26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pungli Uang Teken Rp3 Ribu Semeter

Agusman pun mengaku menuruti saran Multus tersebut. Dia pun menemui kerabatnya yang berprofesi sebagai notaris. Menurut kerabatnya itu, pengurusan melalui notaris hanya alasan Maltus saja agar Agusman mengetahui berapa biaya teken yang akan dibayarkan. Mengetahui penjelasan tersebut, Agusman mendatangi Maltus kembali.

Lantas Agusman menawarkan biaya teken Rp3 juta untuk ukuran tanah dua rante di Kota Lubukpakam. Maltus malah meminta Rp20 juta. Karena butuh, akhirnya dengan berat hati Agusman menyanggupinya.

“Saya butuh cepat untuk diagunkan ke bank, terpaksa saya iyakan. Kalau tidak, maka SHM tak selesai dikerjakan oleh orang BPN,” bilangnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Deliserdang Benhur Silitonga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat terkait kinerja

BPN Deliserdang. Bahkan upaya rapat dengar pendapat dengan ATR/BPN Deliserdang pernah dibuat, namun tidak dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/ BPN Deliserdang Calvyn A Sembiring. “Hadir waktu itu tingkat kepala seksi saja. Mungkin karena mereka instansi vertikal jadi seperti kurang menghormati kita orang daerah,” kata Benhur.

Bahkan beberapa upaya sudah pernah dilakukan untuk menghadirkan kepala Kepala Kantor  ATR/ BPN Deliserdang ke gedung dewan, namun selalu gagal. Tetap saja yang diutusnya selevel kepala seksi.

“Kalau begini terus, kan kepala seksi tak bisa membuat keputusan. Akhirnya kita bosan dan tak mau lagi mengundang ATR/BPN kalau membicarakan keluhan warga,”ungkapnya.

Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi menilai, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Poldasu Sumut di BPN Deliserdang merupakan tamparan keras bagi instansi pelayanan publik.

Menurutnya, praktik pungli di instansi pelayanan bukanlah hal baru bahkan sudah menjadi rahasia umum. Dimana petugas dan pejabat yang bertugas ditempat itu meminta uang dalam setiap urusan.

“Gencarnya gerakan OTT ini momentum untuk instansi pelayanan yang ada di Sumut untuk berbenah, jadi bukan hanya BPN semata. Kasus OTT Kepala BPN Deliserdang itu harusnya jadi lonceng Kematian bagi pejabat lainnya,”ujarnya, Minggu (12/2).

Diakuinya, reformasi birokrasi yang selalu digaungkan pemerintah saat ini belum sepenuhnya berhasil. Ini dibuktikan banyaknya pejabat yang terkena OTT. “Pola pikir setiap petugas, pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) harus diubah. Jangan ada lagi kebijakan rente yang membuat peluang pungli itu ada,” tambahnya.

Agusman pun mengaku menuruti saran Multus tersebut. Dia pun menemui kerabatnya yang berprofesi sebagai notaris. Menurut kerabatnya itu, pengurusan melalui notaris hanya alasan Maltus saja agar Agusman mengetahui berapa biaya teken yang akan dibayarkan. Mengetahui penjelasan tersebut, Agusman mendatangi Maltus kembali.

Lantas Agusman menawarkan biaya teken Rp3 juta untuk ukuran tanah dua rante di Kota Lubukpakam. Maltus malah meminta Rp20 juta. Karena butuh, akhirnya dengan berat hati Agusman menyanggupinya.

“Saya butuh cepat untuk diagunkan ke bank, terpaksa saya iyakan. Kalau tidak, maka SHM tak selesai dikerjakan oleh orang BPN,” bilangnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Deliserdang Benhur Silitonga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat terkait kinerja

BPN Deliserdang. Bahkan upaya rapat dengar pendapat dengan ATR/BPN Deliserdang pernah dibuat, namun tidak dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/ BPN Deliserdang Calvyn A Sembiring. “Hadir waktu itu tingkat kepala seksi saja. Mungkin karena mereka instansi vertikal jadi seperti kurang menghormati kita orang daerah,” kata Benhur.

Bahkan beberapa upaya sudah pernah dilakukan untuk menghadirkan kepala Kepala Kantor  ATR/ BPN Deliserdang ke gedung dewan, namun selalu gagal. Tetap saja yang diutusnya selevel kepala seksi.

“Kalau begini terus, kan kepala seksi tak bisa membuat keputusan. Akhirnya kita bosan dan tak mau lagi mengundang ATR/BPN kalau membicarakan keluhan warga,”ungkapnya.

Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi menilai, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Poldasu Sumut di BPN Deliserdang merupakan tamparan keras bagi instansi pelayanan publik.

Menurutnya, praktik pungli di instansi pelayanan bukanlah hal baru bahkan sudah menjadi rahasia umum. Dimana petugas dan pejabat yang bertugas ditempat itu meminta uang dalam setiap urusan.

“Gencarnya gerakan OTT ini momentum untuk instansi pelayanan yang ada di Sumut untuk berbenah, jadi bukan hanya BPN semata. Kasus OTT Kepala BPN Deliserdang itu harusnya jadi lonceng Kematian bagi pejabat lainnya,”ujarnya, Minggu (12/2).

Diakuinya, reformasi birokrasi yang selalu digaungkan pemerintah saat ini belum sepenuhnya berhasil. Ini dibuktikan banyaknya pejabat yang terkena OTT. “Pola pikir setiap petugas, pejabat serta aparatur sipil negara (ASN) harus diubah. Jangan ada lagi kebijakan rente yang membuat peluang pungli itu ada,” tambahnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/