25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Terkait Jembatan Rusak di Namorambe, DPRD DS akan Kembali Panggil Dinas Terkait

.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Untuk memastikan CV Nitra masih melakukan usaha Galian C ilegal di Sungai Tani atau aliran Sungai Deli, Komisi D DPRD Deliserdang akan kembali mengelar ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Demikian disampaikan ketua Komisi D DPRD Deliserdang dr Thomas Darwin Sembiring, ketika dimintai tanggapanya terkait belum adanya rekomendasi teknis usaha Galian C, milik CV Nitra.

“Rabu (6/2) kita uda panggil pihak pihak yang berwenang. Namun, hanya mengutus staf serta tak membawa dokumen yang kita minta. Kamis (14/2) RDP kita gelar kembali,”bilangnya.

Dilanjutkannya, pada RDP Rabu (6/2) lalu. Jelas- jelas, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II menyatakan CV Nitra tak memiliki rekomendasi teknis untuk aktivitas usaha Galian C di Sungai Tani atau aliran Sungai Deli yang memisahkan Desa Kuta Tengah-Namo Mbaru, Kecamatan Namorambe.

Akibat aktivitas usaha Galian C , CV Nitra dinilai penyebab kerusakan pada pondasi tiang jembatan yang memisahkan antara Desa Kuta Tengah-Namo Mbaru, Kecamatan Namorambe.

Jelas diterangkan tiga orang staf BWS Sumatera II, di antaranya Rizal Zulkarnaen, Sinemo Talambanua, dan M Agus secara kompak menyatakan CV Nitra tak pernah memiliki rekomendasi teknis untuk usaha galian C di wilayah sungai di Kecamatan Namorambe.

Apabila tak memiliki rekomendasi teknis dari BWS Sumatera II, secara otomatis izin usaha galian C tak boleh terbit. Kata lainnya aktivitas galian C di sana kategori ilegal.

Dilanjutkan Thomas Darwin Sembiring, dengan terungkapnya, tak ada rekomendasi teknis CV Nitra itu. Semakin membuka keterlibatan istansi lainnya dalam pelaksanan RDP nantinya.”Mungkin akan diundang Dinas Lingkungan Hidup. Nanti kita minta apakah CV Nitra itu memiliki dokumen usaha pengelolaan Lingkungan Hidup,”tambah Politisi Muda Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Herdiyansah, menjelaskan jembatan penghubung antar dua desa dengan panjang 70 meter dan lebar 6 meter sudah lama rusak. Namun, secara pastinya kapan kerusakan itu terjadi tak dapat di jelaskan.

Bahkan Herdiyansah, tak dapat menerangkan apakah jembatan itu sudah pernah diperiksah. Namun, pihaknya berjanji akan memperiksa ulang kondisi jembatan tersebut.

Camat Namorambe, Eko Sapriadi SSos membenarkan jembatan nyaris ambruk. “Sudah 6 tahun lalu itu kerusakannya dan sudah lapor ke Dinas PUPR.

Pergeseran pondasi salah satu penyebab akibat galian dan penggerusan. Wewenang menghentikan galian tidak berada di Camat namun sudah ke provinsi karena pengusaha sudah memiliki izin,” terangnya singkat. (btr/han)

.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Untuk memastikan CV Nitra masih melakukan usaha Galian C ilegal di Sungai Tani atau aliran Sungai Deli, Komisi D DPRD Deliserdang akan kembali mengelar ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Demikian disampaikan ketua Komisi D DPRD Deliserdang dr Thomas Darwin Sembiring, ketika dimintai tanggapanya terkait belum adanya rekomendasi teknis usaha Galian C, milik CV Nitra.

“Rabu (6/2) kita uda panggil pihak pihak yang berwenang. Namun, hanya mengutus staf serta tak membawa dokumen yang kita minta. Kamis (14/2) RDP kita gelar kembali,”bilangnya.

Dilanjutkannya, pada RDP Rabu (6/2) lalu. Jelas- jelas, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II menyatakan CV Nitra tak memiliki rekomendasi teknis untuk aktivitas usaha Galian C di Sungai Tani atau aliran Sungai Deli yang memisahkan Desa Kuta Tengah-Namo Mbaru, Kecamatan Namorambe.

Akibat aktivitas usaha Galian C , CV Nitra dinilai penyebab kerusakan pada pondasi tiang jembatan yang memisahkan antara Desa Kuta Tengah-Namo Mbaru, Kecamatan Namorambe.

Jelas diterangkan tiga orang staf BWS Sumatera II, di antaranya Rizal Zulkarnaen, Sinemo Talambanua, dan M Agus secara kompak menyatakan CV Nitra tak pernah memiliki rekomendasi teknis untuk usaha galian C di wilayah sungai di Kecamatan Namorambe.

Apabila tak memiliki rekomendasi teknis dari BWS Sumatera II, secara otomatis izin usaha galian C tak boleh terbit. Kata lainnya aktivitas galian C di sana kategori ilegal.

Dilanjutkan Thomas Darwin Sembiring, dengan terungkapnya, tak ada rekomendasi teknis CV Nitra itu. Semakin membuka keterlibatan istansi lainnya dalam pelaksanan RDP nantinya.”Mungkin akan diundang Dinas Lingkungan Hidup. Nanti kita minta apakah CV Nitra itu memiliki dokumen usaha pengelolaan Lingkungan Hidup,”tambah Politisi Muda Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Herdiyansah, menjelaskan jembatan penghubung antar dua desa dengan panjang 70 meter dan lebar 6 meter sudah lama rusak. Namun, secara pastinya kapan kerusakan itu terjadi tak dapat di jelaskan.

Bahkan Herdiyansah, tak dapat menerangkan apakah jembatan itu sudah pernah diperiksah. Namun, pihaknya berjanji akan memperiksa ulang kondisi jembatan tersebut.

Camat Namorambe, Eko Sapriadi SSos membenarkan jembatan nyaris ambruk. “Sudah 6 tahun lalu itu kerusakannya dan sudah lapor ke Dinas PUPR.

Pergeseran pondasi salah satu penyebab akibat galian dan penggerusan. Wewenang menghentikan galian tidak berada di Camat namun sudah ke provinsi karena pengusaha sudah memiliki izin,” terangnya singkat. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/