SUMUTPOS.CO – WARGA Desa Gurukinayan (Gurki) meminta pejabat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera dibuarkan, karena dinilai bersikap kekanak-kanakan dalam menentukan sikap. Menurut mereka, kelesuan BPD adalah biang kerok segala bobroknya kemajuan masyarakat Desa Gurukinayan, terlebih di masa-masa kondisi desa dalam status pengungsi.
Desakan itu terungkap saat ratusan warga menggelar musyawarah pembahasan dan pengangkatan Pjs Kepala Desa, di aula kantor Kepala Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Minggu (9/4) malam.
Musyawarah ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan rapat koordinasi pembahasan berkas pengusulan Pjs Kades Gurukinayan sesuai undangan Sekda Kabupaten Karo No: 005/0641/DPMD/2017 yang digelar di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Selasa (4/4) lalu.
Ironisnya, meski ratusan warga sudah berkumpul dan menunggu berjam-jam, namun pihak BPD tak kunjung hadir. Dalam musyawarah itu, tokoh adat (desa) dari 17 indung (perkumpulan) yakni: kesain rumah tengah 7 indung, kesain rumah gugung 5 indung dan kesain Ulun Jandi 5 indung ditambah anak beru kuta Ketaren dan Ginting Babo, menyatakan sikap mengambil langkah kebijakan penunjukan Pjs Kepala Desa meski mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh BPD. Dan hal itu akan dipertanggung jawabkan bersama.
Secara UU memang tidak tertulis, namun untuk tingkat desa khususnya Desa Gurukinayan hasil musyawarah yang paling tertinggi adalah kesepakatan bersama antar 17 indung tambah anak beru Ketaren dan Ginting Babo yang dimaksud. Hal itu sudah menjadi tradisi adat istiadat yang diterapkan dari masa kemasa. Dan keputusan ini tak dapat dibantahkan lagi, dan penjelasannya sudah diakui semenjak dahulu.
Namun bila aturan birokrasi yang memuat ketentuan BPD yang menjadi perwakilan masyarakat desa, hal itu terbantah, ketika BPD desa Gurukinayan tidak dapat hadir dalam moment-moment penting dan krusial dalam hal kebutuhan masyarakat desa yang terombang ambing. Jabatan yang disandang, seolah memiliki peran sangat penting dalam politik desa, namun hal itu dapat dipatahkan dengan keberadaan Tokoh Desa yang disebut si-17 indung.
Sebelumnya, mengingat kelengkapan berkas kedua calon masih memiliki masalah, Jason Pelawi mengajukan diri tanpa menggelar musyawarah desa sementara Renti Sembiring Meliala adanya bantahan anggota BPD menandatangani pemberkasan, dan untuk mengclearkannya pihak DPMD memberi kelonggaran waktu selama 14 hari untuk mengajukan usulan Penjabat Kepala Desa dari tanggal yang ditetapkan melalui BPD. Namun apabila BPD tidak mengajukan usulan dalam waktu yang ditetapkan, DPMD menyatakan dalam hal ini, Bupati Karo membuat kebijakan. Dan selama batas waktu ditentukan berakhir, dinyataka Toni Sembiring adalah Pjs Kepala Desa Gurukinayan.
Mirisnya, dalam Musyawarah Desa, Minggu (9/4) untuk menindaklanjuti edaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BPD yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan desa, dan ditunggu-tunggu masyarakat selama berjam-jam tapi tak juga datang.(deo/han)