SUMUTPOS.CO – Sebuah potongan dokumen berisi keterangan bini muda Gubsu nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, kepada penyidik KPK, bocor ke sejumlah media.
Dokumen membeber pengakuan Evy yang menerima informasi Otto Cornelis (OC) Kaligis, bahwa pengacaranya itu sudah menyerahkan Rp500 juta ke Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Maruli Hutagalung.
Uang itu disebut untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang ditangani kejaksaan agung.
“Saya menyampaikan juga bahwa informasi dari OC Kaligis sudah diberikan yang Rp500 juta kepada Maruli sebagai JAMPidsus Kejagung,” tutur Evy sebagaimana dikutip dari dokumen yang beredar di kalangan wartawan itu.
Namun saat dikonfirmasi awak media mengenai keterangannya tersebut, Evy enggan berbicara gamblang. Menurutnya, hal itu lebih tepat ditanyakan kepada Kaligis langsung.
“Pak Kaligis yang lebih tahu,” kata Evy singkat kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).
Setelah terus didesak awak media, Evy akhirnya mengakui menitipkan uang Rp500 juta kepada Kaligis untuk diberikan ke Maruli. Namun perempuan berparas cantik itu mengklaim tak tahu apakah Kaligis sudah melaksanakannya atau belum.
“Pak Kaligis lebih tahu, masalah diberi atau enggak, saya gak tahu,” ujarnya lagi.
Evy pun berjanji akan membeberkan secara lebih detail di Pengadilan Tipikor. Rencananya, pekan depan dia akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella.
“Senin saja (dibeberkan), saya jadi saksi Senin,” pungkasnya sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.