgub Sumut, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus. (fir/ps)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kabar mengejutkan datang dari KPU Sumut, calon pasangan Jopinus Ramli Saragih dan Ance Selian (JR Saragih-Ance) dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk ikut dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara.
Hal itu diketahui dari pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut di Hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (12/2/2018) siang.
Menurut KPU Sumut, berkas persyaratan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023 yakni JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat.
Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
“Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan, bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih,” ungkap Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga pada Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.
Sementara, dalam Rapat Pleno Terbuka itu diumumkan bahwa hanya dua Paslon Gubernur Sumut yang akan maju ke Pilgub Sumut, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus. (fir/ps)