28.9 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Perda Pekerja Rumahan Belum Terealisasi

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keinginan pekerja rumahan di Sumut terhadap nasibnya terkait gaji dan hak normatif lainnya untuk diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), ternyata belum dapat direalisasikan. Hal ini terungkap dari hasil konsultasi Komisi E DPRD Sumut dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Kemendagri di Jakarta.

Kunker tersebut berlangsung Kamis (10/8). Komisi E DPRD Sumut diterima Kasie Urusan Pemerintah Daerah Sunatera Kemendagri RI, Jumiran. Dan dinyatakan Perda pekerja rumahan belum bisa dibuat, karena cantolan Undang-Undang (UU) terkait hal tersebut belum ada.

“Jadi saran dari Kemendagri, dimasukkan dulu peraturan terkait pekerja rumahan di dalam Perda izin mempekerjaan tenaga kerja asing (IMTA) pada salah satu bab nya,” ujar anggota Komisi E DPRD Sumut Nezar Djoeli kepada wartawan usai melakukan Kunker, Jumat (11/8).

Diketahui,  Serikat Pekerja Rumahan Sejahtera Sumut didampingi Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (Bitra) Sumut telah mengajukan draf usulan Perda ke DPRD Sumut tahun lalu. Hal itu sebagai jaminan pekerja rumahan mendapatkan hak-hak terkait sistem gaji, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

Dalam pembahasannya, Komisi E DPRD Sumut yang membidangi ketenagakerjaan berkonsultasi ke Kemendagri untuk mendapat payung hukum dalam pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya.

Nezar menjelaskan, pembuatan Perda tenaga kerja rumahan ini memang sangat dibutuhkan untuk mengatur kesejahteraan pekerja rumahan yang sebenarnya tidak hanya ada di Sumut tapi di provinsi lain.

“Bahkan Perda pekerja rumahan ini belum ada di Indonesia. Maka untuk itu, kita butuh saran dari Kemendagri apakah bisa membahas untuk merancang Perda rumahan,” ucapnya.

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keinginan pekerja rumahan di Sumut terhadap nasibnya terkait gaji dan hak normatif lainnya untuk diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), ternyata belum dapat direalisasikan. Hal ini terungkap dari hasil konsultasi Komisi E DPRD Sumut dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Kemendagri di Jakarta.

Kunker tersebut berlangsung Kamis (10/8). Komisi E DPRD Sumut diterima Kasie Urusan Pemerintah Daerah Sunatera Kemendagri RI, Jumiran. Dan dinyatakan Perda pekerja rumahan belum bisa dibuat, karena cantolan Undang-Undang (UU) terkait hal tersebut belum ada.

“Jadi saran dari Kemendagri, dimasukkan dulu peraturan terkait pekerja rumahan di dalam Perda izin mempekerjaan tenaga kerja asing (IMTA) pada salah satu bab nya,” ujar anggota Komisi E DPRD Sumut Nezar Djoeli kepada wartawan usai melakukan Kunker, Jumat (11/8).

Diketahui,  Serikat Pekerja Rumahan Sejahtera Sumut didampingi Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (Bitra) Sumut telah mengajukan draf usulan Perda ke DPRD Sumut tahun lalu. Hal itu sebagai jaminan pekerja rumahan mendapatkan hak-hak terkait sistem gaji, keselamatan kerja, jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

Dalam pembahasannya, Komisi E DPRD Sumut yang membidangi ketenagakerjaan berkonsultasi ke Kemendagri untuk mendapat payung hukum dalam pembahasan Ranperda tersebut selanjutnya.

Nezar menjelaskan, pembuatan Perda tenaga kerja rumahan ini memang sangat dibutuhkan untuk mengatur kesejahteraan pekerja rumahan yang sebenarnya tidak hanya ada di Sumut tapi di provinsi lain.

“Bahkan Perda pekerja rumahan ini belum ada di Indonesia. Maka untuk itu, kita butuh saran dari Kemendagri apakah bisa membahas untuk merancang Perda rumahan,” ucapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/