DAIRI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan TNI-Polri serta Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Dairi, merazia sejumlah lokasi hiburan malam di kota Sidikalang dan sekitarnya, Selasa (11/8) malam.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh kepada mengatakan, razia gabungan ke tempat hiburan malam sesuai Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.5/4669, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Saat ini Kabupaten Dairi masih zona merah atau risiko Tinggi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Meski masuk zona merah sejumlah pengusaha tempat hiburan malam masih melanggar Instruksi Bupati dan menimbulkan kerumunan sehingga perlu diambil tindakan tegas,” ucapnya.
Pemilik usaha hiburan malam yang melanggar jam operasional seperti diseputaran ring road Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang yang didapati beroperasi langsung diambil tindakan menghentikan segala aktifitas di Cafe dimaksud.
“Dan terhadap pengunjung, petugas melakukan tes urine,” ucap Donny. (rud/ram)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan TNI-Polri serta Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Dairi, merazia sejumlah lokasi hiburan malam di kota Sidikalang dan sekitarnya, Selasa (11/8) malam.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh kepada mengatakan, razia gabungan ke tempat hiburan malam sesuai Instruksi Bupati Dairi Nomor 188.5/4669, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
“Saat ini Kabupaten Dairi masih zona merah atau risiko Tinggi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Meski masuk zona merah sejumlah pengusaha tempat hiburan malam masih melanggar Instruksi Bupati dan menimbulkan kerumunan sehingga perlu diambil tindakan tegas,” ucapnya.
Pemilik usaha hiburan malam yang melanggar jam operasional seperti diseputaran ring road Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang yang didapati beroperasi langsung diambil tindakan menghentikan segala aktifitas di Cafe dimaksud.