MEDAN, SUMUTPOS.CO -Polres Nias melimpahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2017 kepada PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar ke Kejari Gunung Sitoli, Selasa (10/10) kemarin.
Dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal itu, tim penyidik Tipikor Polres Nias menetapkan mantan Bupati Nias Binahati B Baeha sebagai tersangka. Usai dilakukan pelimpahan tahap dua itu, Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunung Sitoli melakukan penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Pemkab Nias itu.
Kini Binahati dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Hilina’a, Gunungsitoli sembari proses pembekarsan kembali untuk dilakukan penyusunan surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara dan surat dakwaan, akan kembali dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk diadili.
Penahanan mantan Bupati Nias itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian.
“Iya sudah ditahan Selasa sore, sekitar pukul 17.05 WIB dan dititipkan di Lapas Gunung Sitoli,” sebut Sumanggar kepada Sumut Pos, Rabu (11/10) siang.
Sumanggar mengatakan pelimpahan tahap dua itu, Binahati didamping oleh tim kuasa hukum dan penyidik Tipikor Polres Nias. Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Kejari Gunungsitoli.
“Penahanan mantan Bupati Nias terkait kasus korupsi penyertaan modal Pemkab Nias ke PT. Riau Airlines tahun 2007,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Sumanggar menjelaskan penyertaan modal Pemkab Nias kepada PT. Riau Airlines dilakukan tanpa dasar hukum. Dengan itu, telah terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal tersebut secara ilegal dilakukan Pemkab Nias.
“Kerja sama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum. Mestinya dibuatkan dulu Peraturan Daerah (Perda) baru dijalin hubungan kerjasama,” jelas Sumanggar.
Dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), negara mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar.Atas perbuatannya, mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha tersebut dijerat dengan pasal 2 pasal 3 jo Pasal 14 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dia menambahkan sang mantan Bupati Nias itu, akan dipindahkan penahananya ke Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. Kemudian akan diadili di Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam waktu dekat ini.
“Pastinya akan dipindahkan ke Rutan Tanjunggusta Medan dan disidangkan di PN Medan. Karena, penahanan kemarin waktunya sudah sore dan jarak tempuh sangat jauh. Makanya, dititipkan sementara di Lapas Gunung Sitoli dulu. Baru nanti akan dipindahkan ke Medan sekaligus semuanya,” tandasnya.(gus/azw)